Sahabat
Buka Info yang berbahagia di kesempatan ini saya ingin share kepada sahabat
sekalian mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud mengeluarkan Surat Nomor
8963/BBII/PR/2019 dengan perihal Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program
PPG dalam Jabatan.
Dalam
Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru
(PPG) dalam jabatan, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan seleksi kemampuan akademik
tahun 2019 program PPG dalam jabatan. Pelaksanaan PPG dalam jabatan berpedoman
pada peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan
pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru serta peraturan menteri pendidikan
dan kebudayaan nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan
yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampiakan informasi terkait dengan
persiapan pelaksanaan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 bagi program PPG
dalam jabatan sebagi berikut.
1. Calon
peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 adalah guru tetap yang di angkat
sampai dengan tanggal 31 desember 2015
2. Calon
peserta melakukan pendaftaran melalui halaman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
dengan mengisi bidang studi PPG yang di pilih sesuai dengan ijazah S-I/D-IV
3. Verifikasi
dan validasi akan dilakukan untuk melihat:
a. Linieritas
antara program studi kualifikasi akademik S-I/D-IV dengan bidang studi PPG yang
telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan Verifikasi data menggunakan tabel
linieritas sebagai mana terlampir.
b. SK
dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaianya PNS
dan Non PNS serta guru tetap yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat
4. Calon
peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi
kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan
5. Pernyataan
tata cara pendaftaran jadwal pendaftaran jadwal seleksi kemamouan akademik
tahun 2019 dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-I/D-IV
tertera pada lampiran 1 dan II.
Selanjutnya
saya mohon bantuan kepada sahabat untuk menyampaikan informasi di atas kepada
guru sesuai kewenangan pada masing masing wilayah.
Kategori,
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun
2019 Program PPG Dalam Jabatan
A. Kategori
Calon
peserta adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dengan kriteria sebagai berikut.
1.
Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2.
Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum
yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3.
Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan
bidang studi PPG.
B.
Persyaratan
Calon
peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru
Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau
diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat
pendidik.
b.
Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.
Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
d.
Memiliki NUPTK.
e.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan
ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
f.
Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun 2019.
g.
Sehat jasmani dan rohani.
C.
Tata Cara Pendaftaran
1.
Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilakukan
melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
a.
Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b.
Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
c.
Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai
(scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d.
Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah
S-1/D-IV yang dimililki.
e.
Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi
pada ijazah S-1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada
Lampiran II.
f.
Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses
pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing
masing.
g.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan
sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h.
Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman
http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i.
Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum
pada kartu peserta.
j.
Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
2.
Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena perbedaan data, Guru
diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada Dapodik dan melakukan
proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019
3.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan
akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a.
Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program
studi pada ijazah S1/D-4.
b.
SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori
sebagai berikut.
a.
“Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada
ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b.
“Ditolak” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah
S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak dapat
menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu
verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S1/D-IV
Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c.
“Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah
S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua
tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi
akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka
agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus
memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data
ajuan dapat dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.
Untuk data pdf terlampir
di bawah ini jika ingin filenya dapat komen di konten ini yang sopan.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM