Aplikasi
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS
merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta
pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar
dan menengah secara nasional.
Manajemen
keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut
menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi
di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan
dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Manajemen
keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan
keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban
dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan
disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik
segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang
layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat
diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan
yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan
Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.
Perencanaan
program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah
bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan
menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi
kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu
menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi
diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya,
bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian
yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan
sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan
kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan
akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi
kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka
kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.
Dalam
penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat
dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos
atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus
dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite
sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer,
laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa
program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang
lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih
luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah
terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu
melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan, Sistem tersebut adalah
Aplikasi
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) atau Aplikasi ARKAS versi 3.3 Untuk Pembuatan RKAS dan SPJ BOS Tahun
Anggaran 2022 ini merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani
masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu
berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem
informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah
disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Untuk
kepentingan pembuatan RKAS dan SPJ BOS tahun Anggaran 2022, Kemendikbud telah
merilis Aplikasi RKAS Versi 3.3 Versi 3.3 atau ARKAS Versi 3.3. Dalam rilis
Aplikasi RKAS Versi 3.3 Versi 3.3 atau ARKAS Versi 3.3. disampaikan bahwa dalam
rangka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya permasalahan pada
Aplikasi RKAS dan penambahan referensi untuk kertas kerja tahun anggaran 2022. Serta
meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh
Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan dan
kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis
pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, maka berdasarkan hal
tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis
Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.3.
Berikut
informasi pembaruan ARKAS Versi 3.3:
· Buka anggaran tahun 2022;
· Perbaikan Hapus BKU bulan agustus
menjadi draf;
· Perbaikan anggaran sudah direalisasi
muncul kembali;
· Perbaikan cek status;
· Perbaikan copy anggaran tahun sebelum;
· Perbaikan BKU Hilang;
· Perbaikan Report tidak balance;
· Optimalisasi aplikasi.
Bagi
Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.2, dapat melakukan
pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.3 secara otomatis dengan mengikuti
langkah-langkah berikut:
· Patikasn Laptop terkoneksi dengan
internet;
· Buka Aplikasi Arkas;
· Isikan username dana password;
· Klik Tombol login;
· Aplikasi akan update otomatis;
· Klik tombol Sinkron dimenu Utama.
Satuan
Pendidikan dapat juga melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah
berikut:
· Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
· Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS
Versi 3.3;
·
Buka Aplikasi RKAS;
· Pilih tahun anggaran 2022;
· Isikan Usernama dan Password;
· Klik tombol Login Aplikasi RKAS;
· Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
· Isi Kertas Kerja;
·
Lalu ajukan pengesahan.
Bagi
Satuan pendidikan yang belum Instal Aplikasi RKAS, dapat mengikuti
langkah-langkah berikut:
· Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
· Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS
Versi 3.3;
· Buka Aplikasi RKAS;
· Isi Form Registrasi Pastikan
terkoneksi dengan Internet;
· Isikan Usernama dan Password;
· Pilih tahun anggaran 2022;
· Klik tombol Login Aplikasi RKAS;
· Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
· Isi Kertas Kerja;
·
Lalu ajukan pengesahan.
Link
download Aplikasi RKAS versi 3.3 atau ARKAS 3.3 Tahun Pelajaran 2021/2022
(disini) Atau (disini)
Sekian
informasi Download Aplikasi RKAS versi 3.3 atau ARKAS 3.3 Tahun Pelajaran
2021/2022. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM