Surat
Edaran SE Sesjen KemendikbudRistek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 ini ditujukan untuk seluruh Gubernur,
Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Pemimpin
Perguruan Tinggi Negeri se Indonesia.
Isi Surat
Edaran Setjen - Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021, menyatakan
bahwa dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan
mengendalikan penyebaran Coronauirus Dsease 2019 (COVID- 19) menjelang periode
Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2027 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, kami
sampaikan kepada Saudara agar:
1.
mengimbau kepada
kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor
semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
2.
tidak meliburkan
secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru
pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
3.
menerapkan protokol
kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M
(memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak,
mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing,
treatment);
4.
tidak memberikan
cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama
periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari
2022;
5.
mengimbau kepada
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda
pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya
setelah periode libur Nataru; dan
6.
mengimbau kepada
warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar
daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama
periode Nataru.
Selengkapnya
berikut Salinan Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun
Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Sekian
Informasi Tentang Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru
2022 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM