Buka Info-Berita dan
Informasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah
memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang
dibuat bank penyalur atas nama para penerima.
Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan
ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.
"Para guru
penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa
mengecek melalui akun masing-masing. Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain,
guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di
Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika. "SPTJM
dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.
Selanjutnya, kata
Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk,
yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat
Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas
meterai.
Guru lalu mengisi
formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua
prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI
Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.
"Besaran BSU
adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan
dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.
"Ada kewajiban
membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah
memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP,"
tandasnya.
Sekian Informasi
Tentang Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS semoga dapat bermanfaat
bagi bapak ibu sekalian.
Sumber
Artikel Klik Disini
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM