Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Penerimaan Mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi

Buka Info
0

 

Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023

Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Penerimaan Mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi

Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Pada tanggal 10 Desember 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menetapkan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.

 

Peraturan ini merupakan salah satu dari empat peraturan yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan lainnya adalah:

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

 

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara singkat tentang isi, tujuan, dan dampak dari Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023. Kami juga akan memberikan beberapa tips dan saran bagi para pengelola, guru, dan orang tua siswa terkait dengan peraturan ini. Selain itu, kami juga akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat mengenai peraturan ini.

 

Apa Isi dari Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023?

Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 terdiri dari 11 bab dan 31 pasal. Secara garis besar, isi dari peraturan ini adalah sebagai berikut:

 

Bab I: Ketentuan Umum

Pasal 1: Pengertian

Pasal 2: Ruang Lingkup

 

Bab II: Standar Sarana dan Prasarana

Pasal 3: Pengertian

Pasal 4: Tujuan

Pasal 5: Fungsi

Pasal 6: Jenis

Pasal 7: Kriteria

 

Bab III: Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 8: Jenis

Pasal 9: Kriteria

Pasal 10: Penyediaan

Pasal 11: Pemeliharaan

 

Bab IV: Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan Dasar

Pasal 12: Jenis

Pasal 13: Kriteria

Pasal 14: Penyediaan

Pasal 15: Pemeliharaan

 

Bab V: Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan Menengah

Pasal 16: Jenis

Pasal 17: Kriteria

Pasal 18: Penyediaan

Pasal 19: Pemeliharaan

 

Bab VI: Standar Sarana dan Prasarana pada Satuan Pendidikan Khusus

Pasal 20: Jenis

Pasal 21: Kriteria

Pasal 22: Penyediaan

 

Berikut terkait Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 yang dapat bapak ibu pahami dan di baca

 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 62 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN

MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang    :

a.

bahwa     untuk     meningkatkan     akuntabilitas     dan

 

 

transparansi pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru

 

 

program diploma dan program sarjana pada perguruan

 

 

tinggi negeri perlu dilakukan perbaikan terhadap proses

 

 

penerimaan   mahasiswa   baru   program   diploma   dan

 

 

program sarjana pada perguruan tinggi negeri;

 

b.

bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

 

 

dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan

 

 

Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana

 

 

pada Perguruan Tinggi Negeri sudah tidak sesuai lagi

 

 

dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;

 

c.

bahwa     berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi  tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48

Tahun   2022   tentang   Penerimaan   Mahasiswa   Baru

Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan

Tinggi Negeri;

 

Mengingat      :  1.    Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan                      Nasional    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.    Undang-Undang    Nomor    39    Tahun    2008    tentang

Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


 

 

 

 

4.    Undang-Undang    Nomor    12    Tahun    2012    tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

5.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  4  Tahun  2014  tentang

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

6.    Peraturan  Presiden  Nomor  62  Tahun  2021  tentang

Kementerian    Pendidikan,    Kebudayaan,    Riset,    dan

Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2021 Nomor 156);

7.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2021 Nomor 963);

8.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843);

9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53

Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Tinggi  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2023

Nomor 638);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI                    PENDIDIKAN,    KEBUDAYAAN,    RISET,    DAN TEKNOLOGI NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI.

 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  Nomor  48  Tahun  2022

tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843) diubah sebagai berikut:

 

1.    Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 8

(1)   Seleksi   secara   mandiri   oleh   PTN   sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

(2)   PTN mengumumkan informasi pelaksanaan seleksi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dengan memuat:


 

 

 

 

a.     jumlah  calon  Mahasiswa  yang  akan  diterima masing-masing Program Studi/fakultas;

b.    besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi;

c.    metode pelaksanaan seleksi;

d.    kriteria calon Mahasiswa;

e.    jadwal pelaksanaan seleksi; dan

f.     informasi mengenai kanal pelaporan.

(3)   Metode pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a.    tes yang diselenggarakan sendiri oleh PTN;

b.    kerja sama tes melalui konsorsium perguruan

tinggi negeri; dan/atau

c.     memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.

(4)   Kriteria  calon  Mahasiswa  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a.     calon Mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi;

b.    calon Mahasiswa  berasal  dari  daerah khusus

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

c.    calon  Mahasiswa  merupakan  putra  daerah;

dan/atau

d.    calon  Mahasiswa  dengan  prestasi  akademik

dan/atau prestasi lainnya yang berbeda dengan kriteria seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(5)   Pemimpin  PTN  bersama  tim  seleksi  menentukan kelulusan                  calon  Mahasiswa  jalur  seleksi  secara mandiri oleh PTN.

(6)   PTN  mengumumkan  hasil  seleksi  secara  mandiri sebagaimana                        dimaksud   pada   ayat   (5)   kepada

masyarakat dengan memuat:

a.    jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan

sisa kuota yang belum terisi;

b.    masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi dengan melampirkan

bukti;

c.    tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan d.    informasi kanal pelaporan.

(7)   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN.

(8)   Pedoman seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

 

2.    Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi:

 

Pasal 8A

(1)   PTN dapat menyelenggarakan seleksi secara mandiri untuk program diploma dan program sarjana yang dilaksanakan dengan mitra internasional.


 

 

 

 

(2)   Mitra internasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a.    perguruan tinggi;

b.    dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja;

dan/atau

c.    lembaga lainnya.

(3)   Pedoman  seleksi  secara  mandiri  untuk  program diploma  dan  program  sarjana  yang  dilaksanakan

dengan mitra internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

 

Pasal 8B

(1)   Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran

terhadap  pelaksanaan  seleksi  secara  mandiri  oleh

PTN.

(2)   Pelaporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman seleksi mandiri oleh PTN dengan melampirkan bukti.

(3)   Pelaporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

disampaikan    melalui    kanal    pelaporan    yang

disediakan oleh PTN dan/atau Inspektorat Jenderal

Kementerian.

(4)   PTN  dan/atau  Inspektorat  Jenderal  Kementerian menindaklanjuti                             laporan   sebagaimana   dimaksud pada ayat (3) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan tersebut diterima.

(5)   Inspektur Jenderal Kementerian melaporkan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

kepada Menteri.

(6)   Mekanisme  tindak  lanjut  pelaporan  sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh PTN atau Inspektorat Jenderal Kementerian sesuai dengan kewenangannya.

 

3.    Setelah ayat (2) Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 10

(1)   Pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan                           prestasi       dilakukan       sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.

(2)   Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari proses          pendaftaran  sampai  dengan  pelaksanaan seleksi prestasi.

(3)   Calon Mahasiswa yang diterima pada seleksi nasional

berdasarkan prestasi tidak dapat mendaftar pada seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

 

4.    Setelah ayat (3) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:


 

 

 

 

Pasal 11

(1)   Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dapat

dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.

(2)   Pelaksanaan   seleksi   nasional   berdasarkan   tes

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tes.

(3)   Pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan                      setelah      pengumuman      kelulusan pendidikan menengah.

(4)   Calon Mahasiswa yang telah diterima pada seleksi nasional berdasarkan tes dan telah mendaftar ulang, tidak dapat diterima pada seleksi secara mandiri oleh PTN.

 

5.    Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 16

(1)   PTN  menetapkan  Daya  Tampung  setiap  Program

Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan

Keputusan Pemimpin PTN.

(2)   PTN melaporkan Keputusan Pemimpin PTN mengenai

Daya Tampung setiap Program Studi kepada Kementerian sebelum pelaksanaan setiap jalur seleksi.

(3)   Kementerian  dapat  melakukan  evaluasi  terhadap Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)   Dalam   hal   terdapat   evaluasi   dari   Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin PTN

menindaklanjuti hasil evaluasi dimaksud.

(5)   Dalam    hal    Daya    Tampung    seleksi    nasional

berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.

(6)   Dalam    hal    Daya    Tampung    seleksi    nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 ayat (3) dan ayat (4) tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN.

(7)   Perubahan Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada  ayat  (5)  dan  ayat  (6)  ditetapkan  dengan

Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

 

Pasal II

Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.


 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Berikut Jika Bapak Ibu ingin mendownload Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 Pdf Klik Disini

Sekian Informasi Tentang Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

Referensi:

Informasi Seputar Pendidikan

Informasi Seputar Kesehatan

Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023

 

Post a Comment

0Comments

Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM

Post a Comment (0)