Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021
Asesmen
kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan
madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
Juknis
AKGTK Madrasah Tahun 2021 ini mengatur terkait mekanisme pelaksanaan Asesmen
Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2021, sehingga
dapat dipedomani oleh peserta dan panitia yang telah ditetapkan sebagai
pelaksana asesmen kompetensi guru dan tendik madrasah.
Pelaksanaan
Asesmen Kompentensi GTK Madrasah Tahun 2021 ini diperuntukkan bagi guru dan
tenaga madrasah yang telah memenuhi persyaratan yang diseleksi melalui
simpatika kemenag. Bagi guru yang telah memenuhi syarat mengikuti AKGTK
Madrasah 2021 dapat melakukan pendaftaran melalui akun PTK Kemenag
masing-masing.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru dan
tenaga kependidikan madrasah. Untuk guru didasarkan atas hasil Penilaian
Kinerja Guru (PKG), hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG), hasil evaluasi diri
guru, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Sekretaris dan hasil
prestasi belajar siswa.
Untuk
kepala madrasah didasarkan atas hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
dan hasil Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK). Untuk pengawas madrasah
didasarkan atas hasil Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) dan hasil
Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah (AKP).
Ruang
Lingkup Asesmen Kompetensi GTK Madrasah Tahun 2021
Ruang lingkup asesmen kompetensi untuk guru meliputi literasi, numerasi, dan
sain untuk guru MI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu
Pengetahuan Alam, dan Bimbingan Konseling untuk guru MTs, Matematika, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bimbingan Konseling
untuk guru MA/MAK.
Materi AKGTK Madrasah Tahun 2021 untuk kepala madrasah mencakup kompetensi
manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Sedangkan materi AKGTK Madrasah Tahun
2021 bagi pengawas madrasah meliputi materi terkait kompetensi supervisi
manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan
pengembangan.
Sasaran
AKGTK Madrasah Tahun 2021
Sasaran peserta asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah
(AKGTK) Madrasah Tahun 2021 ini adalah
§ Guru kelas MI, dan guru Mapel jenjang MTs dan MA/MAK,
kepala dan pengawas madrasah yang belum mengikuti asesmen kompetensi pada tahun
2020.
§ Guru madrasah pada jenjang MI yang mengajar minimal 12
JTM yang tercatat sebagai guru kelas di layanan SIMPATIKA Kemenag.
Peserta
Asesmen Kompetensi Kompetensi Guru (AKGTK) Madrasah Tahun 2021
Persyaratan peserta asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan (AKGTK)
Tahun 2021 adalah:
§ Guru dan tenaga kependidikan madrasah yang meliputi
kepala dan pengawas madrasah yang sudah memiliki NPK dan terdaftar aktif dalam
layanan SIMPATIKA Kemenag.
§ Guru aktif mengajar linier sesuai Ijazah S1/D4 dan atau
sesuai dengan sertifikat pendidik.
§ Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (kepala dan
pengawas) yang belum mengikuti asesmen kompetensi tahun 2020.
Selengkapnya
terkait mekanisme pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
(AKGTK) Madrasah Tahun 2021, silahkan unduh disini:
Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 Unduh
Penetapan Peserta AKGTK Madrasah Tahun
2021 Unduh
Pelaksanaan
asesmen kompetensi merupakan upaya yang terencana dalam mendapatkan peta
kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah dalam upaya mewujudkan guru,
kepala, dan pengawas madrasah yang berkualitas dan profesional.
Hasil
asesmen kompetensi menjadi bahan pertimbangan pengembangan keprofesian
berkelanjutan guru, kepala, dan pengawas madrasah. Asesmen kompetensi menjadi
agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Direktorat GTK Madrasah.
Sekian
Informasi Tentang Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 Semoga dapat bermanfaat bagi
bapak ibu sekalian Terimakasih
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM