Sahabat bukainfo17.com yang
berbahagia pada kesempatan ini saya ingin share postingan tentang Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
“Aturan ini membuka peluang seleksi
dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer
yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status
PPPK,” kata Presiden Jokowi pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT
ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong,
Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12) lalu.
Presiden Jokowi menegaskan
bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi
dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus
memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi
salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Selain itu, Presiden Jokowi
juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus,
profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Payung Hukum
Sementara itu Kepala Staf
Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis
merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal
ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada
seleksi yang profesional.
Akan tetapi, pemerintah pun
menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa
status serta hak dan perlindungan yang jelas. Untuk itu, Moeldoko berharap
skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer
berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah
tanpa menimbulkan masalah baru.
Deputi II Kepala Staf
Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah
satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian
tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme
berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan
batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS (Calon Pegawai Negeri
Sipil), di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
“Kebijakan PPPK yang diarahkan
untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan
batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum
batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
Selain itu, PPPK juga akan
memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai
PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan
kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta
terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala
batasan usia,” ujar Yanuar.
(KSP/ES)
Sumber Klikdisini