Sahabat Buka Info
yang berbahagia di kesempatan ini buka info akan mengshare kepada sahabat
sekalian mengenai juknis bos 2020 Jenjang SD, SMP, SMA NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8
TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
bahwa dalam upaya mendukung
pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu
adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional
sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Selama masa penetapan
status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah
Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. pembiayaan langganan
daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat
digunakan untuk
pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik
dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan
administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e
dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi
kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Ketentuan pembayaran
honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat
tidak berlaku selama
masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah
Pusat.
Pembiayaan pembayaran
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan
aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada
Dapodik per 31 Desember 2019;
b. belum mendapatkan
tunjangan profesi; dan
c. memenuhi beban mengajar
termasuk mengajar dari rumah dalam masa
penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Ketentuan penggunaan
dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku
sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Jika Sahabat ingin mengunduh Juknis Bos 2020
Jenjang SD, SMP, SMA unduh disini
Sekian yang dapat buka info share mengenai juknis
bos 2020 Jenjang SD, SMP, SMA semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM