Buka Info-Berita dan
Informasi. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.16 Tahun
2020 tentang Sistem Kerja Pegawai
Kementerian Agama dalam
Tatanan Normal Baru; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 5 Tahun
2020 tentang Sistem Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; bahwa dalam rangka efektifitas pembayaran
tunjangan profesi guru yang
berbasis pelaksanaan kinerja dengan menyesuaikan
sistem kerja bagi guru madrasah dalam tatanan normal baru; surat edaran
ini dimaksudkan untuk memberikan
penj elasan tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga
kependidikan madrasah dalam relevansinya dengan
pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan
lainnya dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid
19.
Surat Edaran ini menjadi
pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan, dan tenaga/staf
administrasi tata usaha dalam
penyelenggaraan layanan pembelaj aran di
madrasah sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari
Covid-19.
Ketentuan:
1.
Guru madrasah dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya
dari rumah/tempat
tinggal (Teaching From Home/TFH)
jika wilayahnya
dinyatakan sebagai
pendemik wabah Covid-19
oleh otoritas yang berwenang, sedangkan kepala madrasah, pengawas
madrasah, laboran, pustakawan, dan staf/tenaga administrasi mengikuti
ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.16 Tahun
2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian
Agama dalam Tatanan Normal Baru;
2.
Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia;
3.
Guru madras ah mendapatkan surat tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan
TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelaj aran yang telah
dilakukan kepada atasannya;
4.
Selama masa TFH guru
dan tenaga kependidikan madrasah dibolehkan menggunakan presensi secara manual yang disediakan
oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing;
5.
Beban kerja guru selama TFH dapat berupa aktifitas penugasan
yang dilakukan secara online
maupun offline kepada peserta didik, penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), artikel
pendidikan dan inspirasi pendidikan, dan
penilaian!feedback kepada peserta didik, dan
pembuatan media pembelajaran
lain yang relevan dengan bidang kompetensinya;
6.
Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan
dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui
situs guru madrasah berbagi
(https://guruberbagi.kemdikbud.go.id)
dengan menggunakan akses login Simpatika
yang dimiliki oleh masing-masing guru madrasah;
7.
Selama masih berlangsungnya
masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8.
Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching from Madrasah (TFM) akan
diatur kemudian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Demikian Informasi
Terkait Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru
---------------LinkDownload Disini---------------
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM