Daftar Nama Sekolah
Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022 Sesuai Kepmendikbudristek
No 165/P/2022
Keputusan
Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Daftar
Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022 diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan.
Dasar hukum ditetakan
Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang
Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022 diterbitkan
adalah 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 3) Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 4) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 963); 5) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 73).
Isi Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2022,
adalah sebagai berikut.
Diktum KESATU : Menetapkan
besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2022
yang selanjutnya disebut Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KEDUA : Menetapkan
(Daftar Sekolah/Satuan Pendidikan) penerima dana bantuan operasional Sekolah
BOS kinerja tahun anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Penerima Dana BOS
Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA : Penerima
Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan dana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 menyatakan
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang
Besaran Alokasi Dan Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja
Tahun Anggaran 2022, berikut ini ketentuan Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak,
ykani sebagai berikut.
a. Dana BOS Kinerja
Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama (Program Sekolah Penggeak
yang telah ditetapkan pada tahun 2021)
1. Sekolah Dasar
Rp45.000.000,00
2. Sekolah Menengah
Pertama Rp70.000.000,00
3. Sekolah Menengah Atas
Rp90.000.000,00
4. Sekolah Luar Biasa
Rp72.500.000,00
b. Pelaksana Program
Sekolah Penggerak Angkatan Kedua (Program Sekolah Penggeak yang telah
ditetapkan pada tahun 2022)
1. Sekolah Dasar
Rp80.000.000,00
2. Sekolah Menengah
Pertama Rp120.000.000,00
3. Sekolah Menengah Atas
Rp155.000.000,00
4. Sekolah Luar Biasa
Rp132.500.000,00
Adapun Besaran Alokasi
Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh
juta rupiah).
Berikut Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022
Sekian Informasi
Tentang Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022 Semoga
bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM