Nilai Kumulatif SKD CPNS Terbaru 2018 Berdasarkan
PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan
Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 _ sahabat
bukainfo17.com yang berbahagia, pada kesempatan kali ini saya ingin share
kepada sahabat sekalian tentang Nilai Kumulatif SKD CPNS Terbaru 2018 yang tentunya bisa
sahabat unduh secara gratis di portal www.bukainfo17.com.
Sudah kita ketahui bahwa
terkait dengan minimnya peserta ujian seleksi CPNS pada tahun 2018 ini yang
mana untuk tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi
Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya
jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga
berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Selain itu,
mempertimbangkan bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan
kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas
agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik sehingga
pada tanggal 19 November 2018 MenPAN-RB menerbitkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Optimalisasi
Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi
Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Berikut isi dari
PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan
Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018 selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1
Peserta seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi
Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak
memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi
Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi
Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255
(dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi
Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api,
Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255
(dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi
Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua
ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi
Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi
Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi
Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yang
memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah
peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang
telah ditetapkan.
Pasal 5
Peserta yang mengikuti
Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal
4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis
formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta
yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan
mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU),
dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila terdapat peserta
yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3
(tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut
diikutsertakan.
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti
Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal
4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yang telah memenuhi
nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB
pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat
peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB pada
kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi
formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada
kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara
berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta
pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada
batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan
jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama
tersebut diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi
pada kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok
kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi
formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi
yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
a. dalam hal kebutuhan formasi
umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi
khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit
penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi
Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi
umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang
mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai
kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan
berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan formasi
khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi
umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai
ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi
khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar
pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta
memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a dan berperingkat terbaik;
e. khusus instansi daerah,
dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta
yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan
bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi
nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
dan
f. khusus instansi daerah,
dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada
huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang
jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi
formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks
Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang
belum terpenuhi.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 19 November 2018
Selengkapnya,
bagi sahabat yang ingin jelasnya tentang PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang
Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 dapat
mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di dalam postingan ini;
PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun
2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS
Tahun 2018 pdf, Unduh
Demikian
PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun
2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS
Tahun 2018 yang dapat
saya share kepada sahabat sekalian, semoga sangat bermanfaat dan membantu.
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM