Surat Edaran Kementerian Agama Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0

Buka Info
0

 

Surat Edaran Kementerian Agama Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0

Surat Edaran Kementerian Agama Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0


Berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR: 15 /SJ/B.ll.1/0512021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA PNS SECARA MANDIRI PADA SIMPEG 5.0 KEMENTERIAN AGAMA Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama; Bahwa dalam rangka mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang lengkap dan akurat; Bahwa masih terdapat data kepegawaian yang belum dilakukan pemutakhiran.  Maksud : Sarana pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri.

Tujuan :

1.   Mewujudkan data PNS yang lengkap dan akurat;

2.   Terlaksananya pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri;

3.   Tersedianya laporan data kepegawaian yang akuntabel.

Ruang Lingkup

1.   Tindak lanjut dan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama;

2.   Pemutakhiran data PNS secara mandiri pada SIMPEG 5.0.

Dasar

1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3.   Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

4.   Keputusan MenteriAgama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama ;

Sehubungan dengan belum mutakhirnya data kepegawaian pada SIMPEG Kementerian Agama, agar disampaikan kepada PNS pada satuan kerja yang anda pimpin untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri pada SIMPEG S.0;

2.   Alamat akses untuk pemutakhiran data secara mandiri https://simpeos.kemenao.oo.id;

3.   akses pengguna menggunakan Nlp masing-masing;

4.   Setiap data yang dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah dokumen digital berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh verifikator dari unsur kepegawaian pada masing-masing satuan kerja.

Ketentuan Lain-Lain

1.   Dengan diberlakukan ketentuan ini, setiap PNS wajib melakukan pemutakhiran data secara mandiri;

2.   Ketentuan ini berlaku sejak surat edaran ini ditetapkan.

Sekian Informasi Tentang Surat Edaran Kementerian Agama Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)