SE Tentang Pembayaran Tukin PNS Guru Madrasah 2022
Berdasarkan
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1321.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.00.1/05/2021
Tentang Pembayaran dan Perencanaan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Kinerja PNS Guru Madrasah Tahun
2022. Sehubungan dengan Program Peningkatan
Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022,
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam bermaksud meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi
pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Madrasah
dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Mensosialisasikan
kebijakan bahwa “Bagi PNS Guru Madrasah yang Tunjangan Kinerja (Tukin)-nya
lebih besar daripada Tunjangan Profesi Guru (TPG)-nya, dilarang mengambil TPG.”
Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari adanya Selisih Tukin yang setiap
tahun menjadi permasalahan sampai tahun 2021 ini.
2.
Mengintstruksikan
ke Seluruh Kuasa Pengguana Anggaran (KPA) Satuan Kerja untuk menggunakan data
kebutuhan Tukin dan TPG bagi PNS Guru Madrasah secara akurat, sehingga
Realisasi Perencanaan Anggaran Tahun 2022 lebih akuntabel, terserap lebih
optimal, dan tidak terjadi Tukin atau TPG Terhutang.
Sekian
Informasi Tentang Pembayaran dan Perencanaan Anggaran Tunjangan Profesi
Guru Dan Tunjangan Kinerja PNS Guru
Madrasah Tahun 2022 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian Demikian,
atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM