Surat Edaran Kemendikbud Tentang Cut Off Dapodik Untuk Usulan PIP Tahun 2021

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pendidikan Kesetaraan Paket  A, B, dan C. Penyaluran dana PIP Tahun 2021 akan segera dilaksanakan dengan prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan PIP.

Sehubungan hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / kota dimohon bantuannya  agar menginstruksikan kepada Kepala Satuan Pendidikan beberapa hal sebagai berikut:

1.   Satuan pendidikan segera memperbarui status kelayakan peserta didik sebagai calon penerima PIP melalui Dapodik sekolah sesuai prioritas sasaran.

2.   Cut-off Sinkron Dapodik untuk pembaruan status layak PIP oleh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Genap adalah per tanggal 15 Februari 2021 Pukul 23.59 WIB.

3.   Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP yang sudah sinkron dengan Dapodik dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR mulai tanggal 1 Maret 2021.

Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemendikbud agar sekolah segera melakukan Verifikasi Status Kelayakan Peserta Didik Sebagai Calon Penerima PIP Tahun 2021 melalui Aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Semoga ada manfaatnya.

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)