Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-130.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.05/01/2021 tentang Langkah-Langkah
Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021.
Dalam rangka pemantapan
koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021,
dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
mensosialisasikan kepada semua RA dan
Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun
Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id
2.
mempercepat pencairan dana BOP RA Tahun
Anggaran 2021 dengena mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana
dimaksud pada poin 1 di atas.
3.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Provinsi diminta menetapkan
nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Provinsi sesuai kebutuhan dalam formasi
yang tertulis pada Juknis dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat
Provinsi sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan;
b.
SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat
Provinsi diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id
dengan menggunakan akun Tim Provinsi paling lambat 14 hari kerja setelah
penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25
Januari 2021);
c.
Provinsi yang telah ditetapkan sebagai
Provinsi Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah
satu Fasilitator/Tim Inti Provinsi sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS
Tingkat Provinsi;
4.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diminta
menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada poin 3 ditetapkan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bentuk Surat Keputusan;
b.
SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat
Kabupaten/Kota diunggah pada portal BOS Kementerian Agama:
https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Kabupaten/Kota paling
lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK
dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);
c.
Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan
sebagai Kabupaten/Kota Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk
melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Kabupaten/Kota sebagai Anggota Tim
Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;
5.
Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota
diminta untuk melakukan konfirmasi data satuan pendidikan calon penerima BOS
Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
data nominasi madrasah swasta penerima BOS
Tahun Anggaran 2021 tersedia di Portal BOS Kementerian Agama;
b.
Konfirmasi dilakukan dengan melakukan
pengecekan terhadap: Nama Lembaga, Nomor Statistik Madrasah (NSM), Jumlah Siswa
berdasarkan BAP EMIS per 30 Juni 2020, Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah,
Status Keaktifan Madrasah, dan Kesediaan Menerima dan BOS;
c.
Dalam hal ada madrasah yang mengalami
perubahan/penyesuaian data, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diwajibkan untuk
mengunggah BAP per 30 Juni 2020 dari madrasah yang bersangkutan;
d.
Batas waktu konfirmasi data dilaksanakan
paling lambat 26 Januari 2021.
6.
Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi
serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini
dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d
Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:
a.
Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id/ https://madrasahreform.kemenag.go.id
https://mrc.kemenag.go.id
b.
Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
c.
Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp
Only).
7.
Untuk memberikan pemahaman terkait
pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan
menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube
Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses
melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id
dan Akun Media Sosial Madrasah Reform: Facebook: Madrasah Reform Instagram:
@MadrasahReform
Unduh
SE Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2021 Unduh
Disini
Demikian hal ini
disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM