Buka Info-Download. Pendidikan
merupakan upaya sadar seluruh pihak untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan keunikannya
sehingga mereka mampu beradaptasi dengan zaman yang semakin berkembang. Guru
sebagai ujung tombak dalam proses pendidikan, termasuk pendidikan pada jenjang
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), diharapkan memberikan
layanan pendidikan secara profesional sehingga menghasilkan generasi yang
literat, kompeten, dan berkarakter. Oleh karena itu, pengembangan dan dukungan
terhadap profesi keguruan yang berkelanjutan, baik secara mandiri maupun kolektif,
menjadi sebuah keniscayaan. Pengembangan dan dukungan terhadap profesi keguruan
memungkinkan para guru dan kepala sekolah senantiasa kreatif, inovatif, dan inspiratif
yang disertai dengan dedikasi tinggi. Dengan demikian, pemberian apresiasi terhadap
para guru dan kepala sekolah yang kreatif, inovatif, inspiratif, dan
berdedikasi tinggi terhadap profesi kependidikan merupakan hal yang sangat
positif, konstruktif, dan motivatif.
Apresiasi terhadap
para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi merupakan kegiatan
pemberian penghargaan terhadap mereka yang dengan sadar dan tulus mengembangkan
kompetensi dirinya secara profesional, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
secara konsisten, dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan,
khususnya dalam bidang pendidikan, secara sungguh-sungguh. Melalui pemberian
apresiasi terhadap guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi ini diharapkan
tumbuh dan berkembang berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan oleh
para guru dan kepala sekolah sehingga dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi
guru dan kepala sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa. Selanjutnya,
diharapkan semakin banyak lagi guru dan kepala sekolah yang melakukan beragam
aktivitas positif yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan,
khususnya di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Pedoman ‘Apresiasi
bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ diharapkan dapat
menjadi acuan bagi panitia penyelenggara, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi, tim penilai/juri, dan pihak lain yang terkait, untuk melaksanakan
kegiatan tersebut secara efektif, konstruktif, dan produktif.
Salah satu esensi
dari merdeka belajar adalah pemberian kebebasan dan otonomi kepada lembaga
pendidikan, termasuk kepada guru dan kepala sekolah, untuk mewujudkan kinerja
dan menghasilkan karya terbaiknya tanpa terhambat dengan berbagai hal yang
membatasi kiprahnya, sehingga memungkinkan peserta didik yang dikelolanya dapat
melakukan aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan belajar secara menyenangkan
(joyfull learning). Gagasan merdeka belajar dan proses belajar yang efektif
berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta
didik (student centered learning), baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
Upaya meningkatkan
kualitas pembelajaran dalam gagasan pokok merdeka belajar memberikan kesempatan
sekaligus tantangan kepada para guru dan kepala sekolah untuk mengembangkan kapasitas, kepribadian, dan
kreativitasnya demi memenuhi kebutuhan peserta didik. Di samping itu, hal
tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan kemandirian guru dan kepala sekolah
dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan demi mendukung
pelaksanaan tugas profesi terkait dengan persyaratan kemampuan, permasalahan
nyata, interaksi sosial, kolaborasi kerja, manajemen diri, tuntutan kinerja,
target pencapaian, dan hal-hal relevan lainnya yang terkait dengan pendidikan.
Pendidikan merupakan
upaya banyak pihak untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan
keunikan, minat, dan kebutuhan belajanya sehingga mereka dapat beradaptasi
dengan zaman yang dihadapinya. Guru beserta kepala sekolah sebagai ujung tombak
dalam proses pendidikan, terutama dalam jenjang pendidikan dasar, diharapkan mampu
melakukan tuagas profesionalnya sehingga menghasilkan generasi yang literat, kompeten,
dan berkarakter. Dengan demikian, pengembangan dan dukungan terhadap profesi
keguruan yang berkelanjutan bukan merupakan pilihan, namun menjadi keharusan
yang menjadi daya dorong bagi para guru dan kepala sekolah agar senantiasa aktif,
kreatif, inovatif, dan inspiratif yang didukung oleh dedikasi tinggi. Hal
tersebut selaras dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah Bab I, yang menyatakan bahwa “proses pembelajaran
pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup, bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik”.
Tantangan pendidikan
Abad ke-21 memberi kesempatan kepada para guru untuk terus mengembangkan
profesinya, baik secara mandiri maupun secara kolektif. Pengembangan profesi
tersebut terkait dengan tuntutan kompetensi guru yang profesional, yaitu
kompetensi profesional, kompetensi pedagogi, kompetensi sosial, dan kompetensi
kepribadian. Pengembangan profesi tersebut akan lebih optimal prosesnya dan
maksimal hasilnya apabila didukung oleh para kepala sekolah yang suportif terhadap
para guru yang ingin terus mengembangkan profesinya.
Pengembangan profesi
guru secara kolektif kerap dilakukan dalam komunitas guru, baik formal mapun
informal. Komunitas guru pada jenjang pendidikan dasar yang dilembagakan secara
formal adalah KKG (Kelompok Kerja Guru) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP). Melalui KKG dan MGMP, para guru berkolaborasi dalam rangka saling
berbagi pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman untuk mengembangkan berbagai
kompetensi terkait dengan profesi keguruannya.
Hal lain yang tidak
kalah pentingnya adalah bagaimana para guru mengembangkan profesinya dalam
berbagai kegiatan di lingkungan masyarakat yang menjadi sarana untuk mereka
mengaktualisasikan nilai-nilai kependidikan di dalam aktivitas sosial kemasyarakatan.
Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dimaksud amat banyak ragamnya, di antaranya
adalah pelestarian lingkungan, kepedulian sosial, tanggap bencana,
kewirausahaan, dan sebagainya.
Kesadaran guru dalam
mengembangkan profesi kependidikan sejalan dengan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pendidik. Demikian pula halnya dengan kiprah kepala sekolah yang sesuai
dengan tugas dan fungsinya. Untuk merespons apa yang telah para guru dan kepala
sekolah lakukan secara tulus tersebut, alangkah baiknya diadakan kegiatan
sebagai wujud apresiasi atas kinerja dan karya mereka.
Apresiasi terhadap
para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi dimaksudkan sebagai
penghargaan terhadap mereka yang dengan sadar dan tulus mengembangkan
kompetensi dirinya secara profesional, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
secara konsisten, dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan,
khususnya dalam bidang pendidikan, secara sungguh-sungguh. Beragam kegiatan
yang telah mereka lakukan tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas proses
pembelajaran dan hasil belajar peserta didik, meningkatkan mutu sekolah, dan
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan.
Melalui apresiasi
terhadap para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar berprestasi diharapkan tumbuh dan berkembang
berbagai praktik baik (best practices), sehingga dapat menjadi inspirasi dan
motivasi bagi guru dan kepala sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa.
Selanjutnya, diharapkan pula semakin banyak lagi guru dan kepala sekolah yang
melakukan beragam aktivitas positif yang berkontribusi terhadap peningkatan
kualitas pendidikan, khususnya pendidikan pada jenjang SD dan SMP.
Wajah pendidikan di
dunia saat ini berubah drastis akibat pandemi Covid-19. Penerapan pembelajaran
online (online learning) menjadi pilihan terbaik untuk meminimalkan efek yang
ditimbulkan dari pademi Covid-19. Sebagai upaya untuk mencegah pandemi
Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar sekolah-sekolah meminta
siswanya untuk belajar di rumah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid19). Namun
demikian, peran guru sebagai ujung tombak pendidikan tetap sangat strategis untuk keberhasilan
proses pendidikan, karena selamanya profesi guru tidak akan tergantikan oleh
teknologi. Aktivitas guru sehari-hari dalam melaksanakan pembelajaran online
atau bentuk lainnya sangat variatif, tergantung pada kreativitas dan inovasi masing-masing
dengan kesamaan harapan dan cita-cita, yaitu agar anak didiknya menjadi anak
yang berkarakter. Berkaitan proses pendidikaan selama masa pandemi Covid-19,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
menyelenggarakan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan
Dasar Tahun 2020’.
Waktu
Pelaksanaan
No |
Kegiatan |
Pelaksanaan
( jadwal Tentatif ) |
1 |
Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar memublikasikan Pedoman Apresiasi
bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun
2020 ke Dinas Pendidikan Provinsi/LPMP/Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Satuan
Pendidikan secara langsung, daring
(online), serta melalui siaran TV dan Radio Edukasi.
Pedoman dapat diunduh di laman: http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/category/pedoman |
Minggu ke-4
Oktober – Minggu ke-1
November 2020 |
2 |
Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar menerima dokumen deskripsi diri dan
portofolio pada tautan: http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2020
dari peserta seluruh
Indonesia melalui daring, selanjutnya mengadministrasikannya. |
Minggu ke
1-2 November
2020 |
3 |
Seleksi
administrasi, Substansi, dan Presentasi oleh Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar dan Tim Penilai |
Minggu ke
2-3 November
2020 |
4 |
Pemberian penghargaan
sesuai dengan masing- masing
kategori oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar |
Minggu ke 4
November 2020 |
Kegiatan ‘Apresiasi
bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ diharapkan dapat
mendorong para guru dan kepala sekolah pendidikan dasar yang mempunyai kinerja
baik atau karya kreatif, inovatif dan inspiratif terkait dengan pendidikan,
khususnya pembelajaran, atau peningkatan mutu sekolah untuk berpartisipasi
mengikuti kegiatan tersebut. Selanjutnya,
kinerja atau karya guru dan kepala sekolah yang terpilih diharapkan menjadi
inspirasi bagi para guru atau kepala sekolah lainnya untuk melakukan hal serupa
demi peningkatan kualitas pendidikan. Pada akhirnya, dengan kualitas pendidikan
yang terus meningkat diharapkan menjadi stimulus bagi penyiapan sumber daya
manusia Indonesia masa depan yang selalu unggul.
Pedoman ini memuat
pokok-pokok penting tentang penyelenggaraan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan
Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ sebagai rujukan yang dapat
digunakan oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan dalam mempersiapkan,
melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Akhirnya, kami
berharap semoga semua pihak yang terkait dapat berpartisipasi secara aktif
dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah
Pendidikan Dasar Tahun 2020’ ini.
Berikut Unduh Juknis Pedoman Apresiasi bagi Guru
dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020” Unduh Disini “
Sekian Informasi tentang Juknis Pedoman Apresiasibagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020 Semoga dapat
bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM