Buka Info-Download. Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
1411 Tahun 2020 Dj.I/536/2011
Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020.
bahwa pemberian tunjangan
khusus diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru bukan PNS pada
madrasah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerjanya. Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020,
sehingga seluruhnya berbunyi:
1.
Penetapan Penerima
a.
Kepala Madrasah mengidentifikasi,
menghimpun, dan mengusulkan guru dalam unit kerjanya yang memenuhi syarat
untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon
penerima Tunjangan Khusus Guru PNS dan Guru Bukan PNS (Format surat usulan dan
lampirannya. (lihat Lampiran 2A, 3, 4A, 4B dan 5A, 5B).
b.
Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan daftar usulan penerima Bantuan
Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS yang ditandatangani oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Provinsi setempat dengan format surat usulan dan lampirannya.
(lihat lampiran 2B, 3, 4A, 4B dan 5C).
c.
Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan
melakukan verifikasi dan kompilasi atas daftar usulan penerima Tunjangan Khusus
Guru Madrasah yang diterima dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
yang memiliki program dimaksud dan menetapkan Surat Keputusan sebagai Penerima
Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020.
d.
Salinan SK disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
(sebagai laporan), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan satker
terkait untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi
Guru PNS dan Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020 di kabupaten/kota
masingmasing.
2.
Penyaluran atau pembayaran
a.
Penyaluran atau pembayaran Tunjangan
Khusus Guru PNS dan Guru Bukan PNS dilakukan secara priodik: bulanan, 3 (tiga)
bulanan, atau 6 (enam) bulanan atau
sesuai kondisi daerah masing-masing.
b.
Setiap guru Madrasah yang menjadi
penerima Tunjangan Khusus Guru PNS dan Guru Bukan PNS ini wajib melaksanakan
pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun
pelajaran, sesuai jadual di Madrasah yang menjadi tempat tugasnya serta mengisi
dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja, dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 4A, 4B Petunjuk Teknis ini.
3.
Nominal Tunjangan
a.
Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah
Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai
Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp
16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah). Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS
adalah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan,
dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020),
sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 27.600.000,- (dua
puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
4.
Penghentian Pemberian Tunjangan
Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan
Guru Bukan PNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan : a, b, c
dst mengacu pada juknis sebelumnya ( Nomor 7383 Tahun 2019 ).
Unduh Revisi Juknis Tunjangan Khusus pada Madrasah Tahun 2020 UnduhDisini
Sekian Informasi
Tentang Revisi Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS pada Madrasah Tahun 2020
Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Alhamdulillah terima kasih ya Allah mudah mudahan cair
ReplyDelete