Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi,
profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui
program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan
pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis
penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022
sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada
Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Melaksanakan sosialisasi
kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing
untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi
guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
2.
Petunjuk teknis ini menjadi
pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam
pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.
Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 diatur melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala
Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.
Petunjuk Teknis (Juknis) TPG 2022 ini digunakan sebagai pedoman dalam
penyaluran tunjangan profesi Guru dan pengawas madrasah jenjang RA, MI, MTs,
dan MA serta pengawas Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag RI).
Secara keseluruhan, Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 ini tidak terdapat perbedaan
yang mendasar dengan Juknis TPG tahun-tahun sebelumnya. Namun dari hasil
analisa admin, terdapat penambahan ketentuan mekanisme penyaluran Tunjangan
Profesi Guru ini.
Syarat
Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022
Bagi Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah harus memenuhi kriteria
penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Madrasah sebagaimana yang diatur
dalam Juknis TPG Tahun 2022. Ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:
1.
Guru dengan kualifikasi
akademik minimal S-1 atau D-IV;
2.
Guru yang memiliki
sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang
diterbitkan oleh Kemdikbud dan telah tercatat pada layanan simpatika Kemenag
melalui formulir S26e.
3.
Memiliki nilai minimal baik
pada PKG, PKKM, dan PKPM yang dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun
sebelumnya sesuai jabatannya
4.
Guru PNS yang mengajar pada
madrasah negeri atau swasta dan telah memiliki izin operasional (IJOP) dari
Kementerian Agama.
5.
Guru PPPK yang mengajar
pada madrasah negeri atau madrasah swasta yang telah memiliki izin operasional
(IJOP) dari Kementerian Agama.
6.
Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil (GBPNS) yang mengajar pada madrasah Negeri
7.
Guru Non PNS yang mengajar
pada madrasah Swasta dan memiliki IJOP
8.
Kepala madrasah yang aktif
melaksanakan tugas pada madrasah negeri atau swasta dan memiliki Izin
Opersional (IJOP)
9.
Tidak terikat sebagai
tenaga tetap pada instansi lain selain madrasah.
Dan masih banyak lagi syarat dan ketentuan yang secara
lengkap dapat dibaca dan diunduh pada Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 pada lin
unduh dibawah ini.
Download Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2022
Syarat penerima
TPG Tahun 2022 dan mekanisme pencairannya secara lengkap dapat diunduh dalam
tautan berikut ini: Unduh File.
Secara garis besar
tidak terdapat perbedaan ketentuan yang mendasar antara Juknis TPG RA dan
Madrasah Tahun 2022 dengan petunjuk teknis tunjangan profesi guru tahun
sebelumnya terkait syarat dan ketentuan penerima serta penambahan dan
pengurangan ketentuan di beberapa aspek.
Sekian Informasi Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi
Guru Madrasah TA 2022 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM