JUKNIS TPG GURU DAN
TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2022
Berdadarkan Permendikbud
ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan
Penghasilan (Tamsil) Guru Tahun 2022, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis
pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:
Kementerian; Pemerintah Daerah; dan Satuan Pendidikan formal pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara
Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahwa Penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah
dilaksanakan dengan prinsip: a) tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan
tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan; b) efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk
meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana; c) efektif yaitu,
penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna
untuk mencapai tujuan; d) transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan
masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya; e)
akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan
kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan f)
kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan
proporsional.
A. Tunjangan Profesi Guru
Menurut Permendikbudristek
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan
Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022, Guru ASN di Daerah
diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASN di Daerah yang menerima
Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki
sertifikat pendidik; b) memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah
binaan Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada
Dapodik; d) memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan
dengan surat keputusan mengajar; f) memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; g) memiliki hasil penilaian kinerja
paling rendah dengan sebutan “Baik”; h) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah
peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan
bentuk satuan pendidikan; dan i) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi
lain.
Khusus Persyaratan
melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan
pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dapat
dikecualikan bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Selanjutnya Permendikbudristek
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan
Penghasilan Guru Tahun 2022menyatakan bahwa persyaratan pemenuhan beban
kerja dikecualikan bagi:
a.
Guru ASN di Daerah yang mengikuti
pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan
pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b.
Guru ASN di Daerah yang mengikuti program
pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
c.
Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah
Khusus.
Tunjangan Profesi
diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima
tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan
Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran
Tunjangan Profesi.
B. Tunjangan Khusus
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor
4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa Guru ASN di Daerah yang
ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa
penugasan. Tunjangan Khusus diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara
nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Guru ASN di Daerah yang menerima
Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki b. mengajar pada satuan pendidikan
yang tercatat pada Dapodik;
b.
status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah
binaan Kementerian;
c.
memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
memiliki NUPTK; dan
e.
melaksanakan tugas mengajar di satuan
pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan Khusus diberikan
dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan
disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran
Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran
Tunjangan Khusus.
C. Tambahan Penghasilan
Guru
Dalam Permendikbudristek
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan
Penghasilan Guru Tahun 2022 dinyatakan bahwa Guru ASN di Daerah
diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Tambahan Penghasilan diberikan
untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi. Guru ASN di
Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah
di bawah binaan Kementerian;
b.
mengajar pada satuan pendidikan yang
tercatat pada Dapodik;
c.
belum memiliki sertifikat pendidik;
d.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah
S-1/D-IV;
e.
memiliki NUPTK;
f.
melaksanakan tugas mengajar dan/atau
membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g.
memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
terdaftar aktif pada Dapodik.
Ketentuan persyaratan
pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi: a) Guru ASN di Daerah yang mengikuti
pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan
pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; b) Guru ASN di Daerah yang
mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau c) Guru ASN di
Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Tambahan Penghasilan
diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima
tunjangan. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap
3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tambahan Penghasilan
dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran
Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan
Penghasilan.
Tahapan penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Adapun Alokasi Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah
ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan. Alokasi ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbudristek Nomor 4
Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru
Tahun 2022, juga menyatakan bahwa Guru ASN di Daerah
yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan. Cuti tersebut dapat berupa cuti tahunan; cuti
besar; cuti sakit; cuti melahirkan; cuti karena alasan penting; dan cuti
bersama. Namun ketentuan ini dikecualikan untuk Guru ASN di Daerah yang
melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. Guru ASN di Daerah yang
melaksanakan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai
guru tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan.
Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah: a)
meninggal dunia; b) mencapai batas usia pensiun; c) mengundurkan diri atas
permintaan sendiri; d) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e) mendapat tugas belajar; dan/atau f)
tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru. Penghentian pembayaran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah
yang memenuhi ketentuan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas dilakukan pada bulan
berikutnya. Sedangkan Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan
pada bulan berkenaan. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi
ketentuan sebagaimana huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak
melaksanakan tugas belajar.
Penerima Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Harus
diingat bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, Guru
ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau
Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus
mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan
Penghasilan yang telah diterimanya. Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan terhitung secara kumulatif sejak terjadi
ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut JUKNIS TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2022
Sekian Informasi Tentang JUKNIS
TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2022 Semoga dapat bermanfaat bagai bapak ibu sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM