Buka Info-Berita Dan
Informasi. Sahabat Yang Berbahagia Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info
Tetap Selalu Semangat Dan Setia Memberikan Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan
Bahan Referensi. Di Kesempatan Ini Buka Info Akan Share Mengenai Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berpedoman pada
keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona virus disease
2019 (COVID_19) Sebagai Bencana Nasional, dan Keputusan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencanal Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di indonesia,
untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan
Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan
Instansi Pemerintah.
Perubahan sebagaimana
dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan
Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work
From Home)
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat
tinggal (Work From Home) bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020
tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana Telah
beberapa kali diubah terakhir dengan surat edaran menteri pendayagunaan Apratur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi
lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
b. Pelaksanaan Tugas Kedinasan di
Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home)
Pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal (Work from home)
oleh pegai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan surat edaran menteri pendayagunaan
aparatur
c. Keberlangsungan Pemerintah dan
Pelayanan Publik
Pejabat pembina kepegawaian pada
Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang
dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggraan
pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat
d. Penyesuaian Sistem Kerja pada
Kondisi Pembatasan Soaial Berskala Besar
1)
Dalam hal terdapat penetapan
pembatasan sosial berskala besar di wilayah dimana instansi pemerintah
berlokasi, pejabat pembina kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang
bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara
sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur
Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan
Pembatasan Soaial Berskala Besar.
2)
Pejabat pembina kepegawaian pada
Kementerian/Lembaga/Daerah dapat menentukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertempat tinggal di wilayah dengan penetapan Pembatasan Soaial Berskala Besar
untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) selama masa Pembatasan
Soaial Berskala Besar di wilayah tempat tinggalnya.
3)
Selain hal – hal yang disebutkan pada
angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Aparatur Sistem kerja
Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan
Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 50 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satau kesatuan dengan
Surat Edaran ini.
Demikian, agar Surat
Edaran ini dilaksanakan dengan sabaik-baiknya Atas perhatian dan kerja samanya
saudara, disampaikan terima kasih.
Sekian yang dapat
buka info Share kepada sahabat sekalian semoga bermanfaat.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM