Buka Info-Berita dan
Informasi. sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan Kemendikbud bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indonesia
Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pendidikan Kesetaraan Paket A,
B, dan C. Penyaluran dana PIP Tahun 2021 akan segera dilaksanakan dengan
prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan
PIP.
Sehubungan hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten /
kota dimohon bantuannya agar menginstruksikan kepada Kepala Satuan
Pendidikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Satuan pendidikan segera
memperbarui status kelayakan peserta didik sebagai calon penerima PIP melalui
Dapodik sekolah sesuai prioritas sasaran.
2.
Cut-off Sinkron Dapodik
untuk pembaruan status layak PIP oleh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021
Semester Genap adalah per tanggal 15 Februari 2021 Pukul 23.59 WIB.
3.
Data Peserta Didik dengan
status layak sebagai penerima PIP yang sudah sinkron dengan Dapodik dapat
dilihat pada aplikasi SIPINTAR mulai tanggal 1 Maret 2021.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemendikbud agar sekolah segera
melakukan Verifikasi Status
Kelayakan Peserta Didik Sebagai Calon Penerima PIP Tahun 2021 melalui
Aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Semoga ada manfaatnya.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM