Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pandemi Covid-19

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi.Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 berisi tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing  jenjang organisasi, pengendalian dan  pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi panduan, petunjuk, rambu-rambu dan arah pelaksanaan bantuan, sehingga bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dengan Petunjuk Teknis ini pula, pemberi dan penerima manfaat bantuan dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis, sekaligus bantuan yang diberikan bermanfaat untuk mendukung operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19. 
Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pandemi Covid-19

UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren. Demikian halnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Islam. 
Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, pemerintah hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan melalui skema Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Agar pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam.
Pengertian Umum
1.   Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang selanjutnya disebut BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 adalah Bantuan pemerintah yang diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk biaya operasional dan biaya kebutuhan pemenuhan protokol kesehatan.
2.   Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
3.   Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
4.   Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
5.   Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok Pesantren.
6.   Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok Pesantren.
7.   Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok Pesantren.
8.   Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
9.   Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melakukan   pengawasan melalui   audit,   review,   evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
10.  Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
11.  Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah sekumpulan  orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan  kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan Pendidikan Keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
12.  Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
13.  Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
14.  Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
15.  Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.

Link Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
---------------LinkDownload Disini---------------
Sekian Informasi Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Semoga Bermanfaat


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)