Surat Edaran Tata Tertib Penggunaan Media Sosial

Buka Info

 
Buka Info_ Surat Edaran Nomor HK 02.02/III/2438/2018 Tentang Tata Tertib Penggunaan Media Sosial bagi pegawai di Lingkungan Kementrian Kesehatan. Perkembangan media sosial baik oleh individu maupun kelembagaan dilingkungan Kementerian Kesehatan semakin tinggi intensitasnya sehingga perlu dijaga agar pemanfaatannya sesuai dengan etika yang baik serta memberikan dampak positif. Oleh karena itu perlu adanya pedoman berperilaku dan berkomunikasi dalam menggunakan media sosial yang baik bagi individu dan unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan. Surat Edaran ini bertujuan sebagai sosialisasi tata tertib penggunaan media sosial bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan agar sesuai dengan etika, budaya bangsa, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat ketentuan:
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 12/M.PAN/ 08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Instansi Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pdndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 102);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Kehumasan Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1971);
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk melakukan sosialisasi tata tertib penggunaan media sosial kepada pegawai di lingkungannya dengan mengacu pada ketentuan penggunaan media sosial di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
TATA TERTIB PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
A. Himbauan
1. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan selalu menjaga reputasi dan Integritas ASN;
2. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
3. Tidak menyalahgunakan informasi negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
4. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Memastikan bahwa informasi yang disebarluskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
6. Turut aktif mengunggah dan menyebarkan tulisan, gambar, dan audio video yang berisi informasi, kebijakan dan program kesehatan;
7. Membantu memberikan tanggapan, jawaban dan komentar yang bersifat solutif dan konstruktif atas pertanyaan atau keluhan publik terkait kesehatan yang disampaikan di media sosial sesuai kompetensi dan kewenangannya;
8. Membantu meluruskan dan memberikan pemahaman atas disinformasi, berita palsu dan hoaks terkait kesehatan yang beredar di media sosial;
9. Jika ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi kebenaran atas berita dan informasi kesehatan dilakukan melalui jalur pribadi (japri) kepada pihak yang berkompeten;
1 0 . Menyebarluaskan atau mempublikasi ulang atas informasi, kebijakan dan program kesehatan yang dipublikasikan akun resmi media sosial Kementerian Kesehatan;
1 1 . Mengajak teman atau pengikut media sosial dalam jaringannya untuk menyebarkan informasi positif dan program kesehatan;
12. Memperluas pertemanan dan jejaring media sosial guna mendukung program kesehatan pemerintah; dan
13. Berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam membangun jejaring relawan atau duta bagi pembangunan kesehatan demi tercapainya Indonesia Sehat.
B. Larangan
1. Membuat dan menyebarkan berita palsu/ hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
2. Mengunggah atau mengomentari sesuatu yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan);
3. Berperilaku dan berkomuniksi di media sosial yang berpotensi merusak citra dan reputasi institusi kesehatan;
4. Mengunggah atau mengomentari isu politik, agama atau isu sensitif lain yang dikhawatirkan dapat merugikan urusan/bidang kesehatan;
5. Menyebarkan hoaks terkait kesehatan.
6. Mengunggah tulisan, foto dan video yang mengesankan sikap pamer, perilaku bermewah megah, dan tidak mencerminkan kesederhanaan;
7. Mengunggah keluhan, komplain dan bernada negatif atas program kesehatan atau pelayanan kesehatan di media sosial; dan
8. Mengunggah atau berkomentar sesuatu hal yang dapat menyinggung atau merendahkan rekan sejawat, organisasi profesi, institusi kesehatan lain, dan/atau instansi/organisasi lain.
Apabila terdapat pelanggaran atas larangan tersebut, agar dilakukan pembinaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
C. Hal yang Perlu Diperhatikan
Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:
1. Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar atau salah;
2. Konten/informasi yang baik belum tentu benar;
3. Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat;
4. Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu tepat untuk disampaikan ke ranah publik;
5. Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebarkan ke ranah publik;
6. Konten/informasi yang disebarluaskan harus tepat konteks, waktu dan tempatnya.
D. Kontak Aduan
Apabila menemukan konten negatif di media sosial seperti: hoaks, pornografi, ujaran kebencian atau sara, perjudian, narkoba, penipuan, radikalisme, atau terorisme, dapat melakukan screen capture atau menyalin URL Link dan mengirimkan ke: aduankonten.id, aduankonten@mail.kominfo.go.id, atau whatsapp: 081-1922-4545 Sekian Informasi Ini Semoga Bermanfaat Sumber Klikdisini
Tags