Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan PENGUMUMAN yang ada di dasbord SIMPATIKA terkait Panduan Cetak Surat Kelengkapan Syarat
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di SIMPATIKA.
Sehubungan dengan
pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS Tahun Anggaran
2020 (BSU GBPNS 2020) saat ini sudah bisa dilakuan cetak surat syarat
kelengkapan pencairan BSU di SIMPATIKA. Diharapkan Guru dapat login ke akunnya
untuk bisa melakukan cetak syarat kelengkapan ini dan batas pencairan adalah
maksimal tanggal 15 Januari 2021. Bank akan melayani guru penerima BSU
mulai tanggal 22 Desember 2020.
Apabila terdapat
kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak ini silakan dapat
dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar
karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA.
Disampaikan pula
bahwa Laporan Hasil AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 juga sudah bisa dilihat pada
akun Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas bagi yang mengikuti Asesmen tersebut.
Untuk persyaratan
pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS),
maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari
SIMPATIKA. Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU
tersebut :
1.
Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login
PTK
2.
Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan
Password Anda dengan benar.
3.
Pilih menu Data Bantuan >>
Status Penerima
4.
Klik tombol CETAK untuk melakukan
cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
5.
Selanjutnya Guru diwajibkan
datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi
Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.
Sekian Informasi
tentang Panduan Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah
(BSU) di SIMPATIKA Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu yang saat ini mulai
dalam tahap pencairan BSU semoga bermanfaat artikel ini Demikian pengumuman
dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Sumber Artikel Klik
Disini
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM