Buka Info – Sahabat yang berbahagia kali
ini buka info ingin share kepada sahabat sekalian tentang perekrutan CPNS. Agar
Indonesia mampu berkompetisi di kancah global, pemerintah terus memacu daya
saing bangsa. Salah satunya melalui rekrutmen putra putri terbaik menjadi CPNS.
"Tahun 2018 pemerintah membuka 238.015 formasi CPNS. 51.271 formasi untuk
76 instansi Pemerintah Pusat dan 186.744 formasi untuk 525 instansi Pemerintah
Daerah. Kami berharap melalui pengadaan CPNS ini, dapat direkrut putra putri
terbaik bangsa," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, Senin (10/09).
Dijelaskan bahwa,
proses pengadaan CPNS Tahun 2018 mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain ketentuan normatif
tersebut, rekrutmen para abdi negara dimaksud juga diselaraskan dengan
pertimbangan strategis pentingnya menyiapkan ASN berkualitas guna menghadapi
tantangan masa depan. "Tantangan era industri 4.0 yang sarat teknologi dan
informasi, serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas
pelayanan publik, harus dijawab dengan menyiapkan SDM aparatur yang
berkualitas," ucap Menteri Syafruddin.
Menteri juga
mengatakan bahwa pengelolaan birokrasi kini dan ke depan tidak bisa lagi
biasa-biasa (business as usual).
Untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dan melayani rakyat, birokrasi
kita harus didukung dengan SDM aparatur yang berdaya saing. "Kalau salah
mengelola sawah, kita akan rugi semusim. Tapi kalau salah mengelola birokrasi
karena tidak didukung oleh SDM aparatur yang berdaya saing tinggi, kita akan
kehilangan satu generasi. Dan itu tidak boleh terjadi," tegasnya.
Untuk itu, agar memberikan hasil yang
optimal, pengadaan CPNS tahun 2018 dilaksanakan melalui sistem seleksi yang
ketat, transparan, bersih dan bebas dari praktik KKN. "Semua harus
mengikuti seleksi, baik untuk formasi umum maupun formasi khusus. Untuk seleksi
kompetensi dasar sepenuhnya menggunakan Computer
Assisted Test atau CAT," imbuh Syafruddin.
Berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, selain formasi umum,
pemerintah juga membuka formasi khusus, yakni : 1) Putra Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat Cumlaude,
2) Penyandang Disabilitas, 3) Putra Putri Papua dan Papua Barat, 4) Diaspora,
5) Olahrawan/Olahragawati Berprestasi Internasional; 6) Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.
Pemerintah Perhatikan THK II
Pemerintah juga
memberikan perhatian kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK) yang terbatas
pada Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan saja. "Pada tahun 2018 ini,
pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II. 12.883 formasi untuk
Tenaga Guru dan 464 formasi untuk Tenaga Kesehatan. Bagi yang memenuhi
persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti
seleksi," kata Syafruddin.
Pemerintah
sejatinya sudah memberikan perhatian yang sangat besar. Sampai dengan tahun
2014, pemerintah sudah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi PNS atau
sekitar 25,6 % dari total jumlah PNS sebesar 4,3 juta lebih. Dari jumlah
tersebut, 900 ribu lebih dari THK I dan 195 ribu lebih dari THK II.
"Secara de jure,
persoalan honorer ini sebenarnya sudah selesai. Sesuai dengan PP 56 Tahun 2012,
pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK II untuk mengikuti
seleksi pada tahun 2013," ungkapnya.
"Kepada Eks THK II yang tidak
memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti
dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," pungkas Syafruddin. (HUMAS MENPANRB) sekian informasi ini semoga bermanfaat bagi
sahabat sekalian sumber Klikdisini