Surat Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021

Buka Info
0

 

Surat Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021

Surat Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021

Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag akan segera cair. Penerima bantuan akan segera dapat melakukan pencairan dana bantuan bagi KKG, MGMP, MGBK, KKM, maupun Pokjawas Madrasah. Demikian disampaikan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui surat tertanggal 1 Oktober 2021.

Surat bernomor B-3436.1/Dt.I.II/KU.05/10/2021, dengan perihal Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia. Berisikan tentang pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) GTK Madrasah Tahun 2021.

Sehubungan dengan pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 diberitahukan bahwa Penerima Bantuan akan menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan pencairan Dana Bantuan setelah melakukan aktivasi rekening dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

1.   Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja yang dicetak dari aplikasi KKGTK;

2.   Format Surat Pernyataan Bersedia Menerima Bantuan dan Tanggung Jawab Mutlak dari aplikasi KKGTK;

3.   Bukti Identitas Ketua Pokja atau yang diberi kuasa, yaitu Sekretaris dan Bendahara Pokja;

4.   Surat kuasa, dalam hal Ketua Pokja berhalangan, yang dibuat oleh Ketua Pokja dengan menunjukkan tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu, dan berstempel Pokja dimaksud.

5.   Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh BNI yang telah diisi dan’ditandatangani oleh Ketua Pokja atau yang diberi kuasa.

Pencairan dilakukan pada 11-15 Oktober Tahun 2021 di BNI Cabang Terdekat

Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan untuk Kelompok Kerja Madrasah. Bantuan ini telah diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag meliputi, KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan Konseling), KKM (Kelompok Kerja Madrasah), dan Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas Madrasah).

Masing-masing kelompok kerja madrasah akan menerima bantuan dengan nominal Rp. 15.000.000 untuk setiap KKG, dan Rp. 30.000.000 untuk setiap MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas. Proses pengajuan bantuan sendiri menggunakan aplikasi yang beralamat di laman http://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/

Melalui aplikasi tersebut, Kemenag telah menetapkan pokja-pokja yang menerima bantuan. Salah satunya melalui SK Dierjen Pendis Nomor 4713 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap II Tahun 2021. Juga SK Dirjen Nomor 4203 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru Dan Tenaga  Kependidikan Madrasah Nomor 2552 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021.

Sekian Informasi Tentang Surat Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)