Syarat Pencairan BSU Guru Kemenag yang Diminta BRI

Buka Info
1


Buka Info-Berita dan Informasi. Pembaruan (Update) Pengumuman pada 21 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) :

1.   Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 5 Januari 2021.

2.   Bank akan melayani guru penerima BSU mulai tanggal 22 Desember 2020 .

3.   Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak ini silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA .

4.   Panduan dalam melakukan cetak bisa dilihat DISINI.

Dalam dokumen S42a (Surat Keterangan Penerima Bantuan Subsidi Upah), disebutkan empat dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pencairan bantuan.

Keempatnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika, dan Surat Kuasa yang juga diunduh dari Simpatika.

Bahwa Penerima Dana BSU wajib melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen-dokumen yang terdiri atas:

1.   Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01).

2.   Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU.

3.   Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:

1.   Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan

2.   Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3.   Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)

4.   Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai

5.   Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai

Dokumen yang harus disiapkan dan dibawa oleh guru penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Khusus untuk S42a (Surat Keterangan Penerima BSU) ditegaskan bahwa S42a tidak menggunakan barcode. Hal ini menjawab permasalahan pada beberapa kasus dimana guru yang mengajukan aktivasi rekening ditolak oleh petugas bank karena Surat Keterangan yang dibawanya tidak menyertakan barcode di dalamnya.

Sekian Informasi tentang Syarat Pencairan BSU Guru Kemenag yang Diminta BRI Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

1Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment