Unduh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

Buka Info
0

Sahabat Buka Info yang berbahagia Kali Ini saya mau share regulasi tentang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi yang dapat sahabat unduh di portal bukainfo17.com secara gratis. Langsung saja iya sahabat disini mau saya paparkan sedikit tentang Unduh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi ini.

bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, negara berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaai, ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu diatur mengenai sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa;
bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional Pcnelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti;
Perkembangan lingkungan strategis yang sangat dinamis ikut menjadi penyebabnya. Satu hal yang sangat fundamental dan perlu reorientasi adalah anggapan bahwa masalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan permasalahan Teknologi yang berkaitan dengan ekonomi. Padahal, sesungguhnya penguatan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah permasalahan ekonomi yang butuh dukungan Teknologi untuk memecahkannya. Kemajuan perekonomian sangat tergantung pada kinerja Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-undang sebelumnya, pokok-pokok pengaturan Undang-Undang ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa;
2.    Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai acuan dari rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
3.    Kliring Teknologi, Audit Tekrrologi, dan Alih Teknologi dalam Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
4.    Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yang mencakup. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta pendekatan produk yang mencakup Invensi dan Inovasi.
5.    Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran. hasil Penelitian, Pengembangan, ,Pengkajian, dan Penerapan bagi penyandang dana, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
6.    Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
7.    Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan;
8.    Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif; dan
9.    Untuk kepentingan pelindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik maupun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di Indonesia.
Undang-Undang ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa untuk menjamin penegakan dan kepastian hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Untuk dapat mengunduh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi saya sematkan link disini
Sekian yang dapat saya share kepada sahabat sekalian semoga bermanfaat jangan lupa untuk di share kepada teman yang lain.

Tags

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)