Program Kerja Pengawas Sekolah Dasar 2021

Buka Info
3

 

Program Kerja Pengawas Sekolah Dasar 2021

Program Kerja Pengawas Sekolah Dasar 2021


Program Kerja Pengawas Sekolah Dasar 2021 Program kerja ini disusun sebagai pedoman dalam mengumpulkan,  mengolah dan menganalisis data, menentukan kebijakan, penyusunan laporan  dan secara keseluruhan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pembinaan dan penilaian dalam penyelenggaraan Pendidikan  di Sekolah Menengah Kejuruan di Wilayah Kabupaten Deli Serdang. Tugas Kepengawasan ini di laksanakan terhadap sekolah binaan masing masing melalui Pemantauan, Supervisi, Pembinaan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut Hasil Kepengawasan.

Supervisi yang dilaksanakan sesuai dengan Tupoksi Pengawas Sekolah  yang meliputi Supervisi Akademik yang berhubungan dengan  aspek pelaksanaan proses pembelajaran, dan supervisi manajerial yang berkenaan dengan aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.

Permendiknas No. 12/ 2007 : Standar Pengawas Sekolah / Madrasah.  Kompetensi Pengawas Sekolah: Kepribadian, Supervisi Manajerial, Supervisi Akademik, Evaluasi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Permendiknas No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Khusus Lampiran III Menyusun program, melaksanakan pembinaan, memantau pelaksanaan SNP, melaksanakan PKG dan PKS, melaksanakan evaluasi, menyusun program dan melaksanakan dan evaluasi bimlat, membimbing pengawas sekolah muda dan madya (untuk pengawas utama)

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 yang menyatakan bahwa peserta didik tetap berhak menerima layanan pendidikan melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah (BDR) dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol penanganan COVID19 dan BRD melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan BDR. Selanjutnya, dalam Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 ditegaskan mengenai pentingnya memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan; melindungi warga satuan pendidikan; mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.

Pada saat ini terjadi Pandemi Covid-19, bukan hanya menjadi musibah tetapi akan menjadi tantangan yang menarik bagi tenaga kependidikan, khususnya Pengawas Sekolah Penggerak. Mensinergikan tetap bertahan stay at home dengan stay work menjadi hal yang menarik. Pengawas sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Peserta Didik tetap sehat akan tetapi Pendidikan tetap berjalan mencapai tujuan dan visinya. Jika sinergi ini tetap berjalan dan pandemi ini berakhir, maka akan dihasilkan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Peserta Didik Era Baru yang terbiasa dengan era digital.

Pengawas Sekolah merupakan komponen penting dari satuan pendidikan yang dapat membantu Kemendikbud dan Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanan kebijakan BDR di satuan pendidikan. Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah, Guru, Peserta Didik dan Orang tua dalam melaksanakan BDR secara bersama-sama perlu bersinergi untuk memastikan terselenggaranya layanan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada buku Pedoman. Memperhatikan pentingnya sinergitas dan peran Pengawas Sekolah dalam mensukseskan program BDR, maka diperlukan panduan pelaksanaan BRD melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring dan/atau luring.

Buku Panduan kerja Pengawas Sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19 sangat diperlukan. Masa darurat penyebaran COVID19 merupakan kondisi yang tidak dirancang dan tidak diharapkan untuk terjadi. Hal ini menyebabkan banyak hal yang harus diubah. Panduan kerja Pengawas Sekolah yang telah ada juga harus diubah. Panduan kerja Pengawas Sekolah harus sesuai dengan kondisi masa darurat penyebaran COVID-19 dengan tetap mengacu pada Pedoman yang telah ada.

Tujuan Pembinaan guru dan kepala sekolah pada masa pandemi  covid-19 adalah terjadinya peningkatan kompetensi kepala sekolah, guru dan tendik pada satuan Pendidikan.  Sasaran Pembinaan adalah kepala sekolah sebagai manager disekolahnya dan para guru sebagai ujung tombak dalam menstranformasi ilmu, sikap dan tingkah laku serta staf pegawai yang membantu administrasi pelaksanaan seluruh proses kegiatan belajar dari rumah yang tetap mengacu kepada himbauan pemerintah untuk stay at home.

Berikut dapat membaca pedoman Program Kerja Pengawas Sekolah Dasar 2021

Sekian informasi tentang Program Kerja Pengawas Sekolah Dasar 2021 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

Post a Comment

3Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

  1. dapat dijadikan sebagai referensi

    ReplyDelete
  2. terimaksih telah berkunjung dan semoga bermanfaat bagai bapak ibu sekalian terkait artikel yang buka info share

    ReplyDelete
Post a Comment