Sahabat Buka Info
yang berbahagia di kesempatan ini buka info akan mengshare kepada sahabat
sekalian mengenai Juknis BOP PAUD 2020 NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN
2020
bahwa dalam upaya
mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya
dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada
satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi
khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan
pendidikan kesetaraan;
bahwa ketentuan
mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir
penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu
diubah;
Selama masa penetapan
status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah
Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
komponen kegiatan
pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa
atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran
dari rumah; dan/atau
2. layanan pendidikan
daring berbayar;
b. komponen kegiatan
pendukung dapat digunakan untuk:
1. pembiayaan honor
pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. pembelian cairan
atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman
(disinfectant), masker, atau
penunjang kebersihan lainnya.
Selama masa penetapan
status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah
Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. komponen kegiatan
pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan
pembelajaran dari rumah;
b. komponen kegiatan
administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa
atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan
pembelajaran dari
rumah;
2. layanan pendidikan
daring berbayar; dan/atau
3. pembeliaan cairan
atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman
(disinfectant), masker, atau
penunjang kebersihan lainnya.
Penggunaan DAK
Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan penggunaan
DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya
penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah
Pusat.
Jika sahabat ingin mengunduh Juknis BOP PAUD 2020
unduh disini
Sekian yang dapat buka info share kepada sahabat
sekalian semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sekalian.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM