Insentif
Bagi Tenaga Pendidik BPNS Pada Madrasah Tahun 2021 Sesuai KMA NO 1007 Tahun
2021
Pemberian
Insentif Tenaga Kependidikan Bukan PNS pada Madrasah telah secara resmi
memiliki payung hukum berupa KMA 1007 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri
Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Oktober 2021.
KMA 1007 Tahun 2021 ini menjadi angina segar bagi tenaga kependidikan pada
madrasah di penghujung tahun 2021. Pemberian Insentif kepada Tenaga
Kependidikan Madrasah sebesar Rp. 250.000 ini nantinya diatur lebih detail oleh
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis Kemenag) baik
melalui Juknis Insentif Tendik Madrasah atau yang lainnya.
Tenaga
Kependidikan Sasaran Pemberian Insentif Dalam KMA 1007 Tahun 2021
Tenaga Kependidikan (Tendik) yang menjadi sasaran pemberian insentif ini juga
ditetapkan melalui KMA 1007 Tahun 2021 tersebut yakni:
§ Tenaga Perpustakaan
§ Tenaga Laboratorium
§ Tenaga Administrasi
§ Tenaga Bimbingan, dan Konseling
§ Tenaga Kebersihan
§ Tenaga Keamanan, dan
§ Tenaga Pengelola Asrama atau Ma’had
Itulah jenis Tenaga Kependidikan yang
nantinya akan mendapat insentif Tendik pada Madrasah sebagaimana KMA 1007 Tahun
2021. Untuk detail persyaratan tenaga kependidikan pada madrasah yang layak
mendapatkan insentif sebesar 250.000 tersebut, akan diatur melalui Juknis yang
akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.
Pemberian
insentif kepada Tenaga Kependidikan madrasah ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan
kinerja dan motivasi dalam melaksanakan beban kerja sebagai Tendik Madrasah,
sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan madrasah kedepan.
Berikut
KMA 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Tenaga Kependidikan Madrasah
Sekian Informasi tentang Insentif Bagi Tenaga Pendidik BPNS Pada Madrasah Tahun
2021 Sesuai KMA NO 1007 Tahun 2021 semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM