Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik  Indonesia Nomor:  SE.16 Tahun  2020 tentang  Sistem Kerja Pegawai  Kementerian  Agama  dalam Tatanan Normal Baru; bahwa  dalam  rangka  menindaklanjuti   Surat  Edaran  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  5  Tahun  2020 tentang  Sistem  Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;  bahwa   dalam  rangka   efektifitas  pembayaran   tunjangan  profesi  guru  yang  berbasis pelaksanaan kinerja dengan menyesuaikan sistem kerja bagi guru madrasah dalam tatanan normal baru;  surat  edaran  ini  dimaksudkan  untuk  memberikan  penj elasan  tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan  madrasah dalam relevansinya   dengan  pembayaran   tunjangan  profesi  dan  tunjangan lainnya dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.
Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru

Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah,  laboran,  pustakawan,  dan  tenaga/staf administrasi  tata  usaha  dalam penyelenggaraan  layanan pembelaj aran di madrasah sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang  produktif dan  aman  dari  Covid-19.
Ketentuan:
1.   Guru  madrasah  dapat  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya  dari  rumah/tempat    tinggal (Teaching  From  Home/TFH)  jika  wilayahnya   dinyatakan   sebagai  pendemik  wabah Covid-19   oleh   otoritas   yang   berwenang,   sedangkan   kepala   madrasah,   pengawas madrasah,  laboran, pustakawan,  dan staf/tenaga  administrasi  mengikuti  ketentuan  Surat Edaran Menteri  Agama Republik  Indonesia Nomor:  SE.16  Tahun 2020 tentang  Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru;
2.   Pelaksanaan  TFH dapat disesuaikan  dengan situasi dan kondisi  dari sarana pendukung yang tersedia;
3.   Guru madras ah mendapatkan  surat tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelaj aran yang telah dilakukan kepada atasannya;
4.   Selama masa  TFH  guru dan tenaga kependidikan  madrasah  dibolehkan  menggunakan presensi secara manual yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing;
5.   Beban kerja  guru selama TFH dapat berupa aktifitas penugasan  yang dilakukan  secara online   maupun   offline   kepada   peserta   didik,   penyusunan    Rencana   Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan,  dan penilaian!feedback kepada  peserta  didik,  dan pembuatan  media  pembelajaran  lain  yang  relevan  dengan bidang kompetensinya;
6.   Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui   situs  guru  madrasah   berbagi (https://guruberbagi.kemdikbud.go.id) dengan menggunakan  akses login Simpatika yang dimiliki oleh masing-masing  guru madrasah;
7.   Selama  masih  berlangsungnya  masa  darurat  Covid-19,  pembayaran  tunjangan  profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8.   Pemberlakuan  waktu untuk mulai melaksanakan  Teaching from  Madrasah  (TFM)  akan diatur kemudian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Demikian Informasi Terkait Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru

---------------LinkDownload Disini---------------


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)