Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2020 Jenjang RA, MI, MTS, MA dan Juknis Penulisan SHUAMBN 2020 |
Buka Info-Berita Dan
Informasi. Sahabat Yang Berbahagia Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 Buka Info
Tetap Selalu Semangat Dan Setia Memberikan Informasi Yang Dapat Sahabat Jadikan
Bahan Referensi. Di Kesempatan Ini Buka Info Akan Share Mengenai Juknis
Penulisan Ijazah Madrasah 2020 Jenjang RA, MI, MTS, MA dan Juknis Penulisan
SHUAMBN 2020
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah
Madrasah Dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun
Pelajaran 2019/2020
Petunjuk Teknis
Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko
Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia.
Dan Petunjuk Teknis Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai pedoman dalam penulisan
SHUAMBN Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Ijazah merupakan
dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik
yang telah tamat belajar pada
suatu jenjang pendidikan.Karena itu, kebenaran data dan informasi yang
tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Raudhatul
Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh
program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan
pendidikan RA
Ijazah Madrasah
Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan
dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI
Ijazah Madrasah
Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan
seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus
dari satuan pendidikan MTs
Ijazah Madrasah
Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh
program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MA
Sertifikat Hasil
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah
mengikuti Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional (UAMBN).
SHUAMBN tidak
diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta
didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan
penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
PETUNJUK
PENULISAN BLANGKO IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR
NASIONAL (SHUAMBN)
A. Petunjuk Umum
1.
Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan
oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN
diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2.
Ijazah RA dicetak satu halaman,
sedangkan Ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman
depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3.
Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi
oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4.
Ijazah ditulis tangan dengan baik,
benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN
dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna
putih (80-100 gram).
5.
Penulisan blangko ijazah dilakukan
sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari
Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah,
selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
6.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan
blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti
dengan blangko ijazah yang baru.
7.
Blangko Ijazah yang salah dalam
penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara
diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut
tidak sah digunakan.
8.
Jika terdapat sisa blangko Ijazah
karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus
mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara
yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9.
Blangko Ijazah yang tersisa, yang
rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag
Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling
lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai
dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10.
Jika terjadi kekurangan blangko
Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan
blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
11.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan
blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah
melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan
dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah
dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun
2015
B. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko
Ijazah RA
1.
Bagian (1) diisi nomor surat keluar
khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan RA.
Contoh:
001/Ra.30.03.004/PP.01.1/06/2020
Keterangan:
001
:
tiga digit nomor urut surat keluar ijazah, dengan ketentuan nomor urut dimulai
dari 001 s.d jumlah siswa yang tamat belajar dari RA tersebut. Misalnya RA
Perwanida Al-Ikhlas Kota Gorontalo memiliki 25 siswa yang tamat belajar, maka
nomornya dimulai dari 001 sampai dengan 025.
30
:
dua digit kode Provinsi (Gorontalo)
03
: dua digit kode Kab/Kota (Kota Gorontalo)
004
:
tiga digit kode RA (RA Perwanida Al-Ikhlas Kota Gorontalo)
PP.01.1
:
klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
06
: bulan penerbitan ijazah (Juni)
2020
:
tahun penerbitan ijazah
(kode
Kab/Kota dan kode RA ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
2.
Bagian (2) diisi dengan nama RA yang
menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh: RA Perwanida Al-Ikhlas Kota Gorontalo
3.
Bagian (3) diisi dengan nomor pokok
sekolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan Ijazah.
Contoh: 69751880
4.
Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota.
Contoh: Kota Gorontalo
5.
Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
Contoh: Gorontalo
6.
Bagian (6) diisi dengan nama siswa
pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum
pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh: AFKAR SHABAN NUWAIR YANIS
7.
Bagian (7) diisi dengan tempat dan
tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan
yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Contoh: Gorontalo, 18 Juni 2014
8.
Bagian (8) diisi dengan nama orang
tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang
tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh: Nurman Yanis
9.
Bagian (9) diisi dengan nomor induk
siswa sesuai dengan buku induk di RA yang bersangkutan.
Contoh: 0354
10.
Bagian (10) diisi dengan nama
Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan
bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan
tanggal pengumuman tamat belajar dari RA.
Contoh: Kota Gorontalo, 20 Juni 2020
11.
Bagian (11) diisi dengan nama Kepala
RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RA pegawai
negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala RA yang
non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan
lain hal tidak ada Kepala RA definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RA.
Contoh PNS: Dra. Hj. Dian Anggreani Harun
NIP. 19690121200501 2
007
Contoh Non PNS: Dra. Hj. Evi Susanti, M.Si
NIP. –
12.
Bagian (12) ditempelkan pasfoto siswa
pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna,
posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam RA, dibubuhi cap tiga
jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
13.
Bagian (13) dibubuhkan stempel RA yang
menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik
ijazah.
C. Petunjuk Kusus Penulisan Blangko
Ijazah MI, MTs dan MA
(halaman depan)
1.
Bagian (1) diisi nomor surat keluar
khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.
Contoh:
001/Mi.13.32.021/PP.01.1/06/2020
Contoh:
001/Mts.12.04.114/PP.01.1/05/2020
Contoh: 001/Ma.13.32.501/PP.01.1/05/2020
Keterangan
001
: tiga digit nomor urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang
bersangkutan, dengan ketentuan:
a.
nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah
siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 1 Jember memiliki
300 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai dari 001 s.d 300.
b.
untuk jenjang MA yang memiliki lebih
dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan
Budaya, dan Keagamaan.
c.
Bila terdapat madrasah yang bergabung,
maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan
madrasah yang bergabung.
13
: dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
32
: dua digit kode Kab/Kota (Jember)
501
: tiga digit kode madrasah (MA Negeri 1 Jember)
PP.01.1:
klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
05
: bulan penerbitan ijazah (Mei)
2020
: tahun penerbitan ijazah
(kode
Kab/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
2.
Bagian (2) diisi dengan nama madrasah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh: MA Negeri 1 Jember
3.
Bagian (3) diisi dengan nomor pokok
sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
Contoh: 20580291
4.
Bagian (4) diisi dengan nama
kabupaten/kota.
Contoh: Jember
5.
Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
Contoh: Jawa Timur
6.
Bagian (6) diisi dengan nama siswa
pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum
pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau
Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh: ANIS SHOLEHA
7.
Bagian (7) diisi dengan tempat dan
tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di
bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Contoh: Jember, 28 Januari 2002
8.
Bagian (8) diisi dengan nama orang
tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang
tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh: Romeli
9.
Bagian (9) diisi dengan nomor induk
siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131135090001170004
10.
Bagian (10) diisi dengan nomor induk
siswa nasional (NISN).
Contoh: 0028879240
11.
Bagian (11) diisi dengan Nomor Peserta
Ujian Madrasah siswa yang bersangkutan.
Contoh: 3200533050100347
12.
Bagian (12) diisi dengan nama
madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan.
Contoh: MA Negeri 1 Jember
13.
Bagian (13) diisi dengan nama
Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan
bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan
tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Jember, 02 Mei 2020
14.
Bagian (14) diisi dengan nama Kepala
Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala
Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan
Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka
Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah dengan
mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau
Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP
Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
Contoh PNS: Drs. H. Anwarudin, M.Si
NIP. 196508121994031002
Contoh Non PNS: Dra. Hj. Siti Fatimah M.Pd
NIP. –
15.
Bagian (15) ditempelkan pasfoto siswa
pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna,
posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap
tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah
16.
Bagian (16) dibubuhkan stempel
madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh
pasfoto siswa pemilik Ijazah.
Pada bagian bawah
blangko ijazah terdapat Nomor Seri Ijazah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem
pengkodean blangko Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode kurikulum
yang digunakan, kode provinsi dan nomor seri dari setiap Ijazah. Nomor Seri
Ijazah terdiri atas 9 (sembilan) digit angka mulai dari 000000001 sampai dengan
jumlah blangko ijazah untuk setiap provinsi. Dua digit pertama menunjukkan kode
provinsi dan tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor urut seri ijazah.
