SE Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG dalam Jabatan Tahun 2019

Buka Info
0

Sahabat Buka Info yang berbahagia di kesempatan ini saya ingin share kepada sahabat sekalian mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud mengeluarkan Surat Nomor 8963/BBII/PR/2019 dengan perihal Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG dalam Jabatan.

Dalam Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG dalam jabatan. Pelaksanaan PPG dalam jabatan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru serta peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampiakan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 bagi program PPG dalam jabatan sebagi berikut.
1.    Calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 adalah guru tetap yang di angkat sampai dengan tanggal 31 desember 2015
2.    Calon peserta melakukan pendaftaran melalui halaman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang di pilih sesuai dengan ijazah S-I/D-IV
3.    Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat:
a.    Linieritas antara program studi kualifikasi akademik S-I/D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan Verifikasi data menggunakan tabel linieritas sebagai mana terlampir.
b.    SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaianya PNS dan Non PNS serta guru tetap yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat
4.    Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan
5.     Pernyataan tata cara pendaftaran jadwal pendaftaran jadwal seleksi kemamouan akademik tahun 2019 dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-I/D-IV tertera pada lampiran 1 dan II.
Selanjutnya saya mohon bantuan kepada sahabat untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangan pada masing masing wilayah.
Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan

A.   Kategori
Calon peserta adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.
1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.

B. Persyaratan
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
d. Memiliki NUPTK.
e. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
g. Sehat jasmani dan rohani.

C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b. Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
c. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d. Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e. Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
f. Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta.
j. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.

2. Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada Dapodik dan melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019

3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:

a. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S1/D-4.

b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.

4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.

b. “Ditolak” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.

c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019. 

Untuk data pdf terlampir di bawah ini jika ingin filenya dapat komen di konten ini yang sopan.

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)