Buka Info-Berita dan
Informasi. Berdasarkan Keputusan Menter Kesehatan Nomor hk.01.07/menkes/382/2020
tentang protokol kesehatan bagi
masyarakat di tempat dan fasilitas umum
dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19).
bahwa dalam menghadapi
adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan penataan penyelenggaraan berbagai
kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat. bahwa tempat dan fasilitas umum
merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan
perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran COVID-19 sehingga diperlukan
protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum.
Protokol Kesehatan
Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Protokol Kesehatan
Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat termasuk
asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas
umum, serta komponen lain, baik dalam penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha/kegiatan,
aktivitas masyarakat, maupun dalam
melakukan pengawasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, dalam rangka mencegah
terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi COVID-19.
Penentuan kembali
aktivitas masyarakat dan dunia usaha di tempat dan fasilitas umum dengan
mengikuti Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam
Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, disesuaikan dengan tingkat risiko
wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19,
yang mengacu pada ketentuan pemberlakuan pembukaan tempat dan fasilitas umum
yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah/Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan kewenangannya
dapat menindaklanjuti Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan
Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) untuk setiap sektor sesuai dengan kebutuhan, dalam bentuk panduan
teknis. Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum
Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dapat melibatkan masyarakat. Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRINSIP UMUM PROTOKOL
KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19
Masyarakat memiliki
peran penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 agar tidak
menimbulkan sumber penularan baru/cluster pada tempat-tempat dimana terjadinya
pergerakan orang, interaksi antar manusia dan berkumpulnya banyak orang.
Masyarakat harus dapat beraktivitas kembali dalam situasi pandemi COVID-19
dengan beradaptasi pada kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan
lebih taat, yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di masyarakat
serta memberdayakan semua sumber daya yang ada. Peran masyarakat untuk dapat memutus
mata rantai penularan COVID-19 (risiko tertular dan menularkan) harus dilakukan
dengan menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan secara umum harus
memuat:
1.
Perlindungan Kesehatan Individu Penularan
COVID-19 terjadi melalui droplet yang dapat menginfeksi manusia dengan masuknya
droplet yang mengandung virus SARS-CoV-2 ke dalam tubuh melalui hidung, mulut,
dan mata. Prinsip pencegahan penularan COVID-19 pada individu dilakukan dengan
menghindari masuknya virus melalui ketiga pintu masuk tersebut dengan beberapa tindakan,
seperti:
a.
Menggunakan alat pelindung diri berupa
masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau
berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya (yang
mungkin dapat menularkan COVID-19). Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya
gunakan masker kain 3 lapis.
b.
Membersihkan tangan secara teratur
dengan cuci tangan pakai sabun dengan
air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer. Selalu
menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih
(yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus).
c.
Menjaga jarak minimal 1 meter dengan
orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk,
atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Jika tidak
memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan berbagai rekayasa
administrasi dan teknis lainnya. Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan
jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sedangkan rekayasa teknis
antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar,
dan lain sebagainya.
d.
Meningkatkan daya tahan tubuh dengan
menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi
seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup (minimal
7 jam), serta menghindari faktor risiko penyakit. Orang yang memiliki komorbiditas/penyakit penyerta/kondisi rentan
seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal,
kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak,
dan lain lain, harus lebih berhati-hati dalam beraktifitas di tempat dan
fasilitas umum.
2.
Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Perlindungan kesehatan masyarakat
merupakan upaya yang harus dilakukan oleh semua komponen yang ada di masyarakat
guna mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19. Potensi penularan COVID-19
di tempat dan fasilitas umum disebabkan adanya pergerakan, kerumunan, atau
interaksi orang yang dapat menimbulkan kontak fisik. Dalam perlindungan
kesehatan masyarakat peran pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
tempat dan fasilitas umum sangat penting untuk menerapkan sebagai berikut:
a.
Unsur pencegahan (prevent)
1.
Kegiatan promosi kesehatan (promote)
dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi
untuk memberikan pengertian dan pemahaman bagi semua orang, serta keteladanan
dari pimpinan, tokoh masyarakat, dan melalui media mainstream.
2.
Kegiatan perlindungan (protect) antara
lain dilakukan melalui penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses
dan memenuhi standar atau penyediaan handsanitizer, upaya penapisan kesehatan
orang yang akan masuk ke tempat dan fasilitas umum, pengaturan jaga jarak,
disinfeksi terhadap permukaan, ruangan, dan peralatan secara berkala, serta penegakkan
kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan
tertularnya COVID-19 seperti berkerumun, tidak menggunakan masker, merokok di
tempat dan fasilitas umum dan lain sebagainya.
b.
Unsur penemuan kasus (detect)
1.
Fasilitasi dalam deteksi dini untuk
mengantisipasi penyebaran COVID-19, yang dapat dilakukan melalui berkoordinasi
dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan.
2.
Melakukan pemantauan kondisi kesehatan
(gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas) terhadap semua
orang yang ada di tempat dan fasilitas umum.
c.
Unsur penanganan secara cepat dan
efektif (respond) Melakukan penanganan untuk mencegah terjadinya penyebaran
yang lebih luas, antara lain berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau
fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pelacakan kontak erat,
pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), serta
penanganan lain sesuai kebutuhan. Terhadap penanganan bagi yang sakit atau
meninggal di tempat dan fasilitas umum merujuk pada standar yang berlaku sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Substansi protokol kesehatan pada
masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang
meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi
kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat,
kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid,
atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya. Dalam penerapan
protokol kesehatan harus melibatkan peran pihakpihak yang terkait termasuk aparat
yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.
Sekian Informasi
Tentang protokol kesehatan bagi
masyarakat di tempat dan fasilitas umum
dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19).
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM