JUKNIS TPG MADRASAH TAHUN 2022

Buka Info
0
JUKNIS TPG MADRASAH TAHUN 2022

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

1.   Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;

2.   Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

 

Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.


Petunjuk Teknis (Juknis) TPG 2022 ini digunakan sebagai pedoman dalam penyaluran tunjangan profesi Guru dan pengawas madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA serta pengawas Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag RI).


Secara keseluruhan, Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 ini tidak terdapat perbedaan yang mendasar dengan Juknis TPG tahun-tahun sebelumnya. Namun dari hasil analisa admin, terdapat penambahan ketentuan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru ini.

 

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022


Bagi Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Madrasah sebagaimana yang diatur dalam Juknis TPG Tahun 2022. Ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:

1.   Guru dengan kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2.   Guru yang memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud dan telah tercatat pada layanan simpatika Kemenag melalui formulir S26e.

3.   Memiliki nilai minimal baik pada PKG, PKKM, dan PKPM yang dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya

4.   Guru PNS yang mengajar pada madrasah negeri atau swasta dan telah memiliki izin operasional (IJOP) dari Kementerian Agama.

5.   Guru PPPK yang mengajar pada madrasah negeri atau madrasah swasta yang telah memiliki izin operasional (IJOP) dari Kementerian Agama.

6.   Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang mengajar pada madrasah Negeri

7.   Guru Non PNS yang mengajar pada madrasah Swasta dan memiliki IJOP

8.   Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah negeri atau swasta dan memiliki Izin Opersional (IJOP)

9.   Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain madrasah.

 

Dan masih banyak lagi syarat dan ketentuan yang secara lengkap dapat dibaca dan diunduh pada Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 pada lin unduh dibawah ini.

 

Download Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2022

Syarat penerima TPG Tahun 2022 dan mekanisme pencairannya secara lengkap dapat diunduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.

Secara garis besar tidak terdapat perbedaan ketentuan yang mendasar antara Juknis TPG RA dan Madrasah Tahun 2022 dengan petunjuk teknis tunjangan profesi guru tahun sebelumnya terkait syarat dan ketentuan penerima serta penambahan dan pengurangan ketentuan di beberapa aspek.

Sekian Informasi Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA 2022 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)