Juknis Pengangkatan Kepala
Madrasah 2021
Kepala Madrasah merupakan
tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan
di madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan
teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan
kepemimpinan, Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia
telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala
Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun
2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan
untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.
Peraturan Menteri Agama
Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi:
tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa
tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk melaksanaan Peraturan Menteri
Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang
melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.
Dalam sistem data guru dan
tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama
sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.
Mengacu pada data diatas,
ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan
perempuan yang perlu mendapat perhatian. Sehingga melalui Juknis ini perlu
dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar
lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah
dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi
Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan
peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.
Petunjuk Teknis
Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala
Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan
calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah,
pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Petunjuk teknis ini juga
didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam
proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka
Petunjuk Teknis
Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:
1.
Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah
di lingkungan Kementerian Agama.
2.
Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan
Kepala Madrasah.
3.
Acuan yayasan/lembaga penyelenggara
pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.
link download Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah 2021 Unduh Disini
Petunjuk Teknis Perubahan
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah
ini menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam tahapan: perencanaan,
pelaksanaan, dan penjaminan mutu. Penjaminan mutu tersebut meliputi tahapan
persyaratan, seleksi, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan, masa tugas, dan
pemberhentian Kepala Madrasah. Komponenkomponen penjaminan mutu tersebut saling
berkaitan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM