SK POS UMBN Tahun 2021

Buka Info
0

 


Buka Info-berita dan informasi KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL  PENDIDIKAN ISLAM NOMOR  752 TAHUN 2021 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah berfungsi sebagai :

1)   Indikator pencapaian kompetensi peserta didik

2)   Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.

3)   Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan

PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN  PELAKSANA UJIAN MADRASAH

A.  Persyaratan Peserta UM

1.   Jenjang MI:

a.   Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.

b.   Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I  sampai dengan kelas VI semester I.

2.   Jenjang MTs:

a.   Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.

b.   Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c.    Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.

d.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3.   Jenjang MA/MAK:

a.   Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.

b.   Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).

d.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

B.  Hak dan Kewajiban Peserta UM

1.   Hak Peserta UM

a.   Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan. 

b.   Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.

2.   Kewajiban Peserta UM

a.   Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

b.   Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM. 

C.  Pendataan Peserta UM

1.   Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.

2.    Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.

3.   Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sebagai berikut:

kode provinsi-kode kab/kota-kode madrasah-nomor urut peserta

contoh: 13-31-501-0001

13    : Kode provinsi Jawa Timur

31    : Kode kab. Blitar

501  : MTsN 1 Blitar

0001 : Nomor urut peserta

Dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Keagamaan dan Madrasah yang menggabung.

4.   Kepala Madrasah penyelenggara UM menerbitkan kartu peserta UM.

D.  Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

1.   UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs dan MA/MAK.

2.   Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

3.   Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM.

4.   Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) ini disusun untuk digunakan sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, Pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ujian madrasah. Dengan diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif dan efisien.

Unduh KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL  PENDIDIKAN ISLAM NOMOR  752 TAHUN 2021 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 Unduh Disini.

Sekian informasi tentang KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL  PENDIDIKAN ISLAM NOMOR  752 TAHUN 2021 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)