Juknis Pedoman Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020

Buka Info
0



Buka Info-Download. Pendidikan merupakan upaya sadar seluruh pihak untuk mengembangkan potensi  peserta didik sesuai dengan keunikannya sehingga mereka mampu beradaptasi dengan zaman yang semakin berkembang. Guru sebagai ujung tombak dalam proses pendidikan, termasuk pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), diharapkan memberikan layanan pendidikan secara profesional sehingga menghasilkan generasi yang literat, kompeten, dan berkarakter. Oleh karena itu, pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan yang berkelanjutan, baik secara mandiri maupun kolektif, menjadi sebuah keniscayaan. Pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan memungkinkan para guru dan kepala sekolah senantiasa kreatif, inovatif, dan inspiratif yang disertai dengan dedikasi tinggi. Dengan demikian, pemberian apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah yang kreatif, inovatif, inspiratif, dan berdedikasi tinggi terhadap profesi kependidikan merupakan hal yang sangat positif, konstruktif, dan motivatif. 

Apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi merupakan kegiatan pemberian penghargaan terhadap mereka yang dengan sadar dan tulus mengembangkan kompetensi dirinya secara profesional, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara konsisten, dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam bidang pendidikan, secara sungguh-sungguh. Melalui pemberian apresiasi terhadap guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi ini diharapkan tumbuh dan berkembang berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan oleh para guru dan kepala sekolah sehingga dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi guru dan kepala sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa. Selanjutnya, diharapkan semakin banyak lagi guru dan kepala sekolah yang melakukan beragam aktivitas positif yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Pedoman ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ diharapkan dapat menjadi acuan bagi panitia penyelenggara, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, tim penilai/juri, dan pihak lain yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara efektif, konstruktif, dan produktif.

Salah satu esensi dari merdeka belajar adalah pemberian kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, termasuk kepada guru dan kepala sekolah, untuk mewujudkan kinerja dan menghasilkan karya terbaiknya tanpa terhambat dengan berbagai hal yang membatasi kiprahnya, sehingga memungkinkan peserta didik yang dikelolanya dapat melakukan aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan belajar secara menyenangkan (joyfull learning). Gagasan merdeka belajar dan proses belajar yang efektif berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student centered learning), baik di dalam kelas maupun di luar kelas.

Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dalam gagasan pokok merdeka belajar memberikan kesempatan sekaligus tantangan kepada para guru dan kepala sekolah untuk  mengembangkan kapasitas, kepribadian, dan kreativitasnya demi memenuhi kebutuhan peserta didik. Di samping itu, hal tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan kemandirian guru dan kepala sekolah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan demi mendukung pelaksanaan tugas profesi terkait dengan persyaratan kemampuan, permasalahan nyata, interaksi sosial, kolaborasi kerja, manajemen diri, tuntutan kinerja, target pencapaian, dan hal-hal relevan lainnya yang terkait dengan pendidikan.

Pendidikan merupakan upaya banyak pihak untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan keunikan, minat, dan kebutuhan belajanya sehingga mereka dapat beradaptasi dengan zaman yang dihadapinya. Guru beserta kepala sekolah sebagai ujung tombak dalam proses pendidikan, terutama dalam jenjang pendidikan dasar, diharapkan mampu melakukan tuagas profesionalnya sehingga menghasilkan generasi yang literat, kompeten, dan berkarakter. Dengan demikian, pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan yang berkelanjutan bukan merupakan pilihan, namun menjadi keharusan yang menjadi daya dorong bagi para guru dan kepala sekolah agar senantiasa aktif, kreatif, inovatif, dan inspiratif yang didukung oleh dedikasi tinggi. Hal tersebut selaras dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Bab I, yang menyatakan bahwa “proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup, bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.

Tantangan pendidikan Abad ke-21 memberi kesempatan kepada para guru untuk terus mengembangkan profesinya, baik secara mandiri maupun secara kolektif. Pengembangan profesi tersebut terkait dengan tuntutan kompetensi guru yang profesional, yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogi, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Pengembangan profesi tersebut akan lebih optimal prosesnya dan maksimal hasilnya apabila didukung oleh para kepala sekolah yang suportif terhadap para guru yang ingin terus mengembangkan profesinya.

Pengembangan profesi guru secara kolektif kerap dilakukan dalam komunitas guru, baik formal mapun informal. Komunitas guru pada jenjang pendidikan dasar yang dilembagakan secara formal adalah KKG (Kelompok Kerja Guru) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Melalui KKG dan MGMP, para guru berkolaborasi dalam rangka saling berbagi pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman untuk mengembangkan berbagai kompetensi terkait dengan profesi keguruannya.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana para guru mengembangkan profesinya dalam berbagai kegiatan di lingkungan masyarakat yang menjadi sarana untuk mereka mengaktualisasikan nilai-nilai kependidikan di dalam aktivitas sosial kemasyarakatan. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dimaksud amat banyak ragamnya, di antaranya adalah pelestarian lingkungan, kepedulian sosial, tanggap bencana, kewirausahaan, dan sebagainya.