Contoh
Nomor Seri Ijazah
Kode
|
Keterangan
|
RA-13
000000001
|
Nomor Seri Blangko Ijazah RA
Kurikulum 2013
|
MI-06
000000001
|
Nomor Seri Blangko Ijazah MI
Kurikulum 2006
|
MI-13
000000001
|
Nomor Seri Blangko ijazah MI
Kurikulum 2013
|
MTs-06
000000001
|
Nomor Seri Blangko Ijazah MTs
Kurikulum 2006
|
MTs-13
000000001
|
Nomor Seri Blangko Ijazah MTs
Kurikulum 2013
|
MA-06
000000001
|
Nomor Seri Blangko Ijazah MA
Kurikulum 2006
|
MA-13
000000001
|
Nomor Seri Blangko Ijazah MA Kurikulum
2013
|
Keterangan:
1. RA = Raudhatul
Athfal
2. MI = Madrasah
Ibtidaiyah
3. MTs = Madrasah
Tsanawiyah
4. MA = Madrasah
Aliyah
Kode
Provinsi berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016 sebagai berikut:
01 = Provinsi Aceh
02 = Provinsi
Sumatera Utara
03 = Provinsi
Sumatera Barat
04 = Provinsi Riau
05 = Provinsi Jambi
06 = Provinsi
Sumatera Selatan
07 = Provinsi
Bengkulu
08 = Provinsi Lampung
09 = Provinsi DKI
Jakarta
10 = Provinsi Jawa
Barat
11 = Provinsi Jawa
Tengah
12 = Provinsi DI
Yogyakarta
13 = Provinsi Jawa
Timur
14 = Provinsi
Kalimantan Barat
15 = Provinsi
Kalimantan Tengah
16 = Provinsi
Kalimantan Timur
17 = Provinsi
Kalimantan Selatan
18 = Provinsi Bali
19 = Provinsi Nusa
Tenggara Barat
20 = Provinsi Nusa
Tenggara Timur
21 = Provinsi
Sulawesi Selatan
22 = Provinsi
Sulawesi Tengah
23 = Provinsi
Sulawesi Utara
24 = Provinsi
Sulawesi Tenggara
25 = Provinsi Maluku
26 = Provinsi Papua
27 = Provinsi Maluku
Utara
28 = Provinsi Banten
29 = Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
30 = Provinsi
Gorontalo
31 = Provinsi
Sulawesi Barat
32 = Provinsi
Kepulauan Riau
33 = Provinsi Papua
Barat
34 = Provinsi
Kalimantan Utara
D. Petunjuk Kusus Penulisan Blangko
Ijazah MI, MTs dan MA
(halaman belakang)
1.
Bagian (1) diisi dengan nama siswa
pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum
pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau
Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh:
ANIS SHOLEHA
2.
Bagian (2) diisi dengan tempat dan
tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di
bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Jember, 28 Januari 2002
3.
Bagian (3) diisi dengan nomor induk
siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh:
131135090001170004
4.
Bagian (4) diisi dengan nomor induk
siswa nasional (NISN).
Contoh:
0028879240
5.
Bagian (5) diisi dengan Nilai
Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan
dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai ujian dengan bobot 40%.
Dengan ketentuan sebagai berikut;
a.
Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai
rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11
b.
Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai
rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
c.
Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai
rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
d.
Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang
menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
e.
Nilai rata-rata rapor,
dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat
tanpa angka desimal.
Contoh: 85,35 dibulatkan
85
f.
Nilai Ujian adalah nilai hasil ujian
madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau
bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah.
Nilai Ujian dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100
(seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh: 80,68 dibulatkan
81
g.
Nilai Ijazah, diisi angka dengan
rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai
huruf.
Contoh: 83 (delapan tiga)
6.
Bagian (6) diisi dengan nama
Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan
bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan
tanggal pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan.
Contoh:
Jember, 02 Mei 2020
7.
Bagian (7) diisi dengan nama Kepala
Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala
Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan
Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Contoh: Drs.
H. Anwarudin, M.Si
NIP. 196508121994031002
8.
Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah
yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
E. Petunjuk Kusus Penulisan SHUAMBN
MTs dan MA
1.
Bagian (1) diisi nomor surat keluar
khusus SHUAMBN yang dikeluarkan oleh Madrasah yang menerbitkan SHUAMBN.
Contoh:001/Mts.12.04.114/UAMBN/PP.01.1/04/2020
Keterangan
:
001 : tiga digit
nomor urut surat keluar SHUAMBN yang diterbitkan oleh Madrasah
Penyelenggara Ujian, dengan ketentuan:
a.
nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah
siswa peserta UAMBN dari madrasah tersebut. Misalnya MTs Negeri 7 Sleman
memiliki 250 siswa peserta ujian, maka
nomornya dimulai dari 001 s.d 250.
b.
untuk jenjang MA yang memiliki lebih
dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan
Budaya, dan Keagamaan.
c.
bila terdapat madrasah yang bergabung,
maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan
madrasah yang bergabung.
12 : dua digit kode
Provinsi (DI Yogyakarta)
04 : dua digit kode
Kab/Kota (Sleman)
114 : tiga digit kode
madrasah (MTs Negeri 7 Sleman)
UAMBN: jenis ujian
(tidak boleh dirubah)
PP.01.1: klasifikasi
surat (tidak boleh dirubah)
04 : bulan penerbitan
(April)
2020 : tahun
penerbitan
(Kode
Kab/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh kanwil Kemenag Provinsi setempat)
2.
Bagian (2) diisi dengan nama siswa
pemilik SHUAMBN menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang
tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh: EFFIEV SURYA ABDILLAH
3.
Bagian (3) diisi dengan tempat dan
tanggal lahir siswa pemilik SHUAMBN. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di
bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh: Jombang, 12 Desember 2005
4.
Bagian (4) diisi dengan nama orang
tua/wali siswa pemilik SHUAMBN. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan
yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di
bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Contoh: Basuki Rakhmad
5.
Bagian (5) diisi dengan nomor induk
siswa (NIS) sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 121134040004175401
6.
Bagian (6) diisi dengan nomor induk
siswa nasional (NISN).
Contoh: 0059248965
7.
Bagian (7) diisi dengan Nomor Peserta
UAMBN siswa yang bersangkutan.
Contoh: 038.19.20.411.997
8.
Bagian (7) diisi dengan Nomor Peserta
UAMBN siswa yang bersangkutan.
Contoh: 038.19.20.411.997
9.
Bagian (9) diisi dengan kurikulum yang
diterapkan di madrasah.
Contoh: K-2013
10.
Bagian (10) diisi dengan nilai murni
hasil tes tulis UAMBN dari tiap mata pelajaran. Nilai ditulis dengan angka (bilangan bulat) disertai huruf.
Contoh: 88 (delapan delapan)
11.
Bagian (11) diisi dengan nama
Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan
bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) dan tahun. Tanggal penerbitan SHUAMBN MTs dan MA secara
nasional sama yaitu 11 April 2020.
Contoh: Sleman, 11 April 2020
12.
Bagian (12) diisi dengan nama Kepala
Madrasah yang menerbitkan SHUAMBN dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala
Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan
Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka
SHUAMBN dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah.
Contoh: Dra. Titik Susilawati
NIP. 196611061992032003
13.
Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa
pemilik SHUAMBN yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna,
posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap
tiga jari tengah tangan kiri pemilik SHUAMBN.
14.
Bagian (14) dibubuhkan stempel
madrasah yang menerbitkan SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh
pasfoto siswa pemilik SHUAMBN.
Petunjuk Teknis
Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020
ini merupakan rambu-rambu
dan pedoman bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan
lainnya dalam penulisan blangko Ijazah RA, MI, MTs dan MA, serta
SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020. Dengan diterbitkannya Petunjuk
Teknis ini, diharapkan proses penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN dapat
berjalan secara efektif dan efisien serta terhindar dari kesalahan.
CONTOH
BLANGKO
IJAZAH MADRASAH
TAHUN
PELAJARAN 2019/2020
Jika Sahabat Ingin
mengunduh Juknis Ijazah Madrasah 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN 2020 Unduh
Disini
Sekian
yang dapat buka info share kepada sahabat sekalian semoga bermanfaat dan bisa
di gunakan sebagai referensi dalam pengeisian blangko ijazah untuk jenjang
madrasah dan jangan lupa untuk dapat di share.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM