Buka Info-Berita dan Informasi.Petunjuk
Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 berisi
tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan
spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian
dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Petunjuk
Teknis disusun untuk menjadi panduan, petunjuk, rambu-rambu dan arah
pelaksanaan bantuan, sehingga bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien,
dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dengan
Petunjuk Teknis ini pula, pemberi dan penerima manfaat bantuan dapat melaksanakan
tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis.
UNDANG-UNDANG
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren
dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan
tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi, dan
fasilitasi terhadap Pesantren.
Melalui
Undang-Undang tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai
bagian dari penyelenggaraan Pendidikan Nasional, mengingat sejarah, peran dan
kontribusi nyata Pesantren dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
pembentukan karakter bangsa sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.
Pandemi
COVID-19 yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren,
pemerintah diharapkan hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan
dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren, salah satunya melalui skema
Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID19 Tahun Anggaran 2020.
Agar
pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Pem-belajaran Daring dapat dilaksanakan
secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur berbagai
ketentuan tersebut yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran
Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID19 Tahun Anggaran 2020.
Pengertian Umum
1. Bantuan Pembelajaran Daring
Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 yang selanjutnya disebut BPD Pesantren
adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Pesantren untuk dukungan dalam
pelaksanaan pembelajaran daring di Pesantren.
2. Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Agama.
4. Pejabat Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
5. Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi,
bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan Pesantren.
6. Bidang Pendidikan Diniyah dan
Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang
melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi
di bidang pendidikan diniyah dan Pesantren.
7. Seksi Pendidikan Diniyah dan
Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan
pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di
bidang Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
8. Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna
Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja Negara.
9. Aparat Pengawas Intern
Pemerintah adalah pengawas internal pada
institusi lain yang selanjutnya disebut APIP
yang melakukan pengawasan melalui
audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
10. Swakelola adalah Pengadaan
Barang/Jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri
oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain
dan/atau kelompok masyarakat.
11. Kelompok Masyarakat (POKMAS)
adalah sekumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan
maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
12. Surat Perjanjian yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
13. Pakta Integritas adalah surat
pernyataan kesanggupan melaksanakan BPD Pesantren secara akuntabel, efektif, efisien
dan bebas dari korupsi.
14. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana,
dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan BPD Pesantren.
15. Jadwal Pelaksanaan adalah
jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembelajaran
secara daring yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
Link Unduh Juknis Bantuan Pembelajaran Daring
2020
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM