Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah

Buka Info

 
Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah _ sahabat bukainfo17.com yang berbahagia kali ini saya ingin share kepada sahabat sekalian tentang Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah yang bukunya dapat sahabat download di portal www.bukainfo17.com secara gratis.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Dalam Pasal 15 ayat (4) butir d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Selanjutnya, dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa “Beban kerja Pengawas Satuan Pendidikan, Pengawas Mata Pelajaran, atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu”. Tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru yang dimaksud adalah tugas pokok Pengawas Sekolah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dalam Bab II Pasal 5 diatur bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Pengawas Sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
baca juga:
Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah Edisi 2018
Pendalaman pemahaman akan tugas pokok sangat penting dimiliki oleh seorang Pengawas Sekolah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Calon Pengawas Sekolah, sehingga pada saat Calon Pengawas Sekolah diangkat ke dalam jabatan Pengawas Sekolah dapat menjalankan tugas pengawasan dengan profesional. Dengan demikian, salah satu substansi penting dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah tentang tugas pokok dan etika Pengawas Sekolah.
Dalam rangka memenuhi ketentuan dan kebutuhan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas dan Penguatan Kompetensi Pengawas serta menerbitkan modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah sebagai bahan pembelajaran dalam diklat tersebut.
B. Target Kompetensi
Kompetensi yang hendak dicapai melalui pembelajaran Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ini adalah agar peserta diklat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan tugas pokok Pengawas Sekolah, pelaksanaan program, dan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah, serta etika Pengawas Sekolah.
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi peserta diklat pada mata diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
1. mendeskripsikan ketentuan tentang tugas pokok Pengawas Sekolah;
2. mendeskripsikan pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah;
3. mendeskripsikan hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan dan hasil evaluasi pelaksanaan pembimbingan, pelatihan profesional guru dan kepala sekolah;
4. mendeskripsikan etika Pengawas Sekolah.
D. Ruang Lingkup dan Pengorganisasian Pembelajaran
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah meliputi:
a. Ketentuan tentang tugas pokok pengawas sekolah;
b. Pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, pelatihan profesional guru dan kepala sekolah;
c. Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah; serta
d. Etika pengawas sekolah.
2. Pengorganisasian Pembelajaran
Pembelajaran mata diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah berupa tatap muka sejumlah 10 (sepuluh) jam pelajaran (JP) meliputi 30% pembelajaran teori dan 70% pembelajaran praktik. Pendekatan pembelajaran menggunakan Andragogi dengan metode yang bervariasi antara lain paparan, diskusi, kerja kelompok, praktik, bermain peran, dan penugasan (Lembar Kerja). Pengorganisasian pembelajaran Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah.
Selengkapnya, Bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan panduan Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah, bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya buat dibawah ini. Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah.pdf, Unduh
Demikian Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018 atau Tahun ajaran 2018/2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat bagi sahabat sekalian sekian dan terimakasih.
Tags