Juknis BOP PAUD 2020

Buka Info
0

Sahabat Buka Info yang berbahagia di kesempatan ini buka info akan mengshare kepada sahabat sekalian mengenai Juknis BOP PAUD 2020 NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2020

bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;

bahwa ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah;

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. layanan pendidikan daring berbayar;
b. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk:
1. pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman  (disinfectant),  masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan
pembelajaran dari rumah;
2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman  (disinfectant),  masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Jika sahabat ingin mengunduh Juknis BOP PAUD 2020 unduh disini

Sekian yang dapat buka info share kepada sahabat sekalian semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sekalian.


Tags

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)