Surat Perpanjangan Inpassing AK 2021

Buka Info
0

 

Buka Info-Berita dan Informasi berdasarkan surat Kementerian Agama Nomor B-401/B.ll/4/Kp.02.3/01/2021 tentang Pelaksanaan Perpanjangan Penyesuaian Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Bahwa dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Surat Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor CV. 26-30N.26-4/99 tanggal 8 Januari 2020 tentang Pemberitahuan perpanjangan dan batas akhir pengusulan calon peserta uji kompetensi melalui  penyesuaianlinpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsioanal Analis Kepegawaian melalaui penyesuaian/inpassing mempedomani Peraturan Kepala BKN nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/lnpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, Dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, Dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;

2.   Bahwa surat permohonan untuk mengikuti uji kompetensi penyesuaian/inpassing dari satuan Kerja dilingkungan Kementerian Agama paling lambat sudah kami terima pada tanggal 22 Januari 2021 pukul 16.00 WIB untuk pelaksanaan uji kompetensi tanggal 4 Februari 2021;

3.   Surat permohonan sebagaimana pada angka 2, ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian dan diajukan kepada Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama dengan melampirkan :

A.   Kebutuhan formasi Analis Kepegawaian dilingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama, terdiri dari :

1)   Formulir Penghitungan Kebutuhan Analis Kepegawaian;

2)   Rekapituasi Kebutuhan JF Analis Kepegawaian

3)   Peta Jabatan

4)   Analisa Jabatan per jenjang

5)   Surat Pernyataan Penghitungan Kebutuhan Seluruh kelengkapan kebutuhan formasi Analis Kepegawaian paling kurang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian.

B.   Kelengkapan berkas penyesuaian/inpassing Analis Kepegawaian terdiri dari :

1.   Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan manajemen PNS dan Pengembangan Sistem manajemen PNS paling kurang 2 (dua) tahun yang ditandatangani paling kurang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian;

2.    Fotokopi ijazah pendidikan terakhir sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yanga akan diduduki;

3.   Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;

4.   Fotokopi surat keputusan pangangkatan dalan jabatan terakhir yang diduduki;

5.   Fotokopi nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

6.    Fotokopi surat pembebasan sementara dari jabatan fungsional Analis Kepegawaian;

7.   Fotokopi Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP) bagi yang sudah mengikuti dan lulus Diklat Ana!is Kepegawaian;

8.   Surat Pernyataan sesuai formasi, bagi PNS melalui pengangkatan pertama formasi Calon Analis Kepegawaian namun telah menadapatkan kenaikan pangkat regular; dan

9.   Rekapitulasi usul penyesuaian/inpassing dalam JF Analis Kepegawaian yang ditandatangani paling kurang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian

4.   Format sebagaimana angka 3 di atas dapat diunduh pada tautan tiny.cclinpassing-ak ;

5.   Surat permohonan dan kelengkapan berkas sebagaimana .angka 2 dan 3 di atas dikirim secara langsung ke Bagian Asesmen dan Bina Pegawai atau dalam bentuk soft file pdf yang disusun secara berurutan dalam 1 (satu) file per orang dan dikirimkan ke alamat email binajftkemenag@gmail.com. Berkas dan soft file sebagaimana angka 3 huruf A nomor 1 ), 2) dan huruf B nomor 9), selain dalam bentuk pdf juga disertakan format ms.excel . Berkas hard copy dan atau soft file diterima Bagian Asesmen dan Bina Pegawai paling lambat 22 Januari 2021 pukul 16.00 WIB;

6.   Berdasarkan Pasal 2 angka (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/lnpassing, bahwa Pelaksanaan Penyesuaian/lnpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri;

7.   Berdasarkan angka 3 dan 4, huruf A. Penyesuaian/lnpassing, angka IV. TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING, bahwa Pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SOM Aparatur dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri;

8.   Sehubungan angka 5 dan 6 di atas, bahwa peserta yang telah diyatakan lulus dan ditetapkan rekomendasi kelulusan uji kompetensi jabatan fungsional Analis Kepegawaian oleh Sadan Kepegawaian Negara, namun belum ditetapkannya kebutuhan jabatan fungsional Analis Kepegawaian oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara, maka pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian melalui penyesuaianlinpassing  belum dapat dilakukan. Batas akhir pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian paling lambat 6 April 2021;

9.   Untuk keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penyesuaian//npassing ke dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian, dapat menghubungi Sdr. Fadlin (082111212077), Fonda (081218397240) dan Derih Alyubi (081385944944).

Unduh Surat Pelaksanaan PerpanjanganPenyesuaian Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Unduh Disini

Sekian informasi tentang Pelaksanaan Perpanjangan Penyesuaian Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)