Kemendikbud Terbitkan Tiga Kebijakan Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19

Buka Info
0


Buka Info-Berita dan Informasi. Ketentuan Penyesuaian UKT, Dana Bantuan UKT Mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Permendikbud 25/2020 memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang  menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Tiga Kebijakan Tersebut adalah
1.   Ketentuan penyesuaian UKT dalam Permendikbud 25/2020
2.   Dana bantuan UKT mahasiswa di tahun 2020
3.   Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Kemendikbud Terbitkan Tiga Kebijakan Dukung Mahasiswa dan Sekolah Tedampak COVID-19

Arahan Kebijakan Baru: Ketentuan penyesuaian UKT dalam Permendikbud 25/2020
a.    UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19
b.   Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan)
c.    Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa
d.   Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika
mengambil ≤6 sks:
·        Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4)
·        Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Manfaat Bagi Mahasiswa:
a.    Keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi
b.   Hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus
c.    Fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT
d.   Penghematan di masa akhir kuliah
Ada 5 jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi COVID-19
Jenis Keringanan:
1.   Cicilan UKT:
a.    Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%)
b.   Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
2.   Penundaan UKT
a.    Mahasiswa menunda pembayaran UKT
b.   Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
3.   Penurunan UKT
a.    Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya
b.   Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
4.   Beasiswa
a.    Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi Beasiswa
b.    Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku
5.   Bantuan infrastruktur
a.    Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa
b.   Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN
Arahan Kebijakan Baru: Dana bantuan UKT mahasiswa di tahun 2020
Penambahan jumlah penerima bantuan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama PTS), di luar 467.000 mahasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah:
1.   Dana bantuan UKT mahasiswa
a.    Perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat (terutama PTS)
b.   Memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah dan bukan pemegang KIP Kuliah
c.    Khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi
2.   Dana KIP Kuliah 2020
a.    Tetap memberikan dana beasiswa KIP Kuliah reguler untuk mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020
3.   Dana Bidikmisi ongoing dan Afirmasi PT
a.    Tetap melanjutkan dana beasiswa untuk mahasiswa Bidikmisi yang melanjutkan studi di tahun 2020
b.   Tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi
Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan UKT mahasiswa
1.   Kendala finansial
a.    Orangtua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020
2.   Status beasiswa
a.    Tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau program  Status beasiswa beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian
3.   Jenjang kuliah
a.    Mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan di semester 3, 5, 7 di tahun 2020
Arahan Kebijakan Baru: Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Ada 3 kategori Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
1.   BOS Reguler Perubahan di masa pandemi COVID-19
a.    Transfer dana langsung ke sekolah
b.    Penggunaan lebih fleksibel (termasuk untuk penanganan COVID-19)
2.   BOS Afirmasi Perubahan di masa pandemi COVID-19
a.    Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak COVID-19
b.   Mencakup sekolah swasta
3.   BOS Kinerja Perubahan di masa pandemi COVID-19
a.    Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak COVID-19
b.   Mencakup sekolah swasta
Untuk pertama kalinya, sekolah swasta yang membutuhkan mendapat bantuan melalui  BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Ketentuan baru BOS Afirmasi & Kinerja : Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, Untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB), Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
Kegunaan sama dengan BOS Reguler: Pembayaran guru honorer, Pembayaran tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia, Belanja kebutuhan belajar dari rumah: pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, Belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19: sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya
56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan akan menerima bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Kriteria sekolah: Daerah
a.    Terpencil atau terbelakang
b.    Kondisi masyarakat adat yang terpencil
c.    Perbatasan dengan negara lain
d.   Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain
Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020,
Kepmendikbud No. 581 / 2020
Kriteria sekolah: Kondisi Sekolah
a.    Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah
b.   Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar
Permendikbud No. 24 / 2020, Kepmendikbud No. 582 / 2020
Sekian Informasi Tentang Kemendikbud Terbitkan Tiga Kebijakan Dukung Mahasiswa dan Sekolah Tedampak COVID-19 Semoga Bermanfaat
Unduh Ketentuan Penyesuaian UKT, Dana Bantuan UKT Mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

---------------LinkDownload Disini---------------


Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)