Perpanjangan Rekrutmen Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik Angkatan 4
Perpanjangan Rekrutmen
Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik Angkatan 4 Menindaklanjuti surat kami Nomor
1308/B.B2/GT.03.03/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Rekrutmen Calon Guru
Penggerak dan Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan
4mdengan hormat kami sampaikan bahwa:
1.
antusiame
peserta sebagai calon guru penggerak dan calon pengajar praktik sangat tinggi,
2.
banyaknya
permohonan dari kepala dinas kabupaten/kota dan provinsi yang masih akan
mendorong guru-guru terbaik di wilayahnya untuk mengikuti seleksi Pendidikan
Guru Pengerak, dan
3.
beberapa
lokasi calon peserta terkendala dengan akses internet (terutama daerah yang
terdampak bencana) untuk mengikuti proses pendaftaran sehingga calon peserta
tidak dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu
pendaftaran.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas rekrutmen calon guru
penggerak dan calon pengajar praktikdiperpanjang, dengan rincian jadwal perpanjangan sebagai
berikut.
1.
perpanjangan
pendaftaran calon guru penggerak dilakukan sampai dengan hari Selasa, 25 Mei 2021
pukul 23.59 WIB;
2.
perpanjangan
pendaftaran calon pengajar praktik Pendidikan Guru Penggerak dilakukan sampai dengan
hari Minggu, 2 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
3.
jika bapak/ibu calon peserta mendapatkan
kesulitan dalam proses pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi tim
helpdesk melalui email : guru.penggerak@kemendikbud.go.id
Selanjutnya kami mohon Saudara dapat menyampaikan informasi
ini kepada para guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan terbaik di wilayahnya untuk mengikuti proses rekrutmen/seleksi
calon peserta Pendidikan Guru Penggerak melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/guru
penggerak.
Mari memajukan pendidikan
Indonesia dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan
menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik melalui Program Guru
Penggerak. Program
Pendidikan Guru Penggerak (PPPGP) adalah program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan
bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga
mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah
serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman
dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya
masing-masing.
Topik
utama dalam pendidikan guru penggerak adalah kepemimpinan pembelajaran. Kepemimpinan
Pembelajaran (instructional leadership) adalah kemampuan seorang guru dalam
membuat tujuan yang jelas, mengelola kurikulum, memonitoring rencana pembelajaran,
alokasi sumber daya dan mengevaluasi dan memberdayakan guru secara berkala
untuk menunjang pembelajaran dan perkembangan murid. Kepemimpinan pembelajaran
sangat diperlukan oleh setiap guru agar dapat merencanakan, mengimplementasikan
dan mengevaluasi pembelajaran yang mendukung perkembangan murid. Selain itu
sebagai bentuk persiapan bagi guru sebagai calon pemimpin pendidikan di masa
depan yang reflektif, kolaboratif dan inovatif.
Guru
Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan
seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada
murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di
sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses
dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan
nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil
pelajar pancasila.
PGP
didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan
dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 9
(sembilan) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam
jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri
atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama
rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping.
Pelaksanaan
pendidikan guru penggerak angkatan 4 akan dimulai awal bulan Oktober 2021. Untuk
melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen peserta calon guru
penggerak dan calon pengajar praktik (pendamping), oleh karena itu sebagai
persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon
peserta dimaksud.
Sasaran
1.
Sasaran calon Guru
Penggerak angkatan 4 adalah guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB pada 160
wilayah kabupaten/kota sesuai Lampiran 1.
2.
Sasaran calon
pengajar praktik (pendamping) Pendidikan Guru Penggerak angkatan 4 adalah guru
atau kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK atau SLB dan praktisi pendidikan
pada 160 wilayah kabupaten/kota
Calon Guru Penggerak
Berasal dari guru
jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang telah telah dinyatakan lolos
seleksi. Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9
bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi
secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran
secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi, refleksi, dan penugasan dari
fasilitator. Pada wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan
individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya
bersama guru penggerak lainnya.
Peran Calon Guru Penggerak
1)
Belajar secara
online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing untuk menyelesaikan 10
modul pembelajaran;
2)
Melakukan diskusi,
refleksi, elaborasi, dan kolaborasi bersama calon guru penggerak lainnya;
3)
Belajar melalui
learning management system yang telah disediakan;
4)
Mengerjakan
tugas-tugas yang diberikan dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Kriteria Umum
1)
Tidak sedang
mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, asesor PGP dan sekolah penggerak, atau
kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan
pendidikan guru penggerak;
2)
Mendapat izin dari
pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
3)
Memiliki keinginan
yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan
selama 9 bulan;
4)
Aktif mengajar
selama pendidikan berlangsung.
Persyaratan
1)
Guru PNS maupun
Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
2)
Memiliki akun guru
di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3)
Memiliki
kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
4)
Memiliki
pengalaman minimal mengajar 5 tahun;
5)
Memiliki masa sisa
mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
Pengajar Praktik (pendamping)
Berasal dari guru,
kepala sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah
menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), lolos seleksi dan
memperoleh pembekalan sebagai pengajar praktik. Pengajar praktik akan mendampingi
calon guru penggerak sebagai teman belajar pada wilayah kabupaten/kotanya masing-masing. Dalam
menjalankan tugasnya selama 9 bulan, seorang pengajar praktik mendampingi
kurang lebih 5 calon guru penggerak. Pendampingan individu dilakukan dengan
mengunjungi setiap calon guru penggerak
setiap bulannya dilakukan satu kali selama 4 JP. Pada setiap akhir bulan
pengajar praktik pada satu wilayah kabupaten/kota melakukan lokakarya bersama
calon guru penggerak. Pada lokakarya-lokakarya tertentu penyelenggara mengundang
juga kepala sekolah, pengawas dan kepala dinas pendidikan setempat.
Peran Pengajar Praktik
1.
Melakukan
pendampingan individu;
2.
Memfasilitasi
lokakarya pada setiap bulan;
3.
Mengevaluasi dan
memberi umpan balik calon guru penggerak;
4.
Membuat laporan
capaian perkembangan calon guru penggerak;
5.
Memfasilitasi
proses refleksi dan rencana tindak lanjut.
Kriteria Umum
1.
Tidak sedang
mengikuti kegiatan diklat PNS, PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, sebagai
asesor, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses
rekrutmen dan pendidikan guru penggerak;
2.
Mendapat izin dari
pimpinan/atasan langsung tempat bekerja;
3.
Bersedia
mendampingi peserta selama proses Pendidikan/ Pendampingan selama 9 bulan.
Persyaratan
1.
Guru
a.
Minimal pendidikan
S1/D4;
b.
Memiliki
pengalaman mengajar 5 tahun;
c.
Memiliki sisa masa
kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
d.
Mengimplementasikan
pembelajaran yang berpusat pada murid;
e.
Memiliki
pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
f.
Berkomitmen untuk
menyelesaikan program;
g.
Memiliki
pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG,
Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
2.
Kepala Sekolah
a.
Minimal pendidikan
S1/D4;
b.
Memiliki
pengalaman mengajar 5 tahun;
c.
Memiliki sisa masa
kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
d.
Mengimplementasikan
pembelajaran yang berpusat pada murid;
e.
Memiliki
pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
f.
Berkomitmen untuk
menyelesaikan program.
g.
Memiliki
pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru,
koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
Praktisi/akademisi/konsultan
pendidikan
a.
Minimal pendidikan
S1/D4;
b.
Memiliki
pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun;
c.
Mengimplementasikan
pembelajaran yang berpusat pada murid;
d.
Memiliki
pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
e.
Berkomitmen untuk
menyelesaikan program;
f.
Memiliki
pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi,
dll).
Mekanisme Seleksi
1.
Ditjen GTK
menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak.
2.
Ditjen GTK
menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan
pihak-pihak yang terkait.
3.
Ditjen GTK
mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring
melalui laman maupun melalui surat kepada Gubernur, Bupati/Walikota dengan tembusan
kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
4.
Calon peserta
pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang
terdiri dari:
a.
mengisi biodata
pada laman;
b.
mengunggah Kartu
Tanda Penduduk;
c.
mengunggah surat
dukungan dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
d.
mengunggah surat
referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/organisasi (sesuai
format);
5.
Ditjen GTK
melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak dan tiga tahap seleksi
untuk calon pengejar praktik termasuk pembekalan.
6.
Ditjen GTK menetapkan
dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan
menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi
serta penyelenggara pendidikan guru penggerak.
Program Guru Penggerak Menciptakan Pemimpin
Pembelajaran Yang Berpusat pada Murid
Guru Penggerak harus lulus seleksi
dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Program ini akan
menciptakan guru penggerak yang dapat:
Mengembangkan diri dan guru lain
dengan refleksi, kolaborasi dan kolaborasi mandiri Memiliki kematangan moral,
emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik Merencanakan,
menjalankan, merefleksikan dan mempelajari pembelajaran yang berpusat pada
murid dengan melibatkan orang tua Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas
untuk mengembangkan dan menumbuhkan kepemimpinan murid Mengembangkan dan
memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan
dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah
Peran Guru Penggerak
Guru Penggerak diharapkan menjadi
katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:
1.
Menggerakkan komunitas belajar untuk
rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
2.
Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan
guru lain yang berkaitan dengan pengembangan pembelajaran di sekolah Mendorong
peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
3.
Membuka ruang diskusi positif dan
ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
4.
Menjadi pemimpin pembelajaran yang
mendorong kesejahteraan ekosistem
pendidikan di sekolah
Mari
Berperan dalam Kemajuan
Pendidikan Indonesia Melalui Program Guru Penggerak
Unduh SK
Perpanjangan waktu CGP dan CPP angkatan 4 Unduh Disini
Sekian Informasi Tentang Perpanjangan Rekrutmen Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik Angkatan 4 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian. jangan lupa share ke sahabat guru lainnya
#GuruPenggerak
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM