Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Penerimaan Mahasiswa baru Program
Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi
Permendikbudristek
Nomor 62 Tahun 2023: Apa yang Perlu
Anda Ketahui?
Pada tanggal 10 Desember 2023, Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023
tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini bertujuan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menetapkan kriteria
minimal mengenai sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh setiap satuan
pendidikan.
Peraturan ini merupakan salah satu dari empat
peraturan yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan lainnya adalah:
Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar
Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara singkat
tentang isi, tujuan, dan dampak dari Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023.
Kami juga akan memberikan beberapa tips dan saran bagi para pengelola, guru,
dan orang tua siswa terkait dengan peraturan ini. Selain itu, kami juga akan
menjawab beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat mengenai
peraturan ini.
Apa Isi dari
Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023?
Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 terdiri dari
11 bab dan 31 pasal. Secara garis besar, isi dari peraturan ini adalah sebagai
berikut:
Bab I: Ketentuan Umum
Pasal 1: Pengertian
Pasal 2: Ruang Lingkup
Bab II: Standar Sarana dan
Prasarana
Pasal 3: Pengertian
Pasal 4: Tujuan
Pasal 5: Fungsi
Pasal 6: Jenis
Pasal 7: Kriteria
Bab III: Standar Sarana dan
Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 8: Jenis
Pasal 9: Kriteria
Pasal 10: Penyediaan
Pasal 11: Pemeliharaan
Bab IV: Standar Sarana dan
Prasarana pada Jenjang Pendidikan Dasar
Pasal 12: Jenis
Pasal 13: Kriteria
Pasal 14: Penyediaan
Pasal 15: Pemeliharaan
Bab V: Standar Sarana dan
Prasarana pada Jenjang Pendidikan Menengah
Pasal 16: Jenis
Pasal 17: Kriteria
Pasal 18: Penyediaan
Pasal 19: Pemeliharaan
Bab VI: Standar Sarana dan
Prasarana pada Satuan Pendidikan Khusus
Pasal 20: Jenis
Pasal 21: Kriteria
Pasal 22: Penyediaan
Berikut terkait Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 yang dapat bapak ibu pahami dan di baca
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN
MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN
PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : |
a. |
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan |
|
|
transparansi pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru |
|
|
program diploma
dan program sarjana pada perguruan |
|
|
tinggi negeri
perlu dilakukan
perbaikan terhadap proses |
|
|
penerimaan mahasiswa baru
program diploma dan |
|
|
program
sarjana pada perguruan tinggi negeri; |
|
b. |
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, |
|
|
dan Teknologi Nomor 48 Tahun
2022 tentang Penerimaan |
|
|
Mahasiswa Baru Program Diploma
dan Program Sarjana |
|
|
pada Perguruan Tinggi Negeri
sudah tidak sesuai
lagi |
|
|
dengan
kebutuhan hukum sehingga perlu diubah; |
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana |
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi tentang
Perubahan
atas
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48
Tahun 2022
tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Diploma
dan Program Sarjana pada Perguruan
Tinggi Negeri;
Mengingat : 1.
Pasal
17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor
12
Tahun
2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan Pemerintah Nomor
4
Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5500);
6.
Peraturan Presiden Nomor
62
Tahun
2021
tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156);
7. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 963);
8. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun
2022 tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Diploma dan
Program Sarjana pada Perguruan
Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53
Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 638);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI NOMOR 48 TAHUN
2022 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA
DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
48
Tahun
2022
tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program
Diploma dan Program Sarjana
pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
843) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Seleksi
secara
mandiri oleh
PTN
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
dilakukan berdasarkan seleksi akademis
dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
(2) PTN mengumumkan informasi
pelaksanaan seleksi secara mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada masyarakat dengan memuat:
a. jumlah calon Mahasiswa
yang
akan
diterima masing-masing Program
Studi/fakultas;
b. besaran biaya atau metode penentuan
besaran biaya yang dibebankan
bagi calon Mahasiswa yang lulus
seleksi;
c.
metode pelaksanaan seleksi;
d. kriteria calon Mahasiswa;
e. jadwal pelaksanaan seleksi; dan
f.
informasi mengenai kanal pelaporan.
(3)
Metode
pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. tes yang diselenggarakan sendiri oleh
PTN;
b. kerja
sama tes melalui
konsorsium perguruan
tinggi negeri;
dan/atau
c. memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
(4) Kriteria calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. calon Mahasiswa berasal
dari keluarga kurang mampu secara ekonomi;
b. calon
Mahasiswa berasal
dari daerah khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c.
calon Mahasiswa merupakan putra
daerah;
dan/atau
d. calon Mahasiswa dengan prestasi
akademik
dan/atau prestasi lainnya yang berbeda dengan kriteria seleksi
nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(5) Pemimpin
PTN
bersama tim seleksi menentukan kelulusan calon Mahasiswa jalur seleksi
secara
mandiri oleh PTN.
(6) PTN mengumumkan hasil seleksi
secara
mandiri
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5)
kepada
masyarakat dengan memuat:
a. jumlah
peserta seleksi yang lulus seleksi
dan
sisa kuota yang
belum terisi;
b. masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi dengan
melampirkan
bukti;
c. tata cara penyanggahan hasil seleksi;
dan d. informasi kanal
pelaporan.
(7) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (6) dilakukan pada setiap gelombang seleksi
secara mandiri oleh PTN.
(8) Pedoman seleksi secara mandiri
oleh PTN ditetapkan oleh
Pemimpin PTN.
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga
berbunyi:
Pasal 8A
(1) PTN dapat menyelenggarakan seleksi secara mandiri
untuk program diploma dan program
sarjana yang dilaksanakan dengan
mitra internasional.
(2) Mitra
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. perguruan tinggi;
b. dunia
usaha, dunia industri,
atau dunia kerja;
dan/atau
c. lembaga lainnya.
(3) Pedoman seleksi secara mandiri
untuk
program
diploma dan program sarjana yang
dilaksanakan
dengan mitra internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Pasal 8B
(1)
Masyarakat dapat melaporkan dugaan
pelanggaran
terhadap pelaksanaan
seleksi
secara mandiri oleh
PTN.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman seleksi mandiri oleh PTN dengan melampirkan bukti.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
disampaikan melalui kanal
pelaporan yang
disediakan oleh PTN dan/atau Inspektorat Jenderal
Kementerian.
(4) PTN
dan/atau
Inspektorat
Jenderal
Kementerian
menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 5
(lima) hari kerja sejak laporan tersebut diterima.
(5) Inspektur
Jenderal Kementerian melaporkan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4)
kepada Menteri.
(6)
Mekanisme tindak lanjut
pelaporan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh PTN atau Inspektorat
Jenderal Kementerian sesuai dengan
kewenangannya.
3. Setelah ayat (2) Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pelaksanaan
dan pengumuman hasil seleksi
nasional berdasarkan prestasi dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional
berdasarkan tes.
(2) Pelaksanaan seleksi
nasional berdasarkan prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan
seleksi prestasi.
(3)
Calon
Mahasiswa yang diterima pada seleksi nasional
berdasarkan
prestasi tidak dapat mendaftar pada
seleksi nasional berdasarkan tes dan
seleksi secara mandiri oleh PTN.
4. Setelah ayat (3) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dapat
dilakukan pada semester akhir tahun
ajaran berjalan sebelum pengumuman
kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran
berjalan.
(2)
Pelaksanaan seleksi
nasional berdasarkan tes
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari proses
pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tes.
(3) Pengumuman
hasil seleksi nasional
berdasarkan tes dilakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah.
(4) Calon Mahasiswa yang telah diterima pada seleksi
nasional berdasarkan tes dan telah
mendaftar ulang, tidak dapat diterima
pada seleksi secara
mandiri oleh PTN.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah
sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
PTN menetapkan Daya Tampung
setiap
Program
Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan
Keputusan Pemimpin PTN.
(2)
PTN
melaporkan Keputusan Pemimpin
PTN mengenai
Daya Tampung setiap Program Studi kepada
Kementerian sebelum pelaksanaan setiap
jalur seleksi.
(3) Kementerian dapat melakukan evaluasi terhadap
Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal terdapat evaluasi dari
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin PTN
menindaklanjuti
hasil evaluasi dimaksud.
(5)
Dalam
hal
Daya
Tampung seleksi nasional
berdasarkan
prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak
terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional
berdasarkan prestasi
dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
(6) Dalam
hal
Daya
Tampung seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
15 ayat (3) dan
ayat (4) tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri
oleh PTN.
(7) Perubahan
Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat
(6)
ditetapkan dengan
Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan
tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Pasal II
Peraturan Menteri ini
mulai
berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berikut Jika Bapak Ibu ingin
mendownload Permendikbudristek Nomor 62 Tahun
2023 Pdf Klik Disini
Sekian
Informasi Tentang Permendikbudristek Nomor 62 Tahun
2023 semoga bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.
Referensi:
Permendikbudristek
Nomor 62 Tahun 2023
Di harapkan berkomentarlah sesui dengan topik, dan jangan menanamkan link aktif yang akan di anggap SPAM