Juknis Bantuan Pembelajaran Daring 2020

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi.Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 berisi tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Petunjuk Teknis disusun untuk menjadi panduan, petunjuk, rambu-rambu dan arah pelaksanaan bantuan, sehingga bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dengan Petunjuk Teknis ini pula, pemberi dan penerima manfaat bantuan dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis.
Juknis Bantuan Pembelajaran Daring 2020

UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.
Melalui Undang-Undang tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan Pendidikan Nasional, mengingat sejarah, peran dan kontribusi nyata Pesantren dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan pembentukan karakter bangsa sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang. 
Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren, pemerintah diharapkan hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren, salah satunya melalui skema Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID19 Tahun Anggaran 2020.
Agar pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Pem-belajaran Daring dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur berbagai ketentuan tersebut yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID19 Tahun Anggaran 2020.
Pengertian Umum
1.    Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 yang selanjutnya disebut BPD Pesantren adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Pesantren untuk dukungan dalam pelaksanaan pembelajaran daring di Pesantren.
2.    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
3.    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
4.    Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
5.    Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan Pesantren.
6.    Bidang Pendidikan Diniyah dan Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan Pesantren.
7.    Seksi Pendidikan Diniyah dan Pesantren/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
8.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
9.    Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas  internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP  yang melakukan   pengawasan   melalui   audit,   review,  evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
10. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
11. Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah sekumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
12. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
13. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan BPD Pesantren secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
14. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan BPD Pesantren.
15. Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.

Link Unduh Juknis Bantuan Pembelajaran Daring 2020

---------------LinkDownload Disini---------------


Sekian Informasi Tentang Petunjuk  Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Semoga Bermanfaat


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)