Buka Info – Sahabat yang berbahagia, buka info
ingin share kepada sahabat sekalian yang selama ini menanti nanti mulai kapan
akan di bukanya untuk seleksi CPNS ini, yang harus perlu sahabat ketahui dalam
tahapan seleksi pengadaan CPNS ini kita harus tau bahwa salah satu tahapan
penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini
harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti
tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test
(CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40
persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya
Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan,
setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,
dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. TWK dimaksudkan untuk menilai
penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan
nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia,
Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup
sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia
dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia
secara baik dan benar.
Sedangkan TIU
dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan
verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan
angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap jawaban yang
benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol
(0).
TIU juga
untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan
kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan
sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai
suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada
kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal
ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal
ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi
informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri,
semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada
pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri,
bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar
berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan
mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan
TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk
setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP. Passing Grade
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk
pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan,
kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar
dari formasi sarjana cumlaude
dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan
bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai
terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan,
Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk
beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif
minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan
juru ukur, rescuer,
ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan,
akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. (HUMAS MENPANRB) Sekian Informasi ini Semoga dapat bermanfaat
bagi sahabat sekalian, Sumber Klikdisini.