Surat
Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021
Bantuan
Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag akan segera cair.
Penerima bantuan akan segera dapat melakukan pencairan dana bantuan bagi KKG,
MGMP, MGBK, KKM, maupun Pokjawas Madrasah. Demikian disampaikan oleh
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui surat tertanggal 1
Oktober 2021.
Surat
bernomor B-3436.1/Dt.I.II/KU.05/10/2021, dengan perihal Pencairan
Bantuan Pokja Tahun 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia. Berisikan tentang pencairan program
Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) GTK Madrasah Tahun 2021.
Sehubungan
dengan pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) oleh Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah Tahun 2021 diberitahukan bahwa Penerima Bantuan akan
menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan pencairan Dana Bantuan setelah
melakukan aktivasi rekening dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
1.
Surat Keterangan
Penerima Bantuan Pokja yang dicetak dari aplikasi KKGTK;
2.
Format Surat
Pernyataan Bersedia Menerima Bantuan dan Tanggung Jawab Mutlak dari aplikasi
KKGTK;
3.
Bukti Identitas
Ketua Pokja atau yang diberi kuasa, yaitu Sekretaris dan Bendahara Pokja;
4.
Surat kuasa, dalam
hal Ketua Pokja berhalangan, yang dibuat oleh Ketua Pokja dengan menunjukkan
tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu, dan berstempel Pokja dimaksud.
5.
Formulir pembukaan
Rekening Penerima yang disediakan oleh BNI yang telah diisi dan’ditandatangani
oleh Ketua Pokja atau yang diberi kuasa.
Pencairan
dilakukan pada 11-15 Oktober Tahun 2021 di BNI Cabang Terdekat
Kementerian
Agama akan menyalurkan bantuan untuk Kelompok Kerja Madrasah. Bantuan ini telah
diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun
Anggaran 2021.
Kelompok
Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag meliputi, KKG (Kelompok Kerja Guru),
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan
Konseling), KKM (Kelompok Kerja Madrasah), dan Pokjawas (Kelompok Kerja
Pengawas Madrasah).
Masing-masing
kelompok kerja madrasah akan menerima bantuan dengan nominal Rp. 15.000.000
untuk setiap KKG, dan Rp. 30.000.000 untuk setiap MGMP, MGBK, KKM,
dan Pokjawas. Proses pengajuan bantuan sendiri menggunakan aplikasi yang
beralamat di laman http://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/
Melalui
aplikasi tersebut, Kemenag telah menetapkan pokja-pokja yang menerima bantuan.
Salah satunya melalui SK Dierjen Pendis Nomor 4713 Tahun 2021 Tentang Penetapan
Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap II
Tahun 2021. Juga SK Dirjen Nomor 4203 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru Dan Tenaga
Kependidikan Madrasah Nomor 2552 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan
Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun
2021.
Sekian
Informasi Tentang Surat Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021 semoga dapat
bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM