Buka
Info-Berita dan Informasi berdasarkan surat Kementerian Agama Nomor B-401/B.ll/4/Kp.02.3/01/2021
tentang Pelaksanaan Perpanjangan Penyesuaian Inpassing Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian Bahwa dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Surat Surat
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor CV. 26-30N.26-4/99 tanggal
8 Januari 2020 tentang Pemberitahuan perpanjangan dan batas akhir pengusulan
calon peserta uji kompetensi melalui penyesuaianlinpassing
Jabatan Fungsional Kepegawaian, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
:
1.
Bahwa pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsioanal Analis Kepegawaian melalaui penyesuaian/inpassing
mempedomani Peraturan Kepala BKN nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penyesuaian/lnpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, Dan Penetapan Kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, Dan Assessor Sumber Daya Manusia
Aparatur;
2.
Bahwa surat
permohonan untuk mengikuti uji kompetensi penyesuaian/inpassing dari satuan Kerja
dilingkungan Kementerian Agama paling lambat sudah kami terima pada tanggal 22 Januari
2021 pukul 16.00 WIB untuk pelaksanaan uji kompetensi tanggal 4 Februari 2021;
3.
Surat permohonan
sebagaimana pada angka 2, ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi Kepegawaian dan diajukan kepada Kepala Biro Kepegawaian Setjen
Kementerian Agama dengan melampirkan :
A.
Kebutuhan formasi
Analis Kepegawaian dilingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama, terdiri dari :
1)
Formulir
Penghitungan Kebutuhan Analis Kepegawaian;
2)
Rekapituasi Kebutuhan
JF Analis Kepegawaian
3)
Peta Jabatan
4)
Analisa Jabatan per
jenjang
5)
Surat Pernyataan
Penghitungan Kebutuhan Seluruh kelengkapan kebutuhan formasi Analis Kepegawaian
paling kurang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian.
B.
Kelengkapan berkas
penyesuaian/inpassing Analis Kepegawaian terdiri dari :
1.
Surat Pernyataan
melaksanakan kegiatan manajemen PNS dan Pengembangan Sistem manajemen PNS
paling kurang 2 (dua) tahun yang ditandatangani paling kurang Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian;
2.
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir sesuai
dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yanga akan diduduki;
3.
Fotokopi surat
keputusan kenaikan pangkat terakhir;
4.
Fotokopi surat
keputusan pangangkatan dalan jabatan terakhir yang diduduki;
5.
Fotokopi nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6.
Fotokopi surat pembebasan sementara dari
jabatan fungsional Analis Kepegawaian;
7.
Fotokopi Surat
Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP) bagi yang sudah mengikuti dan
lulus Diklat Ana!is Kepegawaian;
8.
Surat Pernyataan
sesuai formasi, bagi PNS melalui pengangkatan pertama formasi Calon Analis
Kepegawaian namun telah menadapatkan kenaikan pangkat regular; dan
9.
Rekapitulasi usul
penyesuaian/inpassing dalam JF Analis Kepegawaian yang ditandatangani paling
kurang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian
4.
Format sebagaimana
angka 3 di atas dapat diunduh pada tautan tiny.cclinpassing-ak ;
5.
Surat permohonan
dan kelengkapan berkas sebagaimana .angka 2 dan 3 di atas dikirim secara
langsung ke Bagian Asesmen dan Bina Pegawai atau dalam bentuk soft file pdf
yang disusun secara berurutan dalam 1 (satu) file per orang dan dikirimkan ke
alamat email binajftkemenag@gmail.com. Berkas dan soft file sebagaimana angka 3
huruf A nomor 1 ), 2) dan huruf B nomor 9), selain dalam bentuk pdf juga
disertakan format ms.excel . Berkas hard copy dan atau soft file diterima
Bagian Asesmen dan Bina Pegawai paling lambat 22 Januari 2021 pukul 16.00 WIB;
6.
Berdasarkan Pasal 2
angka (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 42 tahun 2018
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyesuaian/lnpassing, bahwa Pelaksanaan Penyesuaian/lnpassing harus didasarkan
pada kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri;
7.
Berdasarkan angka 3
dan 4, huruf A. Penyesuaian/lnpassing, angka IV. TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING,
bahwa Pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus didasarkan pada kebutuhan jabatan
fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SOM Aparatur
dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri;
8.
Sehubungan angka 5
dan 6 di atas, bahwa peserta yang telah diyatakan lulus dan ditetapkan rekomendasi
kelulusan uji kompetensi jabatan fungsional Analis Kepegawaian oleh Sadan Kepegawaian
Negara, namun belum ditetapkannya kebutuhan jabatan fungsional Analis Kepegawaian
oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara, maka pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian melalui penyesuaianlinpassing belum dapat dilakukan. Batas akhir
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian paling lambat 6 April
2021;
9.
Untuk keterangan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penyesuaian//npassing ke dalam jabatan
fungsional Analis Kepegawaian, dapat menghubungi Sdr. Fadlin (082111212077), Fonda
(081218397240) dan Derih Alyubi (081385944944).
Unduh Surat Pelaksanaan PerpanjanganPenyesuaian Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Unduh Disini
Sekian
informasi tentang Pelaksanaan Perpanjangan Penyesuaian Inpassing Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian Demikian disampaikan, atas perhatian dan
kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM