Sahabat Buka Info yang
berbahagia Kali Ini saya mau share regulasi tentang Undang Undang Nomor 11
Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi yang dapat
sahabat unduh di portal bukainfo17.com secara gratis. Langsung saja iya sahabat
disini mau saya paparkan sedikit tentang Unduh Undang Undang Nomor 11 Tahun
2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi ini.
bahwa dalam rangka mewujudkan
tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, negara berkewajiban memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
untuk memenuhi kontribusi
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak
asasi setiap orang dalam memperoleh manfaai, ilmu pengetahuan dan teknologi,
perlu diatur mengenai sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya
dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara,
serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa;
bahwa Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional Pcnelitian, Pengembangan, dan Penerapan
llmu Pengetahuan dan Teknologi sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti;
Perkembangan lingkungan
strategis yang sangat dinamis ikut menjadi penyebabnya. Satu hal yang sangat
fundamental dan perlu reorientasi adalah anggapan bahwa masalah Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi merupakan permasalahan Teknologi yang berkaitan
dengan ekonomi. Padahal, sesungguhnya penguatan Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi adalah permasalahan ekonomi yang butuh dukungan
Teknologi untuk memecahkannya. Kemajuan perekonomian sangat tergantung pada
kinerja Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sebagai penyempurnaan
terhadap Undang-undang sebelumnya, pokok-pokok pengaturan Undang-Undang ini
antara lain adalah sebagai berikut:
1. Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai landasan dalam
perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta
meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa;
2. Rencana
induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai acuan dari
rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
3. Kliring
Teknologi, Audit Tekrrologi, dan Alih Teknologi dalam Penelitian, Pengembangan,
dan Pengkajian terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan atau yang sumber
pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
4. Penegasan
mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui
pendekatan proses yang mencakup. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan, serta pendekatan produk yang mencakup Invensi dan Inovasi.
5. Wajib
serah dan wajib simpan data primer dan keluaran. hasil Penelitian,
Pengembangan, ,Pengkajian, dan Penerapan bagi penyandang dana, sumber daya
manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
6. Kelembagaan,
sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta jaringan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
7. Pembinaan
dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna menjamin kepentingan masyarakat, bangsa,
dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi
lingkungan;
8. Kemitraan
dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan dengan
berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif; dan
9. Untuk
kepentingan pelindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik
fisik maupun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan
pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan dana yang bersumber dari
pembiayaan asing dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di Indonesia.
Undang-Undang ini
mengingatkan kepada semua pihak bahwa untuk menjamin penegakan dan kepastian
hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini ditetapkan sanksi administratif
dan sanksi pidana.
Untuk dapat mengunduh Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan
Teknologi saya sematkan link disini
Sekian yang dapat saya
share kepada sahabat sekalian semoga bermanfaat jangan lupa untuk di share
kepada teman yang lain.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM