Buka
Info_Aplikasi Dapodik. Sahabat yang berbahagia di kesempatan ini buka info akan
share mengenai bagaimana Cara Mengaktifkan Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi
Dapodikdasmen. Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar
pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai
dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
merilis Permendikbud
Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan
Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar
pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel.
Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK
Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen
versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana
PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan
pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi
Dapodikdasmen pada data Tugas
Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian
GTK)
4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada
daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas
tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data
Pelaksana PBJ
Demikian informasi yang Buka Info sampaikan Semoga
bermanfaat bagi sahabat semua. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM