SE Dirjen Pendis
Kemenag tentang Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semeseter 2 Tahun
Pelajaran 2021/2022
Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021
tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola
layanan periodikdi SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
1.
Seluruh
satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin
operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
2.
Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program
verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan.
Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut
tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
3.
Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi
melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
4.
Modul
Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah
terintegrasi dengan data SIMPEG;
5.
Semester ini
dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah
berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di
SIMPATIKA.
6.
Informasi biodata kepegawaian
guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak
sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG.
Menanggapi Nota Dinas Saudara Nomor : 409/Dt.1.II/KS.02/10/2021 tanggal 22
Oktober 2021 perihal : Laporan
lntegrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Dalam
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendirian
Madrasah, pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa " Pendirian madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atas
nama Menteri dalam bentuk pemberian ijin operasional". Kemud ian pasal 9
ayat (2) peraturan tersebut mengatur lebih lanjut bahwa "Pendirian
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal
8 ayat (2), harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan
persyaratan kelayakan pendirian".
2.
Dalam menjalankan peraturan tersebut, Direktur Jenderal
Pendidikan Islam selanjutnya menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 1385
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan oleh
Masyarakat dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 2161 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Pada
lampiran 2 (dua) keputusa n Direktur Jenderal tersebut di atas memberikan
format baku piagam pendirian yang salah satu diantara isiannya adalah "Nomor Statistik Madrasah (NSM)".
Oleh karena itu, NSM dalam hal ini bukan hanya sebagai primary key untuk
kebutuhan pendataan namun merupakan identitas unik satuan pendidikan madrasah
yang terbit bersamaan dengan pendirian satuan pendidikan madrasah tersebut.
3.
Atas dasar
hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa kewenangan untuk melakukan
penerbitan NSM satuan pendidikan madrasah tidak berada pada Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam karena NSM diterbitkan bersamaan
dengan penerbitan izin operasional bagi madrasah yang diselenggara kan oleh
masyarakat yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan oleh karenanya NSM
tidak dapat diterbitkan ulang hanya berdasarkan hasil rekonsiliasi data yang telah
dilakukan.
4.
Sebagai
solusi atas permasalahan adanya data residu sebanyak 6.768 (enam ribu tujuh
ratus enam puluh delapan) satuan
pendidikan madrasah yang tidak ditemukan NSM yang valid di database EMIS, kami
menyarankan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Data residu
satuan pendidikan madrasah yang dihasilkan dari proses rekonsiliasi data
SIMPATIKA dengan EMIS memerlukan verifikasi lebih
lanjut oleh Kantor Wilayah Kementeiran Agama Provinsi dan harus dilengkapi
dengan data dukung berupa kepemilikan SK ijin operasional dan piagam pendirian
madrasah. Oleh karena itu, kami mohon kepada Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan untuk meminta setiap sumber data (operator SIMPATIKA) yang
memberikan data/ informasi satuan pendidikan madrasah yang tercatat sebagai
data residu dalam lampiran Nata Dinas Nomor : 409/Dt.l.ll/KS.02/10/2021,agar
melaporkandiri ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan membawa
dokumen SK ijin operasional dan piagam pendirian madrasah, sehingga dapat
dilakukan verifikasi berkas oleh Kantor Wilayah masing-masing terhadap arsip
mereka. Selanjutnya
setiap Kantor Wilayah Kementeiran Agama Provinsi berkewajiban untuk
melaporkan kembali dokumen perizinan satuan pendidikan madrasah yang tercatat
sebagai data residu kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Islam melalui Aplikasi ljin Operasional RA dan Madrasah
yang dikelola oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
(KSKK) Madrasah melalui laman : https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/.
b.
Menghapus atau menghilangkan data referensi satuan pendidikan madrasah
yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan SK ijin operasional, piagam
pendirian, dan NSM yang valid dari database SIMPATIKA.
c.
Pengelola
SIMPATIKA dihimbau untuk tidak melakukan proses pengelolaan data madrasah
sebagai satuan pendidikan tanpa melakukan verifikasi terlebih
dahulu terhadap keabsahan SK ijin operasional, piagam pendirian, dan NSM yang
dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan. Proses verifikasi ini harus dilakukan
dengan cara melakukan integrasi dengan EMIS sebagai wadah pengelola data pokok
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Data dan Sistemlnformasi Pendidikan Islam.
Sekian Informasi Tentang SE Dirjen Pendis Kemenag tentang
Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semeseter 2 Tahun Pelajaran 2021/2022
semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM