Modul
Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah _ sahabat bukainfo17.com
yang berbahagia kali ini saya ingin share kepada sahabat sekalian tentang Modul
Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah yang bukunya dapat
sahabat download di portal www.bukainfo17.com
secara gratis.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan. Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Dalam Pasal 15 ayat (4) butir d
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa guru
yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan melakukan tugas
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Selanjutnya,
dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa “Beban
kerja Pengawas Satuan Pendidikan, Pengawas Mata Pelajaran, atau Pengawas
Kelompok Mata Pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan
pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu”. Tugas pengawasan,
pembimbingan, dan pelatihan profesional guru yang dimaksud adalah tugas pokok
Pengawas Sekolah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dalam Bab II Pasal 5 diatur
bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program
pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar
Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru,
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas
kepengawasan di daerah khusus. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Pengawas
Sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu
melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah
kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yaitu kompetensi
kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi
pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
baca juga:
Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah Edisi 2018
baca juga:
Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah Edisi 2018
Pendalaman pemahaman akan tugas pokok
sangat penting dimiliki oleh seorang Pengawas Sekolah. Untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah dirancang
untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Calon Pengawas Sekolah,
sehingga pada saat Calon Pengawas Sekolah diangkat ke dalam jabatan Pengawas
Sekolah dapat menjalankan tugas pengawasan dengan profesional. Dengan demikian,
salah satu substansi penting dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional
Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah tentang
tugas pokok dan etika Pengawas Sekolah.
Dalam rangka memenuhi ketentuan dan
kebutuhan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Calon Pengawas dan Penguatan Kompetensi Pengawas serta menerbitkan modul
Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah sebagai bahan pembelajaran
dalam diklat tersebut.
B.
Target Kompetensi
Kompetensi
yang hendak dicapai melalui pembelajaran Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika
Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon
Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ini adalah agar
peserta diklat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan tugas
pokok Pengawas Sekolah, pelaksanaan program, dan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru dan kepala
sekolah, serta etika Pengawas Sekolah.
C.
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
pencapaian kompetensi peserta diklat pada mata diklat Pengelolaan Tugas Pokok
dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional
Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, sebagai
berikut:
1.
mendeskripsikan ketentuan tentang tugas pokok Pengawas Sekolah;
2.
mendeskripsikan pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan
profesional guru dan kepala sekolah;
3.
mendeskripsikan hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan dan hasil
evaluasi pelaksanaan pembimbingan, pelatihan profesional guru dan kepala
sekolah;
4.
mendeskripsikan etika Pengawas Sekolah.
D.
Ruang Lingkup dan Pengorganisasian Pembelajaran
1.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah meliputi:
a.
Ketentuan tentang tugas pokok pengawas sekolah;
b.
Pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, pelatihan profesional guru dan
kepala sekolah;
c.
Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi hasil pelaksanaan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah; serta
d.
Etika pengawas sekolah.
2.
Pengorganisasian Pembelajaran
Pembelajaran
mata diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah berupa tatap
muka sejumlah 10 (sepuluh) jam pelajaran (JP) meliputi 30% pembelajaran teori
dan 70% pembelajaran praktik. Pendekatan pembelajaran menggunakan Andragogi dengan
metode yang bervariasi antara lain paparan, diskusi, kerja kelompok, praktik,
bermain peran, dan penugasan (Lembar Kerja). Pengorganisasian pembelajaran
Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah.
Selengkapnya, Bagi bapak dan ibu guru
yang membutuhkan panduan Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas
Sekolah, bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya buat dibawah ini. Modul
Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah.pdf, Unduh
Demikian
Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018 atau Tahun
ajaran 2018/2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat bagi sahabat
sekalian sekian dan terimakasih.