Buka Info-Berita dan Informasi.Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
berisi tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar
dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan
masyarakat.
Petunjuk Teknis ini
disusun untuk menjadi panduan, petunjuk, rambu-rambu dan arah pelaksanaan bantuan,
sehingga bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan dapat
dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dengan Petunjuk
Teknis ini pula, pemberi dan penerima manfaat bantuan dapat melaksanakan tugas
masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis, sekaligus
bantuan yang diberikan bermanfaat untuk mendukung operasional Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
UNDANG-UNDANG Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam
melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan
tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi,
dan fasilitasi terhadap Pesantren. Demikian halnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai landasan hukum
bagi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Islam.
Pandemi COVID-19 yang
berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam, pemerintah hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan
dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan melalui
skema Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun
Anggaran 2020.
Agar pengalokasian
dan pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional
Pendidikan Keagamaan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan
Keagamaan Islam.
Pengertian
Umum
1.
Bantuan Operasional Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang selanjutnya disebut
BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
adalah Bantuan pemerintah yang diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam untuk biaya operasional dan biaya kebutuhan pemenuhan protokol kesehatan.
2.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Agama.
3.
Kuasa Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Agama.
4.
Pejabat Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
5.
Direktorat Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan
pondok Pesantren.
6.
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang
melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi
di bidang pendidikan diniyah dan pondok Pesantren.
7.
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang
melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan
informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok Pesantren.
8.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
adalah Dokumen Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja Negara.
9.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah
pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang
melakukan pengawasan melalui audit,
review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
10. Swakelola
adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan
dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran,
instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
11. Kelompok
Masyarakat (POKMAS) adalah sekumpulan orang
yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan
kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan
agama dan Pendidikan Keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan
kepada anggotanya.
12. Surat
Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PPK dengan Kelompok masyarakat.
13. Pakta
Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan BOP Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari
korupsi.
14. Rencana
Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun
oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan BOP
Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
15. Jadwal
Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang
disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
Link
Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
---------------LinkDownload Disini---------------
Sekian Informasi
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Semoga Bermanfaat
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM