Dalam rangka komitmen Indonesia untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella (Congenital Rubella Syndrome,/CRS) pada tahun 2020, diperlukan introduksi imunisasi Measies Rubella (MR) ke dalam imunisasi rutin yang diawali dengan pelaksanaan kampanye imunisasi MR. Pelaksanaan kampanye imunisasi MR tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian. Kampanye lmunisasi MR Fase 1 dan Fase 2 merupakan pelaksanaan kewajiban Pemerintah bersama masyarakat untuk melindungi anak-anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit campak dan rubella, dengan mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella pada generasi penerus bangsa apabila tidak diiakukan vaksinasi MR. Kampanye Imunisasi MR Fase 1 telah dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2Ol7 dt 6 (enam) provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan Kampanye Imunisasi MR Fase 2 dilaksanaan pada bulan Agustus-September 2018 di 28 (dua puluh delapan) provinsi di luar Pulau Jawa. Dalam rangka pelaksanaan Kamparye Imunisasi MR Fase 2, pada hari Jum'at tanggal 3 Agustus 2018 telah diadakan silaturahmi antara Menteri Kesehatan dengan Pimpinan Majelis Ulama lndonesia (MUI) untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR Fase 2. Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan perhatian dan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR Fase 2 pada bulan Agustus-September 2018. Mengingat dan memperhatikal ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1O9, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor l Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undalg (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5946);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahar Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Urdang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
lmunisasi (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 559);
5. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi;
6. Surat Majelis Ulama Indonesia kepada kepada Kementerian Kesehatan Nomor
U- IS/MUI/KF lVlll2OlT tanggal 31 Juli 2017 perihal Rekomendasi; Sehubungan dengan
hal tersebut, berkaitan dengan pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR Fase 2, bersama
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan sosialisasi Kampanye Imunisasi MR Fase 2 untuk menumbuhkal
pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kurun waktu dua bulan mendatang
(Agustus 2O18 sampai dengan akhir September 2O18).
2. Melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang pentingnya imunisasi.
3. Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan
aspek syar'i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis.
4. Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan
dan/atau kebolehan vaksin secara syar1, diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa
tentang pelaksanaan Imunisasi MR.
5. Memberikan kesempatan bagi masyarakat yalg memilih menunggu terbitnya
fatwa MUI tentang imunisasi MR, agar dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan
berikutnya sampai akhir bulan September 2O 18. berikut Surat Edaran Pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella fase 2
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM