Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2020 Jenjang RA, MI, MTS, MA dan Juknis Penulisan SHUAMBN 2020

Buka Info
0
Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2020 Jenjang RA, MI, MTS, MA dan Juknis Penulisan SHUAMBN 2020


Buka Info-Berita Dan Informasi. Sahabat Yang Berbahagia Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info Tetap Selalu Semangat Dan Setia Memberikan Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan Bahan Referensi. Di Kesempatan Ini Buka Info Akan Share Mengenai Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2020 Jenjang RA, MI, MTS, MA dan Juknis Penulisan SHUAMBN 2020
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Dan Petunjuk Teknis Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai pedoman dalam penulisan SHUAMBN Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta  didik  yang  telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan  seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada  peserta didik yang  telah  mengikuti Ujian  Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
SHUAMBN tidak diwajibkan  untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (SHUAMBN)
A.   Petunjuk Umum
1.   Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2.   Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3.   Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4.   Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
5.   Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
6.   Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7.   Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
8.   Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag   Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9.   Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil  Kemenag  Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10.               Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
11.               Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015
B.   Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah RA
1.   Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan RA.
Contoh: 001/Ra.30.03.004/PP.01.1/06/2020
Keterangan:
001 : tiga digit nomor urut surat keluar ijazah, dengan ketentuan nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa yang tamat belajar dari RA tersebut. Misalnya RA Perwanida Al-Ikhlas Kota Gorontalo memiliki 25 siswa yang tamat belajar, maka nomornya dimulai dari 001 sampai dengan 025.
30 : dua digit kode Provinsi (Gorontalo)
03 : dua digit kode Kab/Kota (Kota Gorontalo)
004 : tiga digit kode RA (RA Perwanida Al-Ikhlas Kota Gorontalo)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
06 : bulan penerbitan ijazah (Juni)
2020 : tahun penerbitan ijazah
(kode Kab/Kota dan kode RA ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
2.   Bagian (2) diisi dengan nama RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh: RA Perwanida Al-Ikhlas Kota Gorontalo
3.   Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan Ijazah.
Contoh: 69751880
4.   Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota.
Contoh: Kota Gorontalo
5.   Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
Contoh: Gorontalo
6.   Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Contoh: AFKAR SHABAN NUWAIR YANIS
7.   Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Gorontalo, 18 Juni 2014
8.   Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Nurman Yanis
9.   Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA yang bersangkutan.
Contoh: 0354
10.               Bagian (10) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman tamat belajar dari RA.
Contoh: Kota Gorontalo, 20 Juni 2020
11.               Bagian (11) diisi dengan nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RA pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala RA yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala RA definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RA.
Contoh PNS: Dra. Hj. Dian Anggreani Harun
                        NIP. 19690121200501 2 007

Contoh Non PNS: Dra. Hj. Evi Susanti, M.Si
                                 NIP. –
12.               Bagian (12) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam RA, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
13.               Bagian (13) dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik ijazah.
C.   Petunjuk Kusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA
(halaman depan)
1.   Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.
Contoh: 001/Mi.13.32.021/PP.01.1/06/2020
Contoh: 001/Mts.12.04.114/PP.01.1/05/2020
Contoh: 001/Ma.13.32.501/PP.01.1/05/2020
Keterangan
001 : tiga digit nomor urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan:
a.    nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 1 Jember memiliki 300 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai dari 001 s.d 300.
b.   untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Keagamaan.
c.    Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
32 : dua digit kode Kab/Kota (Jember) 
501 : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 1 Jember)
PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
05 : bulan penerbitan ijazah (Mei)
2020 : tahun penerbitan ijazah
(kode Kab/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
2.   Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 
Contoh: MA Negeri 1 Jember
3.   Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
Contoh: 20580291
4.   Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota.
Contoh: Jember
5.   Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
Contoh: Jawa Timur
6.   Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: ANIS SHOLEHA
7.   Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Jember, 28 Januari 2002
8.   Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Romeli
9.   Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131135090001170004
10.               Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0028879240
11.               Bagian (11) diisi dengan Nomor Peserta Ujian Madrasah siswa yang bersangkutan.
Contoh: 3200533050100347
12.               Bagian (12) diisi dengan nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan.
Contoh: MA Negeri 1 Jember
13.               Bagian (13) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Jember, 02 Mei 2020
14.               Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
Contoh PNS: Drs. H. Anwarudin, M.Si
                        NIP. 196508121994031002

