Buka Info-berita dan
informasi KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 752 TAHUN 2021 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021. Penilaian
hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan
pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan
data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian
hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian
yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir
Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi
peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu
penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada
akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan
untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah (UM)
meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan
pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti
oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut
menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan
dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang
pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi
penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan
lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Ujian Madrasah bertujuan
untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi
Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1)
Indikator pencapaian kompetensi peserta
didik
2)
Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan
perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu
berikutnya.
3)
Pemenuhan salah satu syarat penentuan
kelulusan
PESERTA
DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA UJIAN
MADRASAH
A. Persyaratan
Peserta UM
1.
Jenjang MI:
a.
Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar mulai kelas IV semester I sampai
dengan kelas VI semester I.
2.
Jenjang MTs:
a.
Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem
Kredit Semester (SKS).
3.
Jenjang MA/MAK:
a.
Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem
Kredit Semester (SKS).
B. Hak
dan Kewajiban Peserta UM
1.
Hak Peserta UM
a.
Setiap peserta didik yang telah memenuhi
persyaratan.
b.
Peserta UM yang karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM
susulan.
2.
Kewajiban Peserta UM
a.
Peserta UM wajib mengikuti semua mata
pelajaran yang diujikan.
b.
Peserta UM wajib mematuhi tata tertib
peserta UM.
C. Pendataan
Peserta UM
1.
Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan
pendidikan.
2.
Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan
daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.
3.
Kepala madrasah mengatur dan menetapkan
nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sebagai berikut:
kode
provinsi-kode kab/kota-kode madrasah-nomor urut peserta
contoh:
13-31-501-0001
13 : Kode provinsi Jawa Timur
31 :
Kode kab. Blitar
501
: MTsN 1 Blitar
0001
: Nomor urut peserta
Dimulai
dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Keagamaan dan Madrasah yang menggabung.
4.
Kepala
Madrasah penyelenggara UM menerbitkan kartu peserta UM.
D. Satuan
Pendidikan Penyelenggara UM
1.
UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan
jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
2.
Satuan pendidikan yang dapat
menyelenggarakan UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan
dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
3.
Madrasah yang belum terakreditasi, dapat
melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi.
Sedangkan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau
pada madrasah induk penyelenggara UM.
4.
Madrasah yang masa akreditasinya telah
habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan
UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.
Prosedur Operasional
Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) ini disusun untuk digunakan sebagai
panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, Pengawas, pengelola pendidikan, dan
pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ujian madrasah. Dengan diterbitkannya
POS UM diharapkan penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik,
efektif dan efisien.
Unduh KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 752 TAHUN
2021 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN
PELAJARAN 2020/2021 Unduh Disini.
Sekian informasi tentang KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 752 TAHUN 2021 TENTANG PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM