Buka Info-Download.
Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat
Sekolah Dasar Maupun Tingkat Sekolah Menengah Atas. Sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa
siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu
yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan
memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan
dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah
mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu
pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu
pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan
berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan
oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.
Instrumen pemetaan
mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar
nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan,
instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan
terkait lainnya. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar
terdiri atas penjelasan umum, kuesioner pemetaan, dan formulir data pokok
pendidikan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan
dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami
perangkat instrumen ini.
APA
ITU PEMETAAN MUTU?
Ø Proses
terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian
pemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah,
kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Ø Memberikan
gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar
nasional pendidikan.
MENGAPA
PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
Ø Salah
satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik
secara internal maupun eksternal.
Ø Menghasilkan
peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah,
dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan
sesuai kewenangan masing-masing.
BAGAIMANA
PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
Ø Mengacu
pada standar nasional pendidikan dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
Ø Standar
nasional pendidikan dijabarkan dalam bentuk indikator mutu dan sub-indikator
mutu. Variabel pertanyaan dalam instrumen dibangun dari sub-indikator mutu dan didentifikasi
sumber data dan informasi yang mendukung.
Ø Berdasarkan
sumber data dan informasi, instrumen pemetaan mutu disusun dalam dua jenis yaitu
kuesioner pemetaan mutu dan formulir data pokok pendidikan. Data dan informasi untuk
formulir data pokok pendidikan diambil dari rekam data sekolah yang ada pada
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Data dan informasi untuk
kuesioner pemetaan mutu perlu dihimpun kembali ke sekolah.
Ø Sekolah
melakukan kegiatan pemetaan mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan menyampaikan
hasil evaluasi tersebut dalam bentuk data dan informasi sesuai dengan instrumen
pemetaan mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan ketentuan yang ada.
Ø Data
dan informasi dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan untuk diolah menjadi
peta mutu yang memuat capaian pemenuhan terhadap standar nasional pendidikan
untuk disampaikan kepada sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
SIAPA
YANG TERLIBAT DALAM PEMETAAN MUTU?
Ø Warga
sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
·
Kepala sekolah
·
Perwakilan guru
ü minimal
1 guru per tingkat kelas
ü minimal
1 guru pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan
ü total
perwakilan guru minimal 8 guru
menggunakan instrumen
berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ø Pengawas
sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang disampaikan
oleh sekolah.
Ø Petugas
pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam
merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan
data yang ada di sekolah.
Ø Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluru sekolah
dapat terpetakan mutunya.
DIMANA
PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
Ø Pemetaan
mutu dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.
Ø Pemetaan
mutu pada level kewilayahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan menghimpun
hasil evaluasi diri sekolah melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan
oleh pemerintah pusat dengan bantuan aplikasi pengumpulan data terpadu berbasis
komputer yang ada di sekolah (DAPODIK) dan dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan.
Ø Pengolahan
dan penyajian hasil pemetaan mutu dilakukan oleh sistem informasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
APA
YANG BERUBAH?
Ø Mengacu
pada standar nasional pendidikan dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan selama
masa darurat Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19)
dan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa darurat COVID-19.
Berikut Download Perangkat
Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah
Dasar Tahun 2020 Unduh Disini
Berikut Download Perangkat
Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah
Menengah Atas Tahun 2020 Unduh Disini.
Sekian Informasi
tentang Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Semoga dapat bermanfaat bagi bapak
ibu sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM