Buka Info-Berita dan Informasi. Daftar Lomba Apresiasi
Praktik Baik Pembelajaran di Era Pandemi Berbagi Praktik Baik
Pembelajaran di Era Pandemi "Seru Belajar Kebiasaan Baru"
Berbagi Praktik Baik Pembelajaran di Era Pandemi
1.
Latar Belakang
Perubahan atas Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor
HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020, tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik
2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) maka telah dibuat
berbagai produk komunikasi turunan untuk sosialisasi pengetahuan dan perubahan
perilaku.
Sampai dengan saat ini,
berbagai produk komunikasi seperti video panduan, buku saku, dan infografik
sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Kemenag melalui berbagai kanal komunikasi
seperti TVRI, media sosial, dan WhatsApp. Selain itu, sosialisasi melalui
berbagai program talk show di stasiun televisi dan
radio telah dilakukan sejak penetapan SKB tersebut. Namun, upaya-upaya tersebut
dirasa masih perlu diperkuat dengan menarik partisipasi dari daerah dan satuan
pendidikan sehingga meningkatkan tingkat kepatuhan dan perubahan perilaku.
2.
Tujuan
a.
Memastikan kepatuhan dan semangat proaktif satuan
pendidikan dengan didukung pemerintah daerah untuk memenuhi daftar periksa
kesiapan pembelajaran tatap muka dan menerapkan protokol kesehatan di satuan
pendidikan.
b.
Memastikan pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah,
dapat berjalan dengan baik dan menyenangkan, khususnya bagi peserta didik.
3.
Sasaran peserta
Satuan
Pendidikan yang telah kembali memulai pembelajaran
tatap muka sesuai dengan ketentuan pada SKB, maupun yang
melaksanakan belajar dari rumah (BDR), mulai dari jenjang PAUD,
SD/MI/Pendidikan Diniyah Formal Ula/Pendidikan Muadalah Ula/Pendidikan
Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Ula/Sederajat, SMP/MTs/Pendidikan
Diniyah Formal Wustha/Pendidikan Muadalah Wustha/Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah Wustha/Sederajat, SMA/SMK/MA/Pendidikan Diniyah
Formal Ulya/Pendidikan Muadalah Ulya/Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok
Pesantren Salafiyah Ulya/Sederajat, Pendidikan Pesantren Berbentuk Pengkajian
Kitab Kuning, serta Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
4.
Metode Pelaksanaan
a.
Kategori
1.
Kategori pembelajaran tatap muka dalam bentuk video
2.
Kategori pembelajaran tatap muka dalam bentuk foto
3.
Kategori belajar dari rumah dalam bentuk video
4.
Kategori belajar dari rumah dalam bentuk foto
b.
Kriteria Partisipasi
1.
Kategori pembelajaran tatap
muka dalam bentuk video
2.
Video pendek format MP4 dengan durasi maksimal
2 menit.
3.
Resolusi minimal 720pixel.
4.
Pengambilan gambar dilakukan di lingkungan satuan
pendidikan dan sekitarnya.
5.
Tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi,
pornoaksi, dan merk dagang komersial.
6.
Pengiriman berkas paling lambat diterima oleh
panitia 13 November 2020 pukul 16.00 WIB
7.
Partisipan yang menjadi nomine peraih penghargaan,
akan dihubungi panitia untuk mengirimkan video asli.
c.
Kategori pembelajaran tatap
muka dalam bentuk foto
a.
Tiap peserta mengirimkan minimal 5 dan maksimal 10
foto.
b.
Pengambilan gambar dilakukan di lingkungan satuan
pendidikan dan sekitarnya.
c.
Tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi,
pornoaksi, dan merk dagang komersial.
d.
Pengiriman berkas paling lambat diterima oleh
panitia 13 November 2020 pukul 16.00 WIB
e.
Partisipan yang menjadi nomine peraih penghargaan,
akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli.
d.
Kategori belajar dari rumah
(BDR) dalam bentuk video
1.
Video pendek format
MP4 dengan durasi maksimal 2 menit.
2.
Resolusi minimal 720pixel.
3.
Pengambilan gambar mengenai
proses belajar dari rumah.
4.
Tidak mengandung unsur
SARA, kekerasan, pornografi, pornoaksi, dan merk dagang komersial.
5.
Pengiriman berkas paling
lambat diterima oleh panitia 13 November 2020 pukul 16.00
WIB
6.
Partisipan yang menjadi
nomine peraih penghargaan, akan dihubungi panitia untuk mengirimkan video asli.
e.
Kategori belajar dari rumah
(BDR) dalam bentuk foto
a.
Tiap peserta mengirimkan minimal 5 dan maksimal 10
foto.
b.
Pengambilan gambar mengenai proses belajar dari rumah.
c.
Tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi,
pornoaksi, dan merk dagang komersial.
d.
Pengiriman berkas paling lambat diterima oleh
panitia 13 November 2020 pukul 16.00 WIB
e.
Partisipan yang menjadi nomine peraih penghargaan,
akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli.
5.
Tatacara pendaftaran
1.
Satuan pendidikan mengirimkan materi berbagi praktik
baik dengan format video/foto disertai formulir yang telah diisi.
2.
Pendaftaran dan pengiriman berkas dapat memilih satu
diantara dua saluran, yaitu melalui:
a.
Daring
1.
Dalam bentuk viideo
Video diunggah pada Google
Drive dan menyampaikan tautan videonya beserta isian lainnya yang tersedia
melalui formulir pada tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/praktikbaikbelajar
2.
Dalam bentuk foto
Ukuran tiap foto maksimum
2MB, diunggah beserta isian lainnya yang tersedia, melalui formulir pada
tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/praktikbaikbelajar
b.
Luring
·
Foto/video dan formulir yang telah diisi disimpan
dalam bentuk flashdisk, disertai identitas yang meliputi: Nama
satuan pendidikan, NPSN, Alamat satuan pendidikan, nama narahubung, nomor
ponsel narahubung, posel (email) narahubung, serta narasi yang mencakup judul,
proses pengambilan keputusan pelaksanaan pembelajaran tatap muka/ BDR, proses
komunikasi dengan pemangku kepentingan dan/atau masyarakat sekitar,
implementasi/pelaksanaan pembelajaran, dan inovasi yang dilakukan.
·
Flashidisk dikirim
melalui pos ke alamat: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Panitia
Apresiasi Berbagi Praktik Baik #SeruBelajarKebiasaanBaru Biro Kerja Sama dan
Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Gedung C Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta Pusat, Kode Pos 10270
6.
Komponen penilaian
Substansi:
1.
Kesesuaian materi dengan
Perubahan SKB Panduan Pembelajaran
2.
Upaya menghadirkan inovasi
dalam pembelajaran
3.
Proses persiapan dan
pelaksanaan pembelajaran
Kemasan:
1.
Orisionalitas cerita
2.
Kreativitas
3.
Kualitas Visual
7.
Apresiasi
Peraih apresiasi akan
mendapatkan apresiasi berupa sertifikat dari Kemendikbud dan Kemenag.
8.
Kepanitiaan
BKHM, Tim SKM, Direktorat
Teknis Kemendikbud (Dit PAUD, Dit SD, Dit SMP, Dit SMK, Dit SMA, Dit
Dikmasdiksus), dan Direktorat Teknis Kemenag (Direktorat KSKK dan Direktorat PD
Pontren)
9.
Lain-lain
Keputusan panitia tidak
dapat diganggu gugat. Kemendikbud dan Kemenag berhak menggunakan/memublikasikan
karya yang masuk ke panitia, untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud dan
Kemenag. Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga (Objek foto/video)
apabila foto/video diperlukan untuk keperluan di atas.
Sekian Informasi Tentang Daftar
Lomba Apresiasi Praktik Baik Pembelajaran di Era Pandemi Semoga dapat
Bermanfaat Bagi Bapak Ibu guru Sekalian.
Sumber :
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/10/apresiasi-praktik-baik-pembelajaran-di-era-pandemi
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM