DISAHKANUU ASN JADI INSPIRATIF DPR, PELUANG HONORER K2 DIANGKAT CPNS/PNS KEMBALITERBUKA Sahabat buka info yang berbahagia dengan
di sahkanya UU ASN ini mungkin banyak di kalangan tenaga honorer yang berbahagia
karena peluang ke2 untuk pengangkatan PNS di buka. Dewan perwakilan rakyat
(DPR) mengesaahkan revisi Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara. Pengesahan ini di lakukan pada sidang paripurna, selasa (24/1/2017).
Dalam sidang tersebut terdapat poin yang penting yaitu menyangkut tuntutan
honorer yang meminta di angkat sebagai pegawai PNS.
Dalam sejumlah anggota memberikan
catatan terhadap revisi tersebut. Anggota Fraksi Nasdem Akbar Faisal
mengatakan. Meski fraksi setuju terhadap usulan revisi ada beberapa catatan, sakah
satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian.
Negara akan mengangkat sebanyak 439 ribu
tentang honor k2 dan gaji yang akan di ambil dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 Triliun. Haruslah ada penjelasan
tuntas dari pemerintah dari mana uang itu, jangan sampai mereka berharap
dibayar gajinya tapi menjadi persoalan.
Anggota fraksi partai keadilan sosial ( PKS
) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang-Undang No 6 Tahun 2014
tentang desa ( UU Desa ). DPR di datangi kepala-kepala desa dari seluruh
indonesia yang berdemonstrasi. Saat itu pemerintah takut tak bisa
mengelontarkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa. Saat itu DPR
mendesak bahwa alokasi anggran harus ada, akhirnya RUU desa sudah diundangkan
dua tahun dan desa seluruh indonesia sangat bagus, ucap tutur kata Ansory.
Saat ini mengenai ASN ada lagi alasan
yang hanya itu itu saja tidak ada uang. Ada 430 ribu pegawai k2 yang akan di
angkat sebagai PNS jika uang itu untuk mereka ya tidak apa apa, dan saya di
komisi XI sudah terlalu pusing untuk mengatasi pengangguran ini, ini Cuma Rp 23
triliun.
Lanjut dia menaggapi sejumlah tanggapan
fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieka diah Pitaloka berterimaksih atas masukan
yang telah di berikan para anggota dewan, dan ia berharap tidak ada aura, menakut
nakuti soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23
triliun yang di sebut sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut. Menurut
dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi.
Bahwa kita tidak bisa beramsumsi, ini
persoalan hidup rakyat, dan persoalan negara keberatan Rp 23 triliun, APBN
kurang lebih ada Rp 2000 triliun, jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu
maksimal 2 persenya. Apakah negara baik mau memberikan 2 persen bagi mereka
yang bekerja di garda depan? tanya Rieke. Ini persoalan yang akan kita
lanjutkan dalam pembahasan, sambunganya.
Untuk menindaklanjuti pengesahan ini,
DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta agar surat Presiden (surpres) segera
dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di panitia khusus
(pansus) atau komisi terkait. Sekian informasi yang dapat di berikan semoga
bermanfaat.Terimaksihhh