Buka Info-Berita dan
Informasi.Menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bertujuan untuk
keselamatan rakyat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol
kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Mencermati perkembangan
pandemi Covid- 19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di
dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian
baru virus Covid- 19, diperlukan langkahlangkah pengendalian pandemi Covid- 19.
Langkah-langkah yang telah
dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan menerbitkan sejumlah
peraturan yang berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk
dalam kategori “Peraturan Perundang-undangan” baik berupa Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala
Daerah, dan sejumlah kebijakan baik dalam bentuk Instruksi maupun Surat Edaran
dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Langkah yang sebelumnya
telah dilakukan Pemerintah adalah menetapkan kebijakan pengaturan perjalanan
orang/Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan melarang sementara masuknya
WNA dan tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 14 Januari 2021.
Dalam rangka konsistensi
meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid- 19, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat,
tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
itu diinstruksikan:
Kepada: 1. Gubernur;dan
2. Bupati/Wakil
Kota,
KESATU Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19) menyatakan mengintruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota, secara
khusus kepada:
1.
Gubernur DKI Jakarta;
2.
Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota
dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi,
Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya;
3.
Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan
prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang
Selatan;
4.
Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota
dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta
sekitarnya;
5.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul,
Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo;
6.
Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota
dengan prioritas wilayah dengan prioritas Surabaya Raya, dan Malang Raya; dan
7.
Gubernur Bali dengan prioritas wilayah
Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
mengatur pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus
Covid- 19.
KEDUA Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 menyatakan bahwa
Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
terdiri dari:
a.
membatasi tempat/kerja perkantoran dengan
menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work
From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan
protokol kesehatan secara lebih ketat;
b.
melaksanakan kegiatan belajar mengajar
secara daring/on line;
c.
untuk sektor esensial yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
d.
melakukan pengaturan pemberlakuan
pembatasan:
1.
kegiatan restoran (makan/minum di tempat
sebesar 25% (dua puluh lima persen)) dan untuk layanan makanan melalui
pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional
restoran; dan
2.
pembatasan jam operasional untuk pusat
perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB,
e.
mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi
100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lcbih ketat;
f.
mengijinkan tempat ibadah untuk
dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh
persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
KETIGA Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 menyatakan bahwa
cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:
a.
tingkat kematian di atas rata-rata tingkat
kematian nasional;
b.
tingkat kesembuhan di bawah rata-rata
tingkat kescmbuhan nasional;
c.
tingkat kasus aktif di atas rata-rata
tingkat kasus aktif nasional; dan
d.
tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit
(Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di
atas 70% (tujuh puluh persen).
KEEMPAT: Pengaturan
pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan di
seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan,
seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dan
4 (empat) parameter yang tersebut pada Diktum KETIGA dan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya,
dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk
memperkuat upaya pengendalian Covid -19.
KELIMA: Selain pengaturan
pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, agar daerah
tersebut Iebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker
yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau handsanitizer, menjaga
jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan),
disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing,
perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur,
ruang intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).
KEENAM: Pengaturan
pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berlaku mulai tanggal 11
Januari sampai dengan 25 Januari 2021, untuk itu para kepala daeräh agar
melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
(stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk
melakukan pembatasan dan upaya upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat
Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud
sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
KETUJUH: Kepada Gubernur
dan Bupati/Wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan
pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat
dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol
kesehatan Covid- 19.
KEDELAPAN : Kepada seluruh
Gubernur dan Bupati/Wali kota:
a.
mengoptimalkan kembali posko satgas Covid
-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa,
dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabcl, transparan dan
bertanggung jawab; dan
b.
berupaya untuk mencegah dan menghindari
kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun mclalui cara
penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional
Indonesia).
KESEMBILAN Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 menyatakan bahwa
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni pada
tanggal 6 Januari 2021.
Link
Unduh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang
Instruksi Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Semoga Dapat
Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM