Revisi
Terbaru Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021
Dirjen
Pendis Kemenag akhirnya melakukan revisi terhadap juknis pemberian Tunjangan
Insentif bagi Guru Bukan PNS. Sebelumnya Juknis Tunjangan Insentif telah
diteken pada akhir Desember 2020 melalui SK Dirjen Pendis No. 7242 Tahun 2020.
Adalah
SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.
Perubahan
dan juknis tersebut, terutama terdapat pada bagian F. Mekanisme Pelaksanaan,
pada poin ke-3 terkait "Nominal Tunjangan Insentif".
Berdasarkan
dokumen salinan SK Dirjen yang diterima oleh Ayo Madrasah, pada bagian
"Nominal Tunjangan Insentif", terdapat beberapa perubahan dan
penambahan redaksional.
Pada
poin ke-a di dalam juknis Tunjangan Insentif yang lama (SK Dirjen No. 7242
Tahun 2020), disebutkan bahwa, penerima akan mendapatkan tunjanagan sebesar Rp.
250.000,- perbulan yang mana dalam setahun akan menerima Rp 3.000.000,-
"Besar
tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per
orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan
Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah
Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara
penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan
alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Poin
ini di Juknis Tunjangann Insentif terbaru, SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun
2021, mengalami pengurangan beberapa kalimat, utama terkait dihapusnya
penerimaan dalam satu tahun. Sehingga bunyinya menjadi, "Besaran
tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per
orang per bulan."
Pada
poin berikutnya, poin ke-b, terdapat perubahan yang lebih fundamental. Dalam
juknis lama disebutkan, "Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan
sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp.
250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada
2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."
Lagi-lagi
dilakukan penghapusan pada frasa "3.000.000,- dalam setahun" serta
penambahan frasa "sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun berjalan
(on-going)". Sehingga di juknis terbaru berubah menjadi, "Tiap
guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk
teknis ini, menerima Tunjangan Insentif Rp. 250.000,- per bulan sesuai
dengan anggaran yang tersedia di tahun berjalan (on-going), meskipun mengajar
pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."
Selain
perubahan tersebut, pada bagian "Nominal Tunjangan Insentif" ini
terdapat penambahan satu poin, yaitu poin ke-c, yang berbunyi,
Penyaluran
tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel dan proporsional,
serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan
alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya,
silakan baca dan unduh SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun
2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021. Untuk
mengunduh gunakan dan download di bawah Ini
Demikian
Informasi Tentang Revisi Terbaru Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021 Semoga
dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM