Buka Info_ Surat
Edaran Nomor HK 02.02/III/2438/2018 Tentang Tata Tertib Penggunaan Media Sosial
bagi pegawai di Lingkungan Kementrian Kesehatan. Perkembangan media sosial baik oleh individu maupun
kelembagaan dilingkungan Kementerian Kesehatan semakin tinggi intensitasnya
sehingga perlu dijaga agar pemanfaatannya sesuai dengan etika yang baik serta
memberikan dampak positif. Oleh karena itu perlu adanya pedoman berperilaku dan
berkomunikasi dalam menggunakan media sosial yang baik bagi individu dan unit
kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan. Surat Edaran ini bertujuan sebagai
sosialisasi tata tertib penggunaan media sosial bagi pegawai di lingkungan Kementerian
Kesehatan agar sesuai dengan etika, budaya bangsa, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Mengingat
ketentuan:
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/ 12/M.PAN/ 08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di
Instansi Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pdndayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pemanfaatan Media
Sosial Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 102);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Kehumasan Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1971);
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada
seluruh Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk melakukan
sosialisasi tata tertib penggunaan media sosial kepada pegawai di lingkungannya
dengan mengacu pada ketentuan penggunaan media sosial di lingkungan Kementerian
Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. Demikian Surat
Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
TATA TERTIB PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
A. Himbauan
1. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang
luhur, memegang teguh nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan selalu menjaga
reputasi dan Integritas ASN;
2. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara, memberikan
informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan
informasi terkait kepentingan kedinasan;
3. Tidak menyalahgunakan informasi negara untuk mendapat
atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
4. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana serta
diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
5. Memastikan bahwa informasi yang disebarluskan jelas
sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
6. Turut aktif mengunggah dan menyebarkan tulisan, gambar,
dan audio video yang berisi informasi, kebijakan dan program kesehatan;
7. Membantu memberikan tanggapan, jawaban dan komentar yang bersifat
solutif dan konstruktif atas pertanyaan atau keluhan publik terkait kesehatan
yang disampaikan di media sosial sesuai kompetensi dan kewenangannya;
8. Membantu meluruskan dan memberikan pemahaman atas disinformasi,
berita palsu dan hoaks terkait kesehatan yang beredar di media sosial;
9. Jika ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi
kebenaran atas berita dan informasi kesehatan dilakukan melalui jalur pribadi
(japri) kepada pihak yang berkompeten;
1 0 . Menyebarluaskan atau mempublikasi ulang atas
informasi, kebijakan dan program kesehatan yang dipublikasikan akun resmi media
sosial Kementerian Kesehatan;
1 1 . Mengajak teman atau pengikut media sosial dalam
jaringannya untuk menyebarkan informasi positif dan program kesehatan;
12. Memperluas pertemanan dan jejaring media sosial guna
mendukung program kesehatan pemerintah; dan
13. Berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam membangun
jejaring relawan atau duta bagi pembangunan kesehatan demi tercapainya Indonesia
Sehat.
B. Larangan
1. Membuat dan menyebarkan berita palsu/ hoaks, fitnah,
provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau
media lainnya;
2. Mengunggah atau mengomentari sesuatu yang mengandung
unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan);
3. Berperilaku dan berkomuniksi di media sosial yang
berpotensi merusak citra dan reputasi institusi kesehatan;
4. Mengunggah atau mengomentari isu politik, agama atau isu
sensitif lain yang dikhawatirkan dapat merugikan urusan/bidang kesehatan;
5. Menyebarkan hoaks terkait
kesehatan.
6. Mengunggah tulisan, foto dan video yang mengesankan sikap
pamer, perilaku bermewah megah, dan tidak mencerminkan kesederhanaan;
7. Mengunggah keluhan, komplain dan bernada negatif atas
program kesehatan atau pelayanan kesehatan di media sosial; dan
8. Mengunggah atau berkomentar sesuatu hal yang dapat
menyinggung atau merendahkan rekan sejawat, organisasi profesi, institusi kesehatan
lain, dan/atau instansi/organisasi lain.
Apabila terdapat pelanggaran atas larangan tersebut, agar
dilakukan pembinaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
C. Hal yang Perlu Diperhatikan
Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi
di media sosial, antara lain:
1. Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan
benar atau salah;
2. Konten/informasi yang baik belum tentu benar;
3. Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat;
4. Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu tepat untuk disampaikan
ke ranah publik;
5. Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan
pantas disebarkan ke ranah publik;
6. Konten/informasi yang disebarluaskan harus tepat konteks,
waktu dan tempatnya.
D. Kontak Aduan
Apabila menemukan konten negatif di media sosial seperti: hoaks,
pornografi, ujaran kebencian atau sara, perjudian, narkoba, penipuan, radikalisme,
atau terorisme, dapat melakukan screen capture atau menyalin URL Link
dan mengirimkan ke: aduankonten.id, aduankonten@mail.kominfo.go.id,
atau whatsapp: 081-1922-4545 Sekian Informasi Ini Semoga Bermanfaat Sumber
Klikdisini