Juknis PIP Tahun 2022

Buka Info
0

 

Juknis PIP Tahun 2022

Juknis PIP Tahun 2022

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah kembali digulirkan di tahun 2022. Kepastian ini setelah regulasi yang mengatur Juknis penyaluran PIP bagi siswa madrasah diteken oleh Ditjen Pendis Kemenag.

 

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022. Regulasi sebagai juknis dan panduan dalam penyaluran PIP Kemenag ini ditandatangani pada 14 Februari 2022.

 

Sesuai dengan judulnya, regulasi ini sebagai petunjuk teknis dan panduan para pihak dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.

Merujuk pada Juknis PIP Madarsah tahun 2022, nilai bantuan PIP untuk setiap siswa madrasah dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, setiap siswa akan menerima bantuan sebesar Rp.450 ribu. Sedang untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, masing-masing akan diterimakan Rp.750 ribu dan Rp.1 juta. 

 

Bantuan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

Jenjang

Besaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester Genap

Besaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil

MI

Peserta Didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;

Peserta Didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;

Peserta Didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp 450.000,00

Peserta Didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.

MTs

Peserta Didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00

Peserta Didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00

Peserta Didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp 750.000,00

Peserta Didik Kelas VII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00

MA

Peserta Didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00

Peserta Didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00

Peserta Didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00

Peserta Didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,00

 

Besaran bantuan PIP Madrasah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain: 

  • Pembelian buku/kitab dan alat tulis
  • Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya
  • Biaya transportasi
  • Uang saku
  • Iuran bulanan
  • Biaya kursus/pelatihan tambahan
  • Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan

Penerima PIP Madrasah

 

Siapakah siswa madrasah yang berhak menerima PIP? Dalam Juknis PIP Madrasah 2022, Bab II Poin E disebutkan beberapa kriteria siswa madrasah yang menerima PIP Tahun 2022. Ketentuan penerima PIP itu meliputi.

1. PIP bagi Peserta Didik Madrasah berusia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:

  • Peserta Didik (MI, MTS, MA) penerima PIP Tahun 2021. 
  • Peserta Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Peserta Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: 
    • Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan
    • Peserta Didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam; 
    • Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas); 
    • Peserta Didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
    • Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
    • Peserta Didik putus sekolah yang kembali bersekolah. 

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan c diberikan apabila anggaran masih tersedia. 

3. Data Peserta Didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e bersumber dari EMIS melalui persetujuan:

  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Berikut Juknis PIP Tahun  2022

Sekian Informasi Tentang Juknis PIP Tahun 2022 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)