Kesadaran guru dalam mengembangkan profesi kependidikan sejalan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik. Demikian pula halnya dengan kiprah kepala sekolah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk merespons apa yang telah para guru dan kepala sekolah lakukan secara tulus tersebut, alangkah baiknya diadakan kegiatan sebagai wujud apresiasi atas kinerja dan karya mereka.

Apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi dimaksudkan sebagai penghargaan terhadap mereka yang dengan sadar dan tulus mengembangkan kompetensi dirinya secara profesional, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara konsisten, dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam bidang pendidikan, secara sungguh-sungguh. Beragam kegiatan yang telah mereka lakukan tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik, meningkatkan mutu sekolah, dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan.

Melalui apresiasi terhadap para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar  berprestasi diharapkan tumbuh dan berkembang berbagai praktik baik (best practices), sehingga dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi guru dan kepala sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa. Selanjutnya, diharapkan pula semakin banyak lagi guru dan kepala sekolah yang melakukan beragam aktivitas positif yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan, khususnya pendidikan pada jenjang SD dan SMP.

Wajah pendidikan di dunia saat ini berubah drastis akibat pandemi Covid-19. Penerapan pembelajaran online (online learning) menjadi pilihan terbaik untuk meminimalkan efek yang ditimbulkan dari pademi Covid-19. Sebagai upaya untuk mencegah pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar sekolah-sekolah meminta siswanya untuk belajar di rumah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid19). Namun demikian, peran guru sebagai ujung tombak pendidikan  tetap sangat strategis untuk keberhasilan proses pendidikan, karena selamanya profesi guru tidak akan tergantikan oleh teknologi. Aktivitas guru sehari-hari dalam melaksanakan pembelajaran online atau bentuk lainnya sangat variatif, tergantung pada kreativitas dan inovasi masing-masing dengan kesamaan harapan dan cita-cita, yaitu agar anak didiknya menjadi anak yang berkarakter. Berkaitan proses pendidikaan selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menyelenggarakan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’.

Waktu Pelaksanaan

No

Kegiatan

Pelaksanaan ( jadwal Tentatif )

1

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendidikan Dasar memublikasikan Pedoman

Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan

Dasar Tahun 2020 ke Dinas Pendidikan

Provinsi/LPMP/Dinas Pendidikan

Kabupaten/Kota/Satuan Pendidikan secara langsung,

daring (online), serta melalui siaran TV dan Radio

Edukasi. Pedoman dapat diunduh di laman: http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/category/pedoman

Minggu ke-4 Oktober –

Minggu ke-1 November

2020

2

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendidikan Dasar menerima dokumen deskripsi diri

dan portofolio pada tautan:

http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2020 dari peserta

seluruh Indonesia melalui daring, selanjutnya

mengadministrasikannya.

Minggu ke 1-2

November 2020

3

Seleksi administrasi, Substansi, dan Presentasi oleh

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendidikan Dasar dan Tim Penilai

Minggu ke 2-3

November 2020

4

Pemberian penghargaan sesuai dengan masing-

masing kategori oleh Direktorat Guru dan Tenaga

Kependidikan Pendidikan Dasar

Minggu ke 4 November

2020

 

Kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ diharapkan dapat mendorong para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar yang mempunyai kinerja baik atau karya kreatif, inovatif dan inspiratif terkait dengan pendidikan, khususnya pembelajaran, atau peningkatan mutu sekolah untuk berpartisipasi mengikuti  kegiatan tersebut. Selanjutnya, kinerja atau karya guru dan kepala sekolah yang terpilih diharapkan menjadi inspirasi bagi para guru atau kepala sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa demi peningkatan kualitas pendidikan. Pada akhirnya, dengan kualitas pendidikan yang terus meningkat diharapkan menjadi stimulus bagi penyiapan sumber daya manusia Indonesia masa depan yang selalu unggul.

Pedoman ini memuat pokok-pokok penting tentang penyelenggaraan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ sebagai rujukan yang dapat digunakan oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Akhirnya, kami berharap semoga semua pihak yang terkait dapat berpartisipasi secara aktif dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ ini.

Berikut Unduh Juknis Pedoman Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020Unduh Disini

Sekian Informasi tentang Juknis Pedoman Apresiasibagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

 


Tags

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)