Contoh Non PNS: Dra. Hj. Siti Fatimah M.Pd
                                  NIP. –
15.               Bagian (15) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah
16.               Bagian (16) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.
Pada bagian bawah blangko ijazah terdapat Nomor Seri Ijazah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blangko Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, kode provinsi dan nomor seri dari setiap Ijazah. Nomor Seri Ijazah terdiri atas 9 (sembilan) digit angka mulai dari 000000001 sampai dengan jumlah blangko ijazah untuk setiap provinsi. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi dan tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor urut seri ijazah.
Contoh Nomor Seri Ijazah
Kode
Keterangan
RA-13 000000001
Nomor Seri Blangko Ijazah RA Kurikulum 2013
MI-06 000000001
Nomor Seri Blangko Ijazah MI Kurikulum 2006
MI-13 000000001
Nomor Seri Blangko ijazah MI Kurikulum 2013
MTs-06 000000001
Nomor Seri Blangko Ijazah MTs Kurikulum 2006
MTs-13 000000001
Nomor Seri Blangko Ijazah MTs Kurikulum 2013
MA-06 000000001
Nomor Seri Blangko Ijazah MA Kurikulum 2006
MA-13 000000001
Nomor Seri Blangko Ijazah MA Kurikulum 2013
Keterangan:
1. RA = Raudhatul Athfal
2. MI = Madrasah Ibtidaiyah
3. MTs = Madrasah Tsanawiyah
4. MA = Madrasah Aliyah
Kode Provinsi berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016 sebagai berikut:
01 = Provinsi Aceh
02 = Provinsi Sumatera Utara
03 = Provinsi Sumatera Barat
04 = Provinsi Riau
05 = Provinsi Jambi
06 = Provinsi Sumatera Selatan
07 = Provinsi Bengkulu
08 = Provinsi Lampung
09 = Provinsi DKI Jakarta
10 = Provinsi Jawa Barat
11 = Provinsi Jawa Tengah
12 = Provinsi DI Yogyakarta
13 = Provinsi Jawa Timur
14 = Provinsi Kalimantan Barat
15 = Provinsi Kalimantan Tengah
16 = Provinsi Kalimantan Timur
17 = Provinsi Kalimantan Selatan
18 = Provinsi Bali
19 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
20 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
21 = Provinsi Sulawesi Selatan
22 = Provinsi Sulawesi Tengah
23 = Provinsi Sulawesi Utara
24 = Provinsi Sulawesi Tenggara
25 = Provinsi Maluku
26 = Provinsi Papua
27 = Provinsi Maluku Utara
28 = Provinsi Banten
29 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
30 = Provinsi Gorontalo
31 = Provinsi Sulawesi Barat
32 = Provinsi Kepulauan Riau
33 = Provinsi Papua Barat
34 = Provinsi Kalimantan Utara
D.   Petunjuk Kusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA
(halaman belakang)
1.   Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: ANIS SHOLEHA
2.   Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Jember, 28 Januari 2002
3.   Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131135090001170004
4.   Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0028879240
5.   Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah.  Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai ujian dengan bobot 40%. Dengan ketentuan sebagai berikut;
a.    Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11
b.   Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
c.    Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
d.   Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
e.    Nilai rata-rata   rapor,   dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh:  85,35   dibulatkan  85
f.     Nilai Ujian adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai   Ujian  dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh:  80,68   dibulatkan  81
g.    Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
Contoh:  83  (delapan tiga)
6.   Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan.
Contoh: Jember, 02 Mei 2020
7.   Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).  Contoh: Drs. H. Anwarudin, M.Si
                NIP. 196508121994031002
8.   Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
E.   Petunjuk Kusus Penulisan SHUAMBN MTs dan MA
1.   Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus SHUAMBN yang dikeluarkan oleh Madrasah yang menerbitkan SHUAMBN. 
Contoh:001/Mts.12.04.114/UAMBN/PP.01.1/04/2020
Keterangan :
001 : tiga digit nomor urut surat keluar SHUAMBN yang diterbitkan oleh Madrasah Penyelenggara  Ujian, dengan ketentuan:
a.    nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa peserta UAMBN dari madrasah tersebut. Misalnya MTs Negeri 7 Sleman memiliki 250 siswa peserta ujian,  maka nomornya dimulai dari 001 s.d 250.
b.   untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Keagamaan.
c.    bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
12 : dua digit kode Provinsi (DI Yogyakarta)
04 : dua digit kode Kab/Kota (Sleman) 
114 : tiga digit kode madrasah (MTs Negeri 7 Sleman)
UAMBN: jenis ujian (tidak boleh dirubah)
PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
04 : bulan penerbitan (April)
2020 : tahun penerbitan
(Kode Kab/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh kanwil Kemenag Provinsi setempat)
2.   Bagian (2) diisi dengan nama siswa pemilik SHUAMBN menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: EFFIEV SURYA ABDILLAH
3.   Bagian (3) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik SHUAMBN. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Jombang, 12 Desember 2005
4.   Bagian (4) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik SHUAMBN. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Basuki Rakhmad
5.   Bagian (5) diisi dengan nomor induk siswa (NIS) sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 121134040004175401
6.   Bagian (6) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0059248965
7.   Bagian (7) diisi dengan Nomor Peserta UAMBN siswa yang bersangkutan.
Contoh: 038.19.20.411.997
8.   Bagian (7) diisi dengan Nomor Peserta UAMBN siswa yang bersangkutan.
Contoh: 038.19.20.411.997
9.   Bagian (9) diisi dengan kurikulum yang diterapkan di madrasah.
Contoh: K-2013
10.               Bagian (10) diisi dengan nilai murni hasil tes tulis UAMBN dari tiap mata pelajaran. Nilai ditulis dengan angka  (bilangan bulat) disertai huruf.
Contoh: 88 (delapan delapan)
11.               Bagian (11) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) dan tahun.  Tanggal penerbitan SHUAMBN MTs dan MA secara nasional sama yaitu 11 April 2020.
Contoh: Sleman, 11 April 2020
12.               Bagian (12) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan SHUAMBN dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka SHUAMBN dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah.
Contoh: Dra. Titik Susilawati
                NIP. 196611061992032003
13.               Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa pemilik SHUAMBN yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik SHUAMBN.
14.               Bagian (14) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik SHUAMBN.
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran  2019/2020  ini  merupakan  rambu-rambu  dan  pedoman bagi  satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam  penulisan  blangko Ijazah RA, MI, MTs dan MA, serta SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020. Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN dapat berjalan secara efektif dan efisien serta terhindar dari kesalahan.
CONTOH
BLANGKO IJAZAH MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

























Jika Sahabat Ingin mengunduh Juknis Ijazah Madrasah 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN 2020 Unduh Disini
Sekian yang dapat buka info share kepada sahabat sekalian semoga bermanfaat dan bisa di gunakan sebagai referensi dalam pengeisian blangko ijazah untuk jenjang madrasah dan jangan lupa untuk dapat di share.

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)