Buka Info – Edukasi Kesehtan
A.
PENGUATAN
SUBSISTEM DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) sebagaimana dimaksudkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 bertujuan untuk menjamin
terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen bangsa, baik Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan
lembaga swasta secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga
terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya. Pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan
pembangunan kesehatan adalah kombinasi dari pendekatan sistem, kontingensi, dan
sinergi yang dinamis melalui pengelompokan subsistem dari SKN yang terdiri dari
tujuh subsistem berikut.
1. Subsistem
Upaya Kesehatan.
2. Subsistem
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
3. Subsistem
Pembiayaan Kesehatan.
4. Subsistem
Sumber Daya Manusia Kesehatan.
5. Subsistem
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan.
6. Subsistem
Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan.
7. Subsistem
Pemberdayaan Masyarakat.
Percepatan pembangunan
kesehatan untuk mencapai Indonesia Sehat dilakukan dengan melakukan penguatan
subsistem - subsistem dari SKN. Dengan diterapkannya pendekatan keluarga, maka
penguatan subsistem upaya kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, dan
subsistem pemberdayaan masyarakat menjadi penting untuk dilakukan. Penguatan
subsistem upaya kesehatan dilakukan dengan menciptakan keseimbangan pelaksanaan
upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) melalui
pengutamaan kegiatan promotif dan preventif. Harus diciptakan kondisi agar
Puskesmas tidak terfokus hanya melaksanakan UKP, melainkan juga UKM secara
seimbang. Sasaran upaya kesehatan harus ditegaskan bukan sekedar
individu/perorangan, melainkan juga keluarga, kelompok, dan masyarakat. Setiap
program kesehatan hendaknya mengarahkan juga kegiatannya kepada keluarga,
kelompok, dan masyarakat. Penguatan subsistem pembiayaan kesehatan untuk UKP
dan UKM dilakukan, salah satunya, melalui pemberian Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk itu, sejak 1 Januari 2014 telah diberlakukan
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan atau Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) dan Pemberian Bantuan Operasional (BOK) Puskesmas oleh pemerintah
pusat. SKN akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh subsistem pemberdayaan
masyarakat yang tidak hanya memberdayakan perorangan, melainkan juga keluarga
dan masyarakat. Masyarakat termasuk swasta bukan semata mata sebagai sasaran
pembangunan kesehatan, melainkan juga sebagai subjek atau penyelenggara dan
pelaku pembangunan kesehatan. Dengan diterapkannya pendekatan keluarga, maka
subsistem pemberdayaan masyarakat harus diperkuat dengan mengembangkan kegiatan
- kegiatan yang menjangkau keluarga, kelompok, dan masyarakat.
B.
PERAN
PUSKESMAS DALAM PEM-BANGUNAN KESEHATAN
om: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 3.3pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; text-indent: 18.0pt;">
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama,
dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya di wilayah kerjanya (Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat).
Puskesmas bertanggung jawab atas satu wilayah administrasi pemerintahan, yakni
kecamatan atau bagian dari kecamatan. Di setiap keca-matan harus terdapat
minimal satu Puskesmas. Untuk membangun dan menen-tukan wilayah kerja
Puskesmas, faktor wilayah, kondisi geografis, dan kepadatan/jumlah penduduk
merupakan dasar pertimbangan. Selanjutnya ditetapkan pula bahwa dalam
penyelenggaraan Puskesmas ada 6 (enam) prinsip berikut yang harus ditaati.
1. Prinsip
Paradigma Sehat. Berdasarkan prinsip paradigma sehat, Puskesmas wajib mendorong
seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan
mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat. Paradigma adalah cara pandang orang terhadap diri dan
lingkungannya, yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap
(afektif), dan bertingkah laku (psikomotorik). Paradigma juga dapat berarti
seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang diterapkan dalam memandang
realitas di sebuah komunitas. Dengan demikian, Paradigma Sehat dapat
didefinisikan sebagai cara pan-dang, asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang
mengutamakan upaya menjaga dan memelihara kesehatan, tanpa mengabaikan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Dengan Paradigma Sehat maka orang
- orang yang sehat akan diupayakan agar tetap sehat dengan menerapkan pendekatan
yang holistik. Selama ini cara pandang, asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang
berlaku tampaknya masih menitik beratkan pada penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan – Paradigma Sakit. Apalagi dengan dilaksanakannya JKN yang
saat ini masih lebih memperhatikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
bagi perorangan. Oleh sebab itu, dalam kurun waktu lima tahun ke depan harus
dilakukan perubahan, agar Paradigma Sehat benar - benar diterapkan dalam
membangun kesehatan masyarakat, termasuk dalam pelak-sanaan JKN. Perubahan yang
dimaksud mencakup perubahan pada penentu kebijakan (lintas sektor), tenaga
kesehatan, institusi kesehatan, dan masyarakat sebagaimana disajikan dalam
tabel berikut
Perubahan
Paradigma ke arah Paradigma Sehat
2. Prinsip
Pertanggungjawaban Wilayah. Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban wilayah,
Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di
wilayah kerjanya. Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah penyelenggaraan
upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia, untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi - tingginya. Penanggungjawab utama penyelenggaraan
seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kabupaten/kota adalah Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan Puskesmas bertanggung - jawab untuk
sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuannya. Sebagai penanggung jawab wilayah,
Puskesmas bertugas untuk melaksanakan pembangunan kesehatan guna mewujudkan
Kecamatan Sehat, yaitu masyarakat yang memiliki ciri - ciri sebagai berikut.
a. Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat,
yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat.
b. Mampu
menjangkau pelayanan kesehatan bermutu secara adil dan merata.
c. Hidup dalam lingkungan yang sehat.
d. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik
individu maupun keluarga, kelompok, dan masyarakat.
3. Prinsip
Kemandirian Masyarakat. Berdasarkan prinsip kemandirian masyarakat, Puskesmas
mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan adalah segala upaya
fasilitasi yang bersifat noninstruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
individu, keluarga, dan kelompok/ masyarakat agar dapat mengidentifikasi
masalah yang dihadapi dan potensi yang dimiliki, serta merencanakan dan
melakukan pemecahan masalah tersebut dengan memanfaatkan potensi yang ada. Pemberdayaan
mencakup pemberdayaan perorangan, keluarga, dan kelompok/masyarakat.
Pemberdayaan perorangan merupakan upaya memfasilitasi proses pemecahan masalah
guna meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan
untuk memelihara kesehatannya. Pemberdayaan keluarga merupakan upaya
memfasilitasi proses pemecahan masalah guna meningkatkan peran, fungsi, dan
kemampuan keluarga dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan keluarga
tersebut. Sedangkan pemberdayaan kelompok/ masyarakat merupakan upaya memfasilitasi
proses pemecahan masalah guna meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan
kelompok/masyarakat dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan
kelompok/masyarakat tersebut. Pemberdayaan dilaksanakan dengan berbasis pada
tata nilai perorangan, keluarga, dan kelompok/masyarakat, sesuai dengan
kebutuhan, potensi, dan sosial budaya setempat. Pemberdayaan dilakukan melalui
pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat, serta kepedulian dan peran aktif dalam ber-bagai upaya kesehatan.
4. Prinsip
Pemerataan. Berdasarkan prinsip pemerataan, Puskesmas menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat
di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama,
budaya, dan kepercayaan. Dalam hal ini Puskesmas harus dapat membina
jejaring/kerjasama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya seperti
klinik, dokter layanan primer (DLP), dan lain - lain yang ada di wilayah
kerjanya.
5. Prinsip
Teknologi Tepat Guna. Berdasarkan prinsip teknologi tepat guna, Puskesmas
menyelenggarakan pelaya-nan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna
yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan, dan tidak berdampak
buruk bagi lingkungan.
6. Prinsip
Keterpaduan dan Kesinambungan. Berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungan,
Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP
lintas program
7. dan
lintas sektor serta melaksanakan sistem rujukan yang didukung dengan manajemen
Puskesmas.
8. Berkaitan
dengan pelaksanaan prinsip - prinsip tersebut, Puskesmas tetap melakukan upaya
kesehatan lainnya di luar dua belas indikator keluarga sehat di wilayah
kerjanya. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529/
Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga
Aktif, Puskesmas mengoordinasikan dan membina desa - desa dan/ atau kelurahan -
kelurahan di wilayah kerjanya untuk menjadi Desa/Kelura-han Siaga Aktif.
Sebagai pelaksanaan dari Undang
- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang -
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah
ditetapkan Peraturan Presiden R.I. Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, maka sejak 1
Januari 2014 telah diberlakukan JKN sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial
Nasional. Dalam Program Indonesia Sehat, JKN merupakan salah satu dari tiga
pilar Cakupan kepesertaan JKN dicapai
secara bertahap dan ditargetkan pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia
sudah tercakup oleh JKN. Manfaat yang didapat dari kepesertaan dalam JKN adalah
pelayanan kesehatan yang diperoleh secara berjenjang – pelayanan kesehatan di
fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan pelayanan kesehatan rujukan
tingkat lanjutan (FKRTL). Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN ditegaskan bahwa “pelayanan kesehatan
dilaksa-nakan secara berjenjang dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat
pertama.” Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh FKTP, yaitu Puskesmas, klinik,
dan praktik perorangan, termasuk dokter layanan primer (DLP).
Pelayanan
kesehatan tingkat pertama ini meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik
yang mencakup:
1. Administrasi
pelayanan,
2. Pelayanan
promotif dan preventif (perorangan, berupa: penyuluhan kesehatan perorangan,
imunisasi dasar, keluarga berencana, dan skrining kesehatan),
3. Pemeriksaan,
pengobatan, dan konsultasi medis,
4. Tindakan
medis non spesialistik baik operatif maupun non operatif,
5. Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai,
6. Transfusi
darah sesuai dengan kebu-tuhan medis,
7. Pemeriksaan
penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama, dan
8. Rawat
inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi. Dalam hal ini BPJS melakukan
pembayaran kepada FKTP secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah peserta
yang terdaftar di FKTP bersangkutan.
Karena
itu, keberhasilan JKN juga ditentukan oleh ketersediaan ( availability) dan kesiapan ( readiness)
pelayanan kesehatan. Pilar JKN harus diperkuat oleh pilar Penguatan Pelayanan
Kesehatan, yang mencakup
1.
Peningkatan Akses, terutama untuk FKTP,
2.
Optimalisasi Sistem Rujukan, dan
3.
Peningkatan Mutu.
Dengan
harus dilaksanakannya JKN di Puskesmas berarti Puskesmas akan semakin disibukkan
oleh UKP. Betapapun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
mengamanatkan bahwa Puskesmas harus melaksanakan prinsip keterpaduan dan
kesinambungan, dengan mengintegrasikan dan mengoordinasi-kan penyelenggaraan
UKM dan UKP.
C.
FUNGSI
PUSKESMAS DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75Tahun 2014 menegaskan adanya dua fungsi
Puskesmas sebagai berikut.
1. Penyelenggaraan
UKM tingkat pertama, yakni kegiatan untuk memeli
hara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah
kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
2. Penyelenggaraan
UKP tingkat pertama, yakni kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan
kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit,
pengurangan penderitaan akibat penyakit, dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Fungsi UKM dan UKP harus seimbang, agar upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat dapat tercapai. UKP saja dengan
program JKN yang diikuti oleh seluruh rakyatpun belum cukup untuk mengangkat
derajat kesehatan masyarakat. Memang rakyat merasa senang karena setiap kali
sakit mendapat pelayanan kesehatan gratis. Tetapi derajat kesehatan tidak akan
naik selama UKM tidak dikerjakan.
Untuk itu penguatan UKM di Puskesmas mutlak
diperlukan, yang mencakup dua macam UKM, yaitu UKM esensial dan UKM
pengembangan. Puskesmas wajib melaksanakan UKM esensial yang meliputi:
1.
Pelayanan promosi kesehatan.
2.
Pelayanan kesehatan lingkungan.
3. Pelayanan
kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
4.
Pelayanan gizi.
5.
Pelayanan pencegahan dan pe-ngendalian penyakit
(baik penyakit menular maupun penyakit tidak menular).
Bila UKM esensial telah dapat dilak-sanakan,
Puskesmas dapat menambah pelayanannya dengan melaksanakan UKM pengembangan. Namun
demikian, pelaksanaan UKM tidaklah mudah, karena terdapat tiga kegiatan utama
berikut yang harus dilakukan.
1. Mengupayakan
agar pembangunan semua sektor berwawasan kesehatan. Artinya pembangunan di
sektor lain harus memperhitungkan kesehatan, yakni mendukung atau minimal tidak
merugikan kesehatan. Wujud kegiatannya adalah dengan mengembangkan konsep institusi
sehat seperti sekolah sehat, pesantren sehat, masjid sehat, pasar sehat, warung
sehat, kantor sehat, dan lain - lain.
2. Memberdayakan
masyarakat, yakni mengorganisasikan gerakan atau peran - serta masyarakat untuk
pembangunan kesehatan, yang berupa berbagai bentuk UKBM (Upaya Kesehatan
Berbasis Masyarakat) seperti Posyandu, Posbindu Penyakit Tidak Menular, UKS
(Usaha Kesehatan Sekolah), SBH (Saka Bhakti Husada), Poskestren (Pos Kesehatan
Pesantren), dan lain - lain.
3. Memberdayakan
keluarga, yakni menggugah partisipasi segenap keluarga (sebagai kelompok
masyarakat terkecil) untuk berperilaku hidup sehat, mencegah jangan sampai
sakit, bahkan meningkatkan derajat kesehatannya. Pendekatan keluarga inilah
yang diuraikan dalam pedoman ini, karena memberdayakan masyarakat saja tidaklah
cukup.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan perannya sebagai penanggung
jawab wilayah, Puskesmas memiliki dua upaya yang harus dilaksanakan secara
seimbang, yakni UKP dengan pendekatan JKN dan Penguatan Pelayanan Kesehatan,
serta UKM dengan pendekatan Pemberdayaan Keluarga, Pemberdayaan Masyarakat, dan
Pembangunan Berwawasan Kesehatan. Kedua upaya tersebut secara sinergis akan
menuju kepada tercapainya keluarga - keluarga sehat di wilayah kerja Puskesmas.
Kesimpulan tersebut dapat disajikan dalam gambar di bawah ini:
UKM Dan UKP di Puskesmas Menuju Keluarga
Sehat
Dalam rangka meningkatkan
aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas
dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Jaringan pelayanan Puskesmas
mencakup fasilitas berikut.
1. Puskesmas
pembantu yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi
dalam wilayah kerja Puskesmas.
2. Puskesmas keliling yang memberikan pelayanan
kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile),
untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah
kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas.
3. Bidan
desa yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam wilayah kerja
Puskesmas.
Sedangkan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan adalah klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan
fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Dalam melaksanakan peran dan
fungsinya, Puskesmas dapat memberikan instruksi langsung kepada jaringannya dan
berkoordinasi dengan jejaringnya untuk dapat melaksanakan pembangunan kesehatan
di wilayah kerjanya dalam mencapai tujuan menuju Indonesia Sehat.
C.
PELAKSANAAN
PENDEKATAN KELUARGA OLEH PUSKESMAS
Pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan
Pendekatan Keluarga di tingkat Puskesmas dilakukan kegiatan - kegiatan sebagai
berikut.
1. Melakukan
pendataan kesehatan keluarga menggunakan Prokesga oleh Pembina Keluarga (dapat
dibantu oleh kader kesehatan).
2. Membuat
dan mengelola pangkalan data Puskesmas oleh tenaga pengelola data Puskesmas.
3. Menganalisis,
merumuskan intervensi masalah kesehatan, dan menyusun rencana Puskesmas oleh
Pimpinan Puskesmas.
4. Melaksanakan
penyuluhan kesehatan melalui kunjungan rumah oleh Pembina Keluarga.
5. Melaksanakan
pelayanan profesional (dalam gedung dan luar gedung) oleh tenaga
teknis/profesional Puskesmas.
6. Melaksanakan
Sistem Informasi dan Pelaporan Puskesmas oleh tenaga pengelola data Puskesmas.
Kegiatan
- kegiatan tersebut harus diintegrasikan ke dalam langkah - langkah manajemen
Puskesmas yang mencakup P1 (Perencanaan), P2 (Penggerakan - Pelaksanaan), dan
P3 (Pengawasan – Pengendalian - Penilaian).
Jangan lewatkan:
Program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga
Jangan lewatkan:
Program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga
Sumber: Buku Pedoman Umum Program Indonesia
Sehat Dengan Pendekatan Keluarga