Juknis PIP Tahun 2022
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah kembali
digulirkan di tahun 2022. Kepastian ini setelah regulasi yang mengatur Juknis
penyaluran PIP bagi siswa madrasah diteken oleh Ditjen Pendis Kemenag.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia
Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022. Regulasi sebagai juknis dan
panduan dalam penyaluran PIP Kemenag ini ditandatangani pada 14 Februari 2022.
Sesuai dengan judulnya, regulasi ini sebagai petunjuk teknis dan panduan
para pihak dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah.
Ruang lingkupnya meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana
PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.
Merujuk
pada Juknis PIP Madarsah tahun 2022, nilai bantuan PIP untuk setiap siswa
madrasah dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk jenjang Madrasah
Ibtidaiyah, setiap siswa akan menerima bantuan sebesar Rp.450 ribu. Sedang
untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, masing-masing akan
diterimakan Rp.750 ribu dan Rp.1 juta.
Bantuan
diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
Jenjang |
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran
Semester Genap |
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran
Semester Ganjil |
MI |
Peserta
Didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00; |
Peserta
Didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00; |
Peserta
Didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 |
Peserta
Didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum
menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00. |
|
MTs |
Peserta
Didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00 |
Peserta
Didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00 |
Peserta
Didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 |
Peserta
Didik Kelas VII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada
semester genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 |
|
MA |
Peserta
Didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00 |
Peserta
Didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00 |
Peserta
Didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00 |
Peserta
Didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada
semester genap diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00 |
Besaran
bantuan PIP Madrasah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal
pendidikan peserta didik, antara lain:
- Pembelian
buku/kitab dan alat tulis
- Pembelian
pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan
sejenisnya
- Biaya
transportasi
- Uang
saku
- Iuran
bulanan
- Biaya
kursus/pelatihan tambahan
- Keperluan
lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
Penerima
PIP Madrasah
Siapakah
siswa madrasah yang berhak menerima PIP? Dalam Juknis PIP Madrasah 2022, Bab II
Poin E disebutkan beberapa kriteria siswa madrasah yang menerima PIP Tahun
2022. Ketentuan penerima PIP itu meliputi.
1.
PIP bagi Peserta Didik Madrasah berusia 6 - 21 tahun dari keluarga
miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:
- Peserta
Didik (MI, MTS, MA) penerima PIP Tahun 2021.
- Peserta
Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial
yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian
Sosial.
- Peserta
Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh
madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai
berikut:
- Peserta
Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti
asuhan
- Peserta
Didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;
- Peserta
Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
- Peserta
Didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga
pemasyarakatan
- Peserta
Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau
lembaga pemasyarakatan
- Peserta
Didik putus sekolah yang kembali bersekolah.
2.
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf b dan c diberikan apabila anggaran masih tersedia.
3.
Data Peserta Didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e
bersumber dari EMIS melalui persetujuan:
- Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Berikut
Juknis PIP Tahun 2022
Sekian
Informasi Tentang Juknis PIP Tahun 2022 semoga dapat bermanfaat bagi
bapak ibu sